Berita  

2 Kandidat Calon Ketua RT 7 RW 3 Desa Kalianget Barat

2 Kandidat Calon Ketua RT 7 RW 3 Desa Kalianget Barat
Foto: 2 Kandidat Calon ketua RT.7 / RW.3 Dusun Kebun Kelapa Desa Kalianget Barat periode 2023-2028.
banner 120x600

SUMENEP – Suarademokrasi.id | Dalam perikrutan pendaftaran bakal calon Ketua RT yang digelar oleh panitia pemilihan RT 7 RW 3 Dusun Kebun Kelapa Desa Kalianget Barat, yang dibuka sejak hari Kamis – Jum’at 16, 17 Maret 2023, pihak panitia telah menetapkan 2 kandidat calon Ketua RT yang akan dipilih secara pemilihan oleh warga.

2 kandidat calon Ketua RT 7 RW 3 tersebut yang ditetapkan pihak oleh panitia, berdasarkan hasil mufakat dari panitia dalam gelar musyawarah yang digelar di rumah Iwan selaku Ketua panitia pemilihan RT 7 RW 3 Dusun Kebun Kelapa Desa Kalianget Barat Kecamatan Kalianget Kabupaten Sumenep, Sabtu dinihari 18 Maret 2023 sekitar pukul 01.00 wib.

Dari ke-2 kandidat calon Ketua RT tersebut yang akan dipilih dalam proses pemilihan demokrasi sebagai Ketua RT.7 / RW.3, diantaranya bernama; ABD. RASYID (ACIK) dari purnawirawan Polri dengan nomor urut 1 dan BAMBANG DEDDY KURNIAWAN (DEDDY) Mahasiswa Unija Sumenep semester 6 (Calon S1 Teknik Sipil) dengan nomor urut 2.

Baca juga: Musyawarah Panitia Pelaksana Pemilihan RT Akan Mendesak PJ Kades Setempat

Pelaksanaan proses pemilihan Ketua RT tersebut direncanakan akan dilaksanakan oleh pihak panitia pemilihan, yang akan ditempatkan di sebelah Utara masjid Babussalam pada hari Ahad 19 Maret 2023, dari pukul 08.00 wib – 13.00 wib. Dan akan diteruskan penghitungan suara oleh pihak panitia sampai selesai.

Hal itu dilakukan sebagai wujud warga negara Indonesia yang patuh dan tunduk pada peraturan dan Pemerintah, dikarenakan berdasarkan Permendagri nomor 18 tahun 2018 yang mengatur tentang Lembaga Kemasyarakatan Desa (LKD) yang diantaranya Ketua RT memegang jabatan selama 5 (lima) tahun dan hanya bisa menjabat paling banyak 2 (dua) kali masa jabatan, baik berturut-turut ataupun tidak.

Baca Juga :  Menyambut HUT TNI AL 78 Tahun Adakan Pembersihan Kali

Dengan adanya Permendagri no 18 tahun 2018 tersebut, diharapkan untuk dipatuhi dan dilaksanakan di setiap wilayah guna untuk melakukan reorganisasi pemilihan RT dan penyegaran pengurus dengan harapan pembenahan dan memajukan dalam pelayanan masyarakat.

Lembaga Kemasyarakatan Desa (LKD) dalam Permendagri 18 tahun 2018 tentang Lembaga Kemasyarakatan Desa dan Lembaga Adat Desa maksudnya adalah wadah partisipasi masyarakat, sebagai mitra Pemerintah Desa, ikut serta dalam perencanaan, pelaksanaan dan pengawasan pembangunan, serta meningkatkan pelayanan masyarakat Desa.

Maka dari itu, diperlukan adanya partisipasi dari pihak Pemerintahan Daerah dan Pemerintahan Desa dalam penganggaran pelaksanaan pemilihan, guna untuk mewujudkan pelaksanaan reorganisasi pemilihan RT, khususnya bagi jabatan Ketua RT yang sudah melebihi dari masa jabatannya.

Bukan malah tutup mata dan telinga, dikarenakan organisasi RT adalah pembantu dalam menjalankan program Pemerintahan desa, bukan malah membebankan anggaran pelaksanaan pemilihan RT tersebut kepada pihak panitia dan warga.

Berdasarkan informasi dari pihak panitia, mengatakan bahwa pihak Pemerintahan Desa Kalianget Barat tidak ada yang memberikan sumbangan dengan alasan anggaran untuk kegiatan reorganisasi pemilihan ketua RT tidak ada.

Padahal, pihak Pemerintahan Desa Kalianget Barat baru melakukan serah terima jabatan Kades untuk PJ terlihat begitu berlebihan, karena dekor yang dipergunakan terlihat begitu mewah dan tidak membawa dampak positif bagi masyarakat dan kemajuan desa.

Untuk kegiatan reorganisasi pemilihan RT yang sangat membantu dalam menjalankan program Pemerintahan Desa, malah tidak dikasih bantuan anggaran apapun dari Pemerintahan Desa maupun Kecamatan.

Sampai pemberitaan ini tayang di media, pihak PJ saat dikonfirmasi media tidak ada tanggapan dan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Kabupaten Sumenep juga tidak bisa ditemui dan chat WhatsApp pun tidak direspon, meskipun sudah tercentang dua biru.