SURABAYA, Suarademokrasi – Menjelang pergantian tahun 2025, Kota Surabaya menegaskan arah sikap kolektifnya dengan menyuarakan penolakan terbuka terhadap segala bentuk premanisme. Melalui Deklarasi Surabaya Bersatu, ribuan warga bersama Pemerintah Kota Surabaya dan unsur Forkopimda Plus menyatukan komitmen menjaga keamanan, ketertiban, serta harmoni sosial di Kota Pahlawan.
Deklarasi tersebut berlangsung di halaman Balai Kota Surabaya, Selasa (31/12/2025), dan diikuti sekitar 2.800 peserta yang berasal dari beragam latar belakang, mulai dari unsur suku bangsa, organisasi kemasyarakatan, tokoh lintas agama, komunitas sosial, hingga pengemudi ojek daring. Kehadiran lintas identitas ini menegaskan bahwa penolakan terhadap premanisme merupakan kepentingan publik yang melampaui sekat sosial dan kultural.
Ikrar dipimpin oleh 27 Kepala Suku yang tergabung dalam Forum Pembauran Kebangsaan (FPK) Kota Surabaya, dan diikuti oleh seluruh peserta deklarasi, termasuk aparatur sipil negara Pemerintah Kota Surabaya serta jajaran Forkopimda Plus. Posisi para pemimpin suku yang berdiri sejajar memimpin ikrar dimaknai sebagai legitimasi sosial yang kuat atas komitmen bersama melawan kekerasan dan praktik melawan hukum.
Baca Juga: Berita Tajuk: Fungsi, Makna, dan Otoritas Penulisnya
Dalam deklarasi tersebut, masyarakat secara tegas menyatakan penolakan terhadap segala bentuk premanisme, kekerasan, pemerasan, serta tindakan anarkis yang meresahkan. Selain itu, deklarasi juga menegaskan komitmen menjunjung tinggi hukum, keadilan, kemanusiaan, serta mendorong partisipasi aktif masyarakat dalam menjaga keamanan lingkungan melalui semangat gotong royong.
Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol. Luthfie Sulistiawan menegaskan bahwa aparat penegak hukum tidak akan memberikan ruang kompromi terhadap pelaku premanisme. Setiap bentuk perusakan, kerusuhan, tindakan main hakim sendiri, maupun eksekusi sepihak akan ditindak tegas sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
“Tidak ada penangguhan dan tidak ada negosiasi. Semua pelaku akan diproses hukum sampai tuntas,” tegasnya.
Senada dengan hal tersebut, Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi menekankan bahwa premanisme tidak boleh lagi memiliki ruang hidup di Surabaya.
Pemerintah Kota, kata dia, telah membentuk Satgas Anti Preman dan meminta masyarakat untuk tidak takut melapor apabila mengalami intimidasi atau tekanan.
“Korban intimidasi harus berani melawan. Laporkan hari itu juga, dan pelaku akan kami proses sesuai hukum,” ujarnya.
Sementara itu, Ketua Umum Persatuan Jurnalis Indonesia (PJI), Hartanto Boechori, menyoroti premanisme dari perspektif yang lebih struktural. Menurutnya, premanisme tidak hanya bertahan karena pelaku, tetapi juga karena adanya pembiaran, perlindungan, atau pembungkaman terhadap korban.
“Premanisme hidup karena dibisukan, dilindungi, atau dibiarkan. Di sinilah pers dan masyarakat harus berdiri paling depan,” tegasnya.
Ia menambahkan, deklarasi tersebut memiliki makna penting bukan sekadar sebagai pernyataan simbolik, melainkan sebagai garis batas yang tegas bahwa tidak ada lagi ruang bagi premanisme di Kota Surabaya. PJI, lanjutnya, berkomitmen mengawal kinerja Satgas Anti Preman secara kritis dan independen, serta membuka ruang publik bagi korban intimidasi untuk bersuara.
Deklarasi yang ditutup dengan doa lintas agama itu memperkuat pesan bahwa keamanan dan ketertiban tidak hanya bertumpu pada penindakan hukum, tetapi juga pada kesadaran moral, keberanian warga, dan kehadiran negara yang berpihak pada rasa aman masyarakat.
“Jika negara sudah hadir, rakyat tidak boleh takut. Jika rakyat sudah berani, premanisme pasti kalah,” pungkasnya.














