SUMENEP, Suarademokrasi – Pemerintah Kabupaten Sumenep menetapkan kebijakan penggunaan busana santri bagi seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) dan pegawai non-ASN selama tiga hari, mulai 22 hingga 24 Oktober 2025, sebagai bagian dari peringatan Hari Santri Nasional (HSN). Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Bupati Sumenep Nomor 35 Tahun 2025 tentang Memperingati Hari Santri Nasional.
Dalam sambutan Bupati Sumenep, Achmad Fauzi Wongsojudo, menjelaskan bahwa ASN laki-laki diwajibkan mengenakan sarung, baju muslim putih lengan panjang, dan peci hitam. Sementara itu, pegawai perempuan memakai busana muslimah putih dengan kerudung atau jilbab. Kebijakan ini dimaksudkan sebagai penghormatan terhadap kontribusi para santri dan ulama dalam memperjuangkan serta mempertahankan kemerdekaan Republik Indonesia ini.
Menurut Bupati, penggunaan pakaian santri bagi ASN bukan hanya bentuk seremonial belaka, tetapi mencerminkan nilai religiusitas sebagai umat Islam, kesederhanaan, integritas, serta pengabdian kepada masyarakat yang menjadi jati diri kaum santri. “Momentum Hari Santri menjadi pengingat bagi seluruh elemen masyarakat untuk meneladani keikhlasan, kedisiplinan, dan nasionalisme para santri terhadap bangsa dan negara Indonesia,” ujarnya, Senin (20/10/2025).
Baca Juga: Perempuan Teladan RSUD Sumenep Peringati Maulid Nabi
Namun, aturan Bupati ini tidak diberlakukan bagi para pegawai dengan tugas operasional teknis yang membutuhkan pakaian dinas khusus, seperti personel Satpol PP, BPBD, Dinas Perhubungan, tenaga kesehatan di rumah sakit, dan puskesmas. Mereka tetap menggunakan seragam sesuai ketentuan masing-masing bidang agar pelayanan publik tidak terganggu.
Dalam rangka memperingati HSN yang bertema “Mengawal Indonesia Merdeka Menuju Peradaban Dunia”, pemerintah daerah juga akan melaksanakan Upacara Bendera sebagai wujud penghormatan terhadap jasa juang para Santri dan ulama pada bangsa dan negara Indonesia, yang akan dilakukan pada Rabu (22/10/2025) di halaman Kantor Bupati Sumenep.
Maka dari itu, Sebagai Bupati dua periode itu, Achmad Fauzi Wongsojudo berharap, aturan kebijakan penggunaan busana santri tersebut dapat menumbuhkan semangat kesederhanaan dan pengabdian sebagaimana nilai luhur pesantren, sekaligus memperkuat karakter ASN sebagai pelayan publik. “Nilai perjuangan para santri diharapkan menjadi inspirasi dalam menjalankan tugas dan fungsi aparatur,” pungkasnya.














