Berita  

Berdasarkan Permendagri No 18 Tahun 2018 Dusun Kebun Kelapa Melakukan Pemilihan Ketua RT

Berdasarkan Permendagri No 18 Tahun 2018 Dusun Kebun Kelapa Melakukan Pemilihan Ketua RT
Foto: Ketua panitia mengambil sumpah dan janji anggota dalam menjalankan tugas pemilihan Ketua RT.
banner 120x600

SUMENEP – Suarademokrasi.id | Atas desakan warga yang mengacu pada Permendagri nomor 18 tahun 2023 untuk melakukan reorganisasi pemilihan Ketua RT yang masa jabatannya sudah 5 tahun lebih, pihak Panitia Pemilihan Ketua RT. 07 / RW. 03 Dusun Kebun Kelapa, Desa Kalianget Barat, melakukan pemilihan secara demokratis.

Dalam pantauan media, pelaksanaan pemilihan tersebut yang dilakukan panitia pemilihan telah sukses menyelenggarakan pemilihan pungutan suara secara demokrasi, diselenggarakan di sebelah utara masjid Babussalam, Dusun Kebun Kelapa Desa Kalianget Barat Kecamatan Kalianget Kabupaten Sumenep, Madura Jawa Timur, Ahad 19 Maret 2023, dimulai sejak pukul. 08.00 – 14.00 wib, berjalan lancar.

Dalam pemilihan tersebut, pihak panitia telah menetapkan 2 kandidat calon Ketua RT. 7 RW. 3 yang dipilih oleh warga pemilik hak suara di Dusun Kebun Kelapa, yang sebelumnya kedua kandidat tersebut sudah mendaftarkan sebagai bakal calon Ketua RT kepada panitia sejak hari Kamis – Jum’at 16, 17 Maret 2023.

Baca juga: 2 Kandidat Calon Ketua RT 7 RW 3 Desa Kalianget Barat

Dari ke-2 kandidat tersebut yang dipilih dalam proses pemilihan secara demokrasi sebagai Ketua RT.7 / RW.3 bernama ABD. RASYID (ACIK) dari purnawirawan Polri dengan nomor urut 1 dan BAMBANG DEDDY KURNIAWAN (DEDDY) Mahasiswa Unija Sumenep semester 6 (Calon S1 Teknik Sipil) dengan nomor urut 2.

Sebelum pemilihan Ketua RT dilakukan, Iwan Budianto selaku Ketua Panitia Penyelenggara Pemilihan melakukan janji dan sumpah kepada anggota panitia pemilihan, agar melaksanakan tugasnya dalam pelaksanaan pemilihan secara bertanggung jawab jujur dan adil.

Nampak terlihat antusias warga berbondong-bondong mendatangi Tempat pemungutan suara (TPS), untuk memberikan suaranya dalam memilih Ketua RT yang memiliki figur mampu memberikan pelayanan kepada masyarakat kedepannya.

Baca Juga :  Kapolres Sumenep Memberikan Penghargaan Kepada Anggota Berprestasi

Dalam pemilihan tersebut, dari kedua orang kandidat calon Ketua RT. 7 yang memenangkan pemilihan adalah Abd. Rasyid nomor urut 1, dengan perolehan suara sebanyak 168 suara dari total suara pemilih yang hadir sebanyak 196 suara.

Hal itu dilakukan sebagai wujud warga negara Indonesia yang patuh dan tunduk pada peraturan dan Pemerintah, dikarenakan berdasarkan Permendagri nomor 18 tahun 2018 yang mengatur tentang Lembaga Kemasyarakatan Desa (LKD) yang diantaranya Ketua RT memegang jabatan selama 5 (lima) tahun dan hanya bisa menjabat paling banyak 2 (dua) kali masa jabatan, baik berturut-turut ataupun tidak.

Dengan adanya Permendagri no 18 tahun 2018 tersebut, diharapkan untuk dipatuhi dan dilaksanakan di setiap wilayah guna untuk melakukan reorganisasi pemilihan RT dan penyegaran pengurus dengan harapan pembenahan demi untuk memajukan dalam pelayanan masyarakat.

Lembaga Kemasyarakatan Desa (LKD) dalam Permendagri 18 tahun 2018 tentang Lembaga Kemasyarakatan Desa dan Lembaga Adat Desa maksudnya adalah wadah partisipasi masyarakat, sebagai mitra Pemerintah Desa, ikut serta dalam perencanaan, pelaksanaan dan pengawasan pembangunan, serta meningkatkan pelayanan masyarakat Desa.

Maka dari itu, diperlukan adanya partisipasi Pemerintahan khususnya bagi Pemerintahan Desa dalam mewujudkan pelaksanaan reorganisasi pemilihan RT, khususnya bagi jabatan Ketua RT yang sudah melebihi dari masa jabatannya.