Satpol PP Sumenep Membentuk Tim Melakukan Operasi Peredaran Rokok Ilegal

Satpol PP Sumenep Membentuk Tim Melakukan Operasi Peredaran Rokok Ilegal
Foto: Satpol PP Kabupaten Sumenep menggelar apel pagi persiapan Tim melakukan operasi rokok ilegal.
banner 120x600

SUMENEP – Suarademokrasi.id | Dalam upaya untuk memutus mata rantai peredaran rokok ilegal di wilayah Kabupaten Sumenep, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Sumenep yang di pimpin oleh drs. Acmad Laili Maulidy,M.Si, membentuk tim untuk melakukan operasi pemberantasa rokok ilegal dengan penelusuran ke beberapa toko – toko yang ada disetiap bumi Sumekar ini.

Tim ini terdiri dari, Satpol pp, Dinas Koperasi UMKM dan Perdagangan, Bagian Hukum, Bagian Perekonomian, DPMPTSP Kabupaten Sumenep. Sebelum mulai melakukan kegiatan untuk operasi peredaran rokok ilegal diawali dengan melakukan apel persiapan Tim, yang dipimpin langsung oleh Kasat Pol PP Kabupaten Sumenep drs. Acmad Laili Maulidy,M.Si, yang digelar di halaman kantor Satpol PP Kabupaten Sumenep, Senin 05 September 2022.

Operasi Rokok Ilegal yang dilakukan oleh Satpol pp bersama Tim akan dilakukan dengan dua tahap yaitu, ditahap pertama Tim melakukan operasi selama 4 hari yang dimulai dari tanggal 5 sampai dengan 8 September 2022, dari pukul 08.00 wib sampai dengan pukul 15.30 wib. Dengan metode yang dilakukan adalah melakukan pendekatan yaitu soft approach, merupakan pendekatan yang dilakukan dengan upaya preventif berupa pembinaan, sosialisasi, dan evaluasi.

Baca juga:

Satpol PP Sumenep Membentuk Tim Melakukan Operasi Peredaran Rokok Ilegal
Foto: Satpol PP bersama Tim saat melakukan operasi disalah satu toko yang ditemukan adanya rokok ilegal.

Tujuan Satpol pp Kabupaten Sumenep bersama Tim melakukan operasi ini guna untuk meminimalisir dan memutus mata rantai  adanya peredaran rokok ilegal yang ada di wilayah Kabupaten Sumenep, dengan melakukan edukasi dan sosialisasi terhadap bahayanya menjual rokok ilegal tersebut.

Kali ini, wawancara media dengan Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Sumenep drs. Acmad Laili Maulidi, M.Si, yang memiliki kewenangan dalam memelihara ketenteraman dan ketertiban umum serta menegakkan Peraturan Daerah di Kabupaten Sumenep mengatakan, bahwa pihaknya bersama tim sudah melakukan operasi adanya peredaran rokok ilegal di Kabupaten Sumenep.

Baca Juga :  Bupati Sumenep Menandatangani MOU Dana Hibah Rp 94 Milyar

“Kita baru melaksanakan kegiatan operasi terkait adanya peredaran rokok ilegal di wilayah Kabupaten Sumenep dengan langkah seperti, identifikasi, investigasi dan inventarisasi, keberadaan toko dan warung yang menjual rokok ilegal disetiap wilayah Kecamatan yang ada di Kabupaten Sumenep,” ujarnya.

Menurut keterangannya, kegiatan yang sudah dilakukan oleh pihak Satuan Polisi Pamong Praja bersama timnya ditahap pertama, sejak tanggal 5 sampai dengan 8 September 2022 sudah ada 81 toko dan warung yang dilakukan penulusuran oleh Tim.

“Yang sudah teman teman lakukan pemeriksaan ke beberapa toko dan warung ada 81 (toko dan warung) di 8 Kecamatan yang ada di Kabupaten Sumenep, dari 81 toko/warung ditemukan ada 27 Toko yang didapatkan ada rokok ilegal,” pungkasnya.

Perlu kita ketahui hasil dari operasi Tim ditahap pertama selama 4 hari hari yang ditemukan terdapat rokok ilegal dari 27 toko tersebut diantaranya:

  1. 5/9, di Kecamatan Manding dan Kecamatan Guluk-guluk dari 20 toko didapat 3 toko yang menjual rokok ilegal,
  2. 6/9, di Kecamatan Bluto dan Kecamatan Peragaan dari 20 toko didapat 8 toko yang menjual rokok ilegal,
  3. 7/9, di Kecamatan Rubaru dan Dasuk 20 toko didapat 9 toko yang menjual rokok ilegal,
  4. 8/9, di Kecamatan Dungkek dan Batang-batang 21 toko didapat 7 toko yang menjual rokok ilegal.

Operasi yang dilakukan itu dalam rangka untuk memutuskan mata rantai peredaran rokok ilegal yang ada di Kabupaten Sumenep. Karena menjual rokok ilegal tersebut sangat membahayakan bagi penjual dan dapat merugikan negara dengan adanya rokok yang tidak bercukai.

“Tujuan kita yang sudah dilakukan terhadap jenis rokok ilegal tersebut untuk memberikan edukasi terkait rokok ilegal dengan menempelkan stiker, agar nantinya para toko dan warung yang menjual rokok ilegal tersebut tidak melakukan penjualan lagi. Kenapa? Karena rokok ilegal tersebut sudah jelas melanggar aturan yang ada,  yang nantinya akan ada sanksi administrasi dan sanksi pidananya bagi yang melanggar,” tegas Laili.

Baca Juga :  Pelepasan Peserta KKN UNIJA Madura Tahun Ajaran 2024-2025

Dan pihak Satpol PP Kabupaten Sumenep saat ini sudah melakukan tahap informasi terhadap toko – toko penjual rokok ilegal tersebut dan langsung di inventarisir ke aplikasi Sistem Rokok Ilegal (SIROLEG) yang dimiliki oleh Bea cukai, guna untuk mengetahui titik lokasi koordinatnya keberadaan toko tersebut yang sudah kedapatan menjual rokok ilegal.

Untuk itu, langkah selanjutnya yang akan dilakukan oleh Satpol PP Kabupaten Sumenep akan melakukan operasi penelusuran terhadap semua toko dan warung yang ada di wilayah Kecamatan di Kabupaten Sumenep, agar peredaran rokok ilegal di wilayah Kabupaten Sumenep tidak ada lagi nantinya.