Berita  

Pelayanan KP2KP Kabupaten Sumenep Perlu Ditingkatkan

Pelayanan KP2KP Kabupaten Sumenep Perlu Ditingkatkan
Foto: Antrian sampai di luar ruangan pelayanan Kantor Pajak Sumenep.
banner 120x600

SUMENEP, Suarademokrasi – Fenomena di Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Sumenep pada awal tahun 2026 memperlihatkan antrian panjang masyarakat disetiap harinya yang membutuhkan pelayanan. Dibutuhkan sikap dan atensi pihak pemerintah untuk meningkatkan pelayanan dengan menambahkan petugas pelayanan perpajakan di hari-hari padat kegiatan.

Antrian panjang tersebut terlihat setiap hari di awal tahun, mulai dari pengurusan pelaporan pajak, pembuatan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) pribadi maupun badan usaha, hingga proses pengukuhan Pengusaha Kena Pajak (PKP) untuk PT media.

Pantauan media di lokasi menunjukkan bahwa antrian tersebut melibatkan beragam lapisan masyarakat, mulai dari pegawai pemerintah, lembaga swasta, hingga warga umum. Pegawai pemerintah yang digaji dari uang pajak rakyat meninggal jam kerja kantor hanya untuk menunggu antrian di kantor Pajak Sumenep. Kondisi ini dinilai mencerminkan adanya ketidakseimbangan antara jumlah petugas yang ada dengan volume masyarakat yang membutuhkan pelayanan, Selasa 21 Januari 2026.

Baca Juga: Pejabat Tanpa Iman Akan Sombong dan Tidak Peduli

Keterbatasan sumber daya manusia menjadi salah satu faktor utama penyebab menumpuknya antrian. Meski sistem pelayanan perpajakan telah diarahkan berbasis online, tapi realitas di lapangan menunjukkan bahwa masih banyak masyarakat Sumenep yang belum memahami mekanisme pelaporan secara online tersebut. Akibatnya, masyarakat tetap bergantung pada pendampingan langsung dari petugas pajak.

“Mau gimana lagi kalau petugas kita terbatas, kan bisa melihat sendiri antrian setiap hari disini, petugas keluar masuk untuk melayani kebutuhan masyarakat dari pagi hingga jam pulang masih melayani antrian,” ujar salah seorang petugas yang memberikan pelayanan kepada masyarakat.

Dirinya berharap ada perhatian dari pejabat diatasnya untuk memberikan tambahan petugas disaat hari hari padat pelayanan, hal itu demi untuk mengurangi antrian panjang masyarakat. “Silahkan masyarakat dan media untuk melakukan laporan agar ada perhatian dari pimpinan dengan harapan bisa menambahkan petugas di sini,” ucapnya kepada media saat meminta izin untuk dipublikasikan antrian agar ada perhatian pemerintah.

Baca Juga :  Pentingnya Memilih Kampus Terakreditasi Untuk Masa Depan

Antrian panjang tersebut berdampak signifikan terhadap efektivitas waktu dan aktivitas masyarakat. Banyak masyarakat yang harus mengorbankan waktu kerja demi menunggu giliran pelayanan, yang seharusnya dapat diantisipasi oleh pihak pemerintah melalui manajemen pelayanan yang lebih optimal dengan menambahkan petugas pelayanan.

Dalam konteks pelayanan publik, pejabat dan petugas pajak yang digaji dari uang pajak rakyat dituntut harus memiliki kesadaran moral dan tanggung jawab profesional untuk memberikan pelayanan yang humanis, responsif, dan berkeadilan demi untuk kenyamanan bersama. Atrian panjang tersebut bagi masyarakat swasta sangat berdampak terhadap pertumbuhan ekonomi, karena waktu terbuang hanya untuk antrian.

Permasalahan ini menjadi semakin krusial di tengah kebijakan Pemerintah pada tahun 2026 yang menerapkan kerja sama kemitraan publikasi dengan media melalui sistem e-katalog versi 6. Salah satu persyaratan utama dalam skema tersebut adalah media berbadan hukum perseroan terbatas (PT) harus memiliki status PKP. Namun, dalam praktiknya, proses pengurusan pengukuhan PKP di Sumenep harus memakan waktu hingga delapan hari menunggu dan proses perlengkapan berkas harus bolak-balik ke kantor pajak minta bimbingan.

Disaat menunggu proses pengukuhan yang dinilai lama, konfirmasi media dengan petugas pajak, mengatakan bahwa lamanya proses tersebut disebabkan oleh petugas yang menangani sedang menjalani cuti sakit. Pernyataan tersebut disampaikan secara informal melalui pesan WhatsApp kepada redaksi pada Senin.

“Iya sabar…, yang bagian ngerjain lagi cuti sakit…, do’ain aja cepet sembuh,” tulis petugas tersebut kepada media, Senin 19 Januari 2026.

Pernyataan itu memunculkan pemikiran bahwa sistem pelayanan yang ditunggu masih bergantung pada kondisi individu petugas yang sedang cuti. Di sisi lain, berkas PKP perusahaan media sangat dibutuhkan sebagai salah satu syarat untuk e-katalog dan dituntut untuk wajib lapor pajak tepat waktu, sementara pelayanan yang diterima belum sepenuhnya mencerminkan prinsip kepastian dan keadilan administrasi.

Ketidak adilan itu muncul ketika adanya penerapan sanksi pembayaran denda ketika telat melakukan wajib pajak badan tanpa didahului mekanisme pemberitahuan dan teguran yang memadai. PT media perorangan yang didirikan pada tahun 2022 tercatat dikenakan denda sebesar Rp1 juta, karena dinilai akibat keterlambatan melakukan pelaporan pajak karena awal ketidaktahuan.

Baca Juga :  Opini: Rakyat Tidak Akan Sejahtera Selama KKN Dibiarkan Di Indonesia

Surat denda tersebut tercatat nomor baru diberikan pihak pemilik media pada 21 Januari 2026, saat melakukan proses pengukuhan PKP. Sebelumnya, pihak perusahaan media tidak pernah diterima surat teguran maupun surat tagihan resmi dari pihak pajak.

Kondisi ini dinilai tidak adilan, disaat pihak perusahaan media untuk tertib melaporkan wajib pajak harus menunggu antrian panjang dan petugas yang sedang cuti, sedangkan bila terjadi keterlibatan karena ketidak sengajaan langsung dikenakan membayar denda yang dinilai memberatkan.

Perlu menjadi pertimbangan pihak pemerintah bahwa pembuatan PT media perorangan tersebut masih berada pada tahap awal pengembangan usaha untuk membuka lapangan pekerjaan bagi masyarakat untuk menjadi pelaku media. Dalam kondisi pendapatan media yang belum seimbang dibandingkan dengan biaya operasional, penerapan denda karena keterlambatan yang tidak disengaja dinilai tersebut sangat memberatkan.

Oleh karena itu, demi menciptakan kenyamanan dan keadilan bagi perusahaan media dan masyarakat, pemerintah diharapkan memberikan kebijakan untuk penghapusan denda tersebut dan perhatian serius terhadap peningkatan kualitas pelayanan perpajakan. Penambahan jumlah petugas, optimalisasi sistem pendampingan untuk laporan online, serta penegakan prosedur administratif yang transparan dan berkeadilan menjadi kebutuhan mendesak.

Pelayanan publik yang efektif bukan hanya ditentukan oleh regulasi, tetapi juga oleh komitmen bersama antara pihak pemerintah dan masyarakat, moral dan profesionalisme aparatur dalam melayani masyarakat harus ditingkatkan.