SUMENEP, SuaraDemokrasi – Di tengah maraknya dinamika pemberitaan, independensi media dan jurnalis kini semakin diuji. Fenomena media dan jurnalis yang kehilangan integritas demi kepentingan pribadi atau kelompok tertentu menjadi tantangan serius bagi keberlanjutan demokrasi dan kebebasan pers di Indonesia.
Tidak sedikit oknum Jurnalis atau Wartawan yang hanya mengandalkan Kartu Tanda Anggota (KTA) saja tanpa melalui proses pelatihan dan sertifikasi yang sesuai, cenderung memanfaatkan profesinya untuk kepentingan tertentu. Mereka menyusun berita “pesanan” yang membela pihak-pihak tertentu, termasuk oknum pejabat yang diduga melanggar aturan, sehingga mengaburkan fakta sebenarnya dari publik.
Oknum Media dan Jurnalis yang tunduk pada arahan oknum pejabat atau kelompok berkepentingan cenderung karena imbalan atau keuntungan material saja atau membutuhkan perhatian khusus dari pihak tertentu. Hal itu berlawanan dengan prinsip independensi media yang diatur dalam Undang-Undang No. 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Baca Juga: Wartawan Amplop Diduga Membackup SPBU Dan Pembeli BBM Bersubsidi
Pasal 6 UU Pers menyebutkan bahwa salah satu fungsi pers adalah sebagai kontrol sosial dan penyaji informasi yang faktual. Menanggapi hal tersebut, salah satu akademisi hukum mengatakan, bahwa ketika media hanya menjadi alat propaganda, fungsi tersebut tergerus, dan publik akan kehilangan kepercayaan terhadap akses pemberitaan yang objektif.
“Media seharusnya menjadi pilar keempat demokrasi, bukan alat kepentingan sempit. Ketika integritas jurnalis dirusak oleh kepentingan tertentu, demokrasi menjadi korban utama dan berdampak hilangnya kepercayaan publik,” ungkap seorang akademisi hukum.
Hal itu menunjukkan kompetisi yang dilakukan tidak sehat. Praktik “media pesanan” itu juga berdampak buruk bagi jurnalis yang bekerja dengan integritas dan sesuai kaidah jurnalistik. Pemberitaan yang faktual kerap kalah saing dengan narasi yang diduga sengaja direkayasa untuk mengaburkan fakta. Akibatnya, media saling beradu opini untuk “meng-counter” pemberitaan, yang pada akhirnya menyesatkan publik.
“Kompetisi yang tidak sehat ini menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap media itu sendiri. Publik akan bingung memilah mana berita yang benar dan mana yang dimanipulasi,” tambahnya.
Perlu diketahui, amanah UU Pers No. 40 Tahun 1999 menegaskan bahwa pers harus menjalankan fungsi, hak, kewajiban, dan peranannya dengan berpegang teguh pada asas-asas demokrasi, keadilan, dan supremasi hukum. Dalam konteks ini, independensi media menjadi syarat mutlak untuk menjaga kredibilitas pemberitaan.
“Pers harus kembali ke khitahnya sebagai kontrol sosial yang independen. Setiap pelanggaran, seperti berita pesanan yang dilakukan oleh oknum media dan Jurnalis yang tidak berintegritas, harus diawasi dan ditindak sesuai hukum, oleh lembaga yang memiliki wewenang, agar tidak merusak integritas media yang lain,” tegas pengamat hukum tersebut.
Pengawasan terhadap oknum media dan Jurnalis yang melanggar kode etik jurnalistik juga perlu diperketat. Dewan Pers bersama masyarakat sipil harus memastikan bahwa setiap media dan jurnalis yang beroperasi harus mematuhi standar yang telah ditetapkan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang ada.
Harapannya terhadap Media yang berintegritas menjadi kunci keberhasilan demokrasi di dalam sebuah pemerintahan. Jurnalis yang bekerja berdasarkan fakta dan etika jurnalistik memiliki peran penting dalam menjaga keseimbangan kekuasaan dan melindungi hak masyarakat untuk mendapatkan informasi yang akurat.
Maka dari itu, masyarakat juga diimbau untuk lebih kritis dalam menyikapi pemberitaan. Dukungan terhadap media yang independen perlu ditingkatkan agar pers dapat menjalankan tugasnya sebagai pilar keempat demokrasi, tanpa intervensi atau tekanan dari pihak manapun.
Dengan komitmen bersama, pers yang berintegritas dapat tetap menjadi penjaga kebenaran dan keadilan sesuai amanah konstitusi dan peraturan perundang-undangan.














