SUMENEP – Suarademokrasi.id | Karena organisasi RT dipandang penting demi untuk pelayanan masyarakat, sejumlah perwakilan warga RT 7 / RW 3 Dusun Kebun Kelapa Desa Kalianget Barat Kecamatan Kalianget melakukan giat musyawarah panitia untuk pelaksana reorganisasi pemilihan RT baru.
Hal itu dilakukan karena beberapa sumber mengatakan bahwa Ketua RT 7/ RW 3 yang menjabat sekitar sejak tahun 2012 sampai tahun 2023 selama dua kali periode tidak pernah dilakukan reorganisasi pemilihan, sehingga dinilai masa jabatannya sudah berakhir dan tidak bisa untuk mencalonkan dirinya lagi sebagai ketua RT.
Dengan mengacu pada Permendagri 18 tahun 2018 yang mengatur bahwa Ketua RT memegang jabatan selama 5 (lima) tahun dan hanya bisa menjabat paling banyak 2 (dua) kali masa jabatan, baik berturut-turut ataupun tidak. Sehingga pihak panitia bersama perwakilan warga RT 7 menggelar musyawarah untuk pelaksanaan pemilihan RT, yang digelar di rumah Sunaryo, Sabtu malam 11 Maret 2023.
Baca juga: Sejumlah Warga Menginginkan Reorganisasi Kepengurusan RT Desa Kalianget Barat
Dari hasil pertemuan itu, agar pelaksanaan reorganisasi pemilihan ketua RT baru bisa segera dilakukan, sejumlah warga dari perwakilan RT 07 yang hadir bersepakat akan mendesak pihak Pemerintahan Desa Kalianget untuk segera melakukan pengesahan dan memberikan SK kepada panitia, pemilihan RT sebagai legalitas hukumnya.
Hal itu diharapkan, agar pihak panitia bisa segera melakukan giat pelaksanaan reorganisasi pemilihan ketua RT baru demi untuk penyegaran pengurus dalam pelayanan masyarakat, sehingga ke depan kegiatan dan program pemerintah yang ada di lingkungan RT 7 bisa berjalan dengan semestinya demi untuk kemajuan yang lebih baik dan tercapainya kesejahteraan bersama.
Dalam pertemuan kali ini, menurut keterangan dari Ketua panitia Sadawi mengatakan bahwa, Ketua RT 7 yang lama tidak menghadiri giat musyawarah tersebut, meskipun Ketua RT 7 sudah diberikan undangan yang diantarkan langsung oleh Sunaryo.
“Undangan tersebut ditaruh di depan pintu rumahnya, dikarenakan rumah Ketua RT 7 saat itu tidak ada satu orang satupun,” ucapan Sadawi kepada pelaku media, yang juga ikut hadir dalam pertemuan itu.
Sebelum pertemuan musyawarah itu digelar, pada tanggal 6 Maret 2023 pihak media bersama lembaga telah mendatangi PJ Kades Kalianget Barat di kantor Kecamatan Kalianget untuk mendesak pihak Pemerintahan Desa agar melakukan pengesahan untuk memberikan SK kepada panitia pemilihan RT 7 yang sudah dibentuk pada pertemuan pertama kali di rumah Sadawi pada hari Sabtu malam 26 Februari 2023, sesuai dengan kesepakatan warga yang hadir.
Sampai pemberitaan ini tayang, pihak PJ tersebut tidak segera melakukan
pengesahan dan mengeluarkan SK panitia untuk melakukan pemilihan RT. Pihak PJ hanya memberikan stempel dan tandatangan pada lampiran berita acara yang diajukan oleh pihak panitia.
Sedangkan berdasarkan informasi yang diterima media, pihak Ketua RT 7 yang masa jabatannya dinilai sudah melewati batas waktu masih ingin mempertahankan jabatannya sebagai ketua RT, karena dirinya merasa masih tidak ada pemberhentian dari pihak Pemerintah desa setempat meskipun masa jabatan Ketua RT 7 sudah lebih dari 10 tahun.