Terdakwa Kasus Sabu Divonis Seumur Hidup Dan 11 Tahun, Kuasa Hukumnya Akan Melakukan Pembelaan

Terdakwa Kasus Sabu Divonis Seumur Hidup Dan 11 Tahun, Kuasa Hukumnya Akan Melakukan Pembelaan
Foto: Sidang Dakwaan tersangka kasus Narkotika 2.015 gram sabu di PN Sumenep.
banner 120x600

SUMENEP, Suarademokrasi.id | Dalam sidang putusan dakwaan terhadap 3 terdakwa perkara kasus tindak Pidana Narkotika jenis sabu seberat 2.015 gram, 2 terdakwa divonis hukuman seumur hidup dan 11 tahun penjara oleh Majelis Hakim, Pos Bantuan Hukum Advokat Indonesia (Posbakum Adin) Sumenep sebagai kuasa hukumnya akan melakukan pembelaan hukum.

Sidang dakwaan putusan tersebut dipimpin langsung oleh Hakim Ketua Arie Andhika Adikresna, SH., MH, dengan Hakim Anggota 1 Yahya Wahyudi, SH., MH, dan Hakim Anggota 2 Iksandiaji Yuris Firmansyah, SH., MKn, yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Sumenep. Rabu 12 April 2023.

Dalam keterangan yang dihimpun media dari Ketua Posbakum Adin Sumenep Agus Suprayitno, SH, selaku pengacara terdakwa akan terus berupaya untuk melakukan pembelaan hukum terhadap kliennya yang divonis hukum penjara seumur hidup kepada terdakwa Farhat dan 11 tahun penjara kepada terdakwa Ainul Muttaqin.

Baca juga: Posbakum Adin Sumenep Melakukan Eksepsi Dakwaan Kasus Narkotika 2.015 gram Sabu

“Kalau kita menyikapi putusan hakim yang diberikan kepada terdakwa Farhat seumur hidup dan Ainur Mutakim 11 tahun, yang sebelumnya tuntutan kepada dua terdakwa tersebut dari jaksa penuntut umum 20 tahun penjara, kami selaku pembela hukumnya akan tetap berupaya maksimal untuk melakukan pembelaan hukum terhadap terdakwa,” tegas Agus kepada media.

Maka dari itu, dirinya selaku penasehat hukum terdakwa merasa keberatan dengan putusan dari Majelis Hakim, Agus selaku Ketua Posbakum Adin Sumenep yang ditunjuk untuk memberikan pembelaan terhadap terdakwa akan melakukan langkah hukum.

“Sikap kami selaku penasehat hukum terdakwa Farhat merasa sangat keberatan dengan putusan dari majelis hakim tingkat pertama, untuk itu kami akan melakukan upaya hukum banding terhadap putusan yang dijatuhkan kepada terdakwa Farhat,” ujarnya.

Baca Juga :  Sat Lantas Polres Sumenep Berbagi Nasi Bungkus

Sementara untuk terdakwa Ainul Muttaqin asal Kabupaten Bangkalan, yang tuntutan sebelumnya 20 tahun penjara dari Jaksa penuntut umum dan diputus oleh majelis hakim 11 tahun. Agus menerima putusan tersebut.

Sedangkan putusan bebas dari Majelis Hakim yang diberikan terhadap terdakwa Abdul Wafur alias Gafur, pihak Posbakum Adi Sumenep Agus Suprayitno. SH, sebagai pengacaranya merasa sangat setuju dengan putusan Hakim, dikarenakan melihat fakta-fakta dipersidangan tidak terbukti Gafur melakukan menguasai, menyimpan dan memiliki barang Sabu tersebut.

“Walaupun Sabu tersebut ditemukan di dalam mobil Gafur, para kedua Saksi (terdakwa Farhat dan Ainul Muttaqin secara tegas dipersidangan menyatakan bahwa barang Sabu itu adalah milik kedua terdakwa bukan milik Gafur. Status Gafur dalam kasus tersebut hanyalah sebatas driver (ojek online) yang disewah oleh kedua tersangka Farhat dan Ainul Muttaqin,” pungkas Agus.

Sehingga menurut hemat dirinya, Gafur tersebut tidak ditemukan bukti melakukan kesalahan, maka dari itu Majelis Hakim memberikan putusan bebas murni kepada Gafur. Karena hukum yang dianut di Indonesia adalah pembuktian dengan dua alat bukti.

“Sesuai dengan pasal 183 KUHAP yang berbunyi Hakim tidak boleh menjatuhkan putusan pidana kepada seseorang, kecuali bila sekurang-kurangnya membutuhkan dua alat bukti yang sah, yang memperoleh keyakinan suatu tindak pidana terjadi,” papar Agus.

Oleh karena itu, Agus Suprayitno SH, sangat bersepakat sekali kebijakan putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sumenep yang diberikan kepada kliennya, Terdakwa Gafur dibebaskan dari segala dakwaan Jaksa penuntut umum yang sebelumnya menuntut 15 tahun penjara.