SUMENEP, Suarademokrasi.id | Upaya sinergi Pemerintah dalam mengurangi peredaran rokok ilegal di pulau Madura khususnya di wilayah kabupaten Sumenep terus dilakukan dengan optimal.
Pemkab Sumenep melalui Satpol-PP dengan melibatkan perwakilan Pemda Sumenep, Kejaksaan Sumenep dan Bea Cukai Madura. Menggelar rapat koordinasi untuk melakukan operasi gabungan dalam pemberantasan peredaran rokok illegal yang ada di wilayah kabupaten Sumenep, digelar di ruang rapat kantor Satpol-PP kabupaten Sumenep, Selasa 12 September 2023.
Dalam rapat tersebut membahas mulai dari pengumpulan informasi hingga pelaksanaan operasi bersama nantinya. Asisten I Pemerintahan dan Kesejahteraan Masyarakat Pemda Kab. Sumenep, Ir. Didik Wahyudi, M.Si, menyampaikan pemanfaatan DBHCHT ini memiliki potensi yang sangat besar bagi masyarakat Sumenep.
Baca Juga: Satpol PP Sumenep Membentuk Tim Melakukan Operasi Peredaran Rokok Ilegal
“Dengan adanya operasi ini nantinya akan membantu pengusaha rokok yang legal bersaing secara sehat dan bagi pengusaha rokok yang masih ilegal dapat dibimbing untuk menjadi pengusaha rokok yang resmi. Dengan begitu akan terjadi peningkatan DBHCHT yang dapat dikelola Pemerintah Daerah untuk pembangunan Kabupaten Sumenep.” Ujar Didik Wahyudi.
Materi mengenai cukai khususnya pelanggaran terhadap rokok ilegal yang disampaikan oleh Pemeriksa Bea Cukai Pertama, Ari Yusalam mengatakan dengan adanya UU Cukai No. 39 tahun 2007, masyarakat yang melakukan pelanggaran terhadap barang kena cukai ilegal memiliki sanksi pidana. Namun penerapan edukasi dan sosialisasi tetap dikedepankan agar masyarakat memahami dan sadar akan bahaya rokok ilegal.
“Dalam pelaksanaannya nanti kita tetap melakukan pemeriksaan secara humanis dan edukatif,” ucap Ari.
Tapi berbeda dengan Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan RI Sumenep, Slamet Pujiono S.H. menegaskan, terhadap pelaksanaan operasi nantinya tetap harus memiliki ketegasan bagi para pelanggarnya agar masyarakat memiliki rasa jera dan tidak menjual rokok ilegal kembali.
Selain itu, jadwal dan tujuan pelaksanaan operasi yang akan dilakukan harus sesuai dengan prosedur. Menjaga target pasar agar tidak didengar masyarakat sebelum pelaksanaan operasi nantinya.
Berbeda dengan peran Satpol-PP kabupaten Sumenep yang disampaikan langsung oleh Drs. Ach. Laili Maulidy, M.Si., sebagai Kepala Satpol PP Sumenep bahwa kedudukan hanya sebagai instansi yang membantu Bea Cukai dalam melakukan penegakan hukum di bidang cukai.
“Hal tersebut sesuai amanat UU Cukai dan PMK-215/2020, menjelaskan bahwa Direktorat Jenderal Bea dan Cukai dapat meminta bantuan APH lain atau Pemerintah Daerah dalam melakukan penegakan hukum kepabeanan dan cukai. Maka segala pelanggaran di bidang cukai merupakan kewenangan dari Bea Cukai.” Pungkas Ach. Laili Maulidy.
Dirinya berharap dengan saling bekerjasama dengan semua pihak yang ada, peredaran rokok illegal yang ada di wilayah kabupaten Sumenep bisa ditertibkan demi untuk kemajuan kabupaten Sumenep.
“Sehingga sinergi antar instansi diharapkan mampu memberikan hasil yang maksimal untuk pelaksanaan operasi tersebut nantinya,” harapan Kasat Satpol-PP Sumenep diakhir acara.