SUMENEP, Suarademokrasi | Azam Khan Pengacara kondangan Ibu Kota Jakarta bersama saudara kandungnya Zamrud Khan bersama 2 (dua) klien nya mendatangi Polres Sumenep untuk mengawal kasus dugaan perbuatan kejahatan mengubah dokumen indentitas pelaku dengan tujuan untuk menguasai warisan, Selasa 19 Desember 2023.
Dugaan pemalsuan dokumen indentitas yang dimaksud diatas diantaranya: Kartu Keluarga Penduduk (KTP), Kartu Keluarga (KK) dan Akte Kelahiran. Indentitas yang tercantum pada KTP 17.11.2017 berinisial Si kelahiran Sumenep, 30.06.1955, sedangkan pada KTP yang tercatat 25.03.2019 berinisial S dengan NIK yang sama.
Pada kesempatan itu usia melakukan pendampingan terhadap 2 klien nya yang diperiksa oleh Penyidik Polres Sumenep, Azam Khan menyampaikan kepada pihak media bahwa, dirinya menjalankan tugas profesinya dalam membantu negara agar tidak dikibuli oleh para pihak yang tidak bertanggungjawab, dengan adanya dugaan pemalsuan dokumen indentitas.
Baca Juga: Camat Kalianget Diduga Mengintimidasi Warga Dan Media
“Pada pokoknya saya membantu negara, jadi negara ini jangan dikibuli dengan motif-motif kejahatan seperti itu. Karena kita menemukan aduan masyarakat bahwa, ada seseorang yang memiliki indentitas dobel seperti: KTP, KK, Akte Kelahiran. Masak negara Indonesia ini mau dikibuli/dibohongi atau kalah dengan orang-orang yang membekingi permasalahan seperti ini, masih dilindungi oleh oknum Pengacara dan LSM.” Tegas Azam Khan.
Maka dari itu, Azam Khan yang memiliki jam terbang di Ibukota Jakarta nampak terlihat nyantai dalam menyikapi permasalahan yang ditangani oleh saudara kandungnya Zamrud Khan sebagai kuasa hukum dari 2 klien tersebut.
“Permasalahan ini saya berikan kepada Polres Sumenep untuk menindaklanjuti, karena ini ada motif untuk menguasai harta warisan yang dalilnya anak dari pemilik waris dengan cara merubah KTP dan KK serta Akte lahir, menggunakan Pengacara dan LSM untuk mensomasi dengan kalimat ada ancaman mau melaporkan klien kami atas tuduhan memberikan keterangan palsu. Itulah motif niat kejahatannya.” Pungkas Pengacara Azam.
Dengan adanya permasalahan tersebut, Pengacara kelahiran Kota Sumenep ini berharap, agar keadilan dan hukum tetap bisa ditegakkan di negara Indonesia ini untuk rakyat kecil. Selain itu, apakah pihak Dukcapil Sumenep yang mengeluarkan dokumen indentitas KTP, KK dan Akte Kelahiran dengan merubah nama seseorang tanpa adanya putusan Pengadilan Negeri setempat terlebih dahulu?
“Menurut saya, kontruksi hukumnya itu sudah jelas melanggar UU kependudukan, selain UU tersebut masuk pada Pasal 263 dan Pasal 264 yaitu memberikan keterangan dengan memalsukan data atau dokumen yang ancamannya pidana.” Ujar Azam.
Dengan adanya permasalahan tersebut, Wahasa Kepala Bidang (Kabid) Pelayanan Kependudukan Kabupaten Sumenep saat dikonfirmasi oleh pihak media ditempat kerjanya, enggan memberikan penjelasan detail terkait data indentitas seseorang, dengan alasan kerahasiaan identitas orang.
“Secara detail saya tidak berhak untuk memberikan penjelasan kepada pihak lain termasuk media, kecuali kepada yang bersangkutan. Terjadinya perubahan nama tersebut karena ada permintaan perubahan dari pemohon.” Jawab Wahasa kepada media, Rabu 20 Desember 2023.
Dirinya memberikan contoh secara umum tentang adanya perubahan nama indentitas penduduk yang dilakukan oleh pihak Dukcapil Sumenep saat perekaman indentitas salah orang.
“Biasanya, pada waktu akan melakukan perekaman indentitas salah satu antrian dipanggil tidak ada kemudian orang lain yang hadir untuk mengisi antrian tersebut,” papar Kabid kependudukan kepada media.
Jawaban tersebut dinilai hanya untuk mengalihkan pertanyaan media kenapa pihak Dukcapil Sumenep bisa mengeluarkan KTP, KK dan Akte Kelahiran kepada pemohon yang sudah lebih dari satu tahun dicetak dengan nama yang berbeda pada tahun 2017 dan 2019 tanpa ada putusan dari Pengadilan Negeri terlebih dahulu.
“Kami bisa memberikan penjelasan secara detail apa bila ada permintaan dari pihak Pengadilan nantinya, baru saya bisa memberikannya, saya sebagai pejabat publik akan memberikan pelayanan secara regulasi yang ada” pungkas Wahasa kepada media.
Sedangkan dasar hukum yang menjadi acuan Zamrud Khan adalah Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2006 Pasal 52 ayat (1), (2), dan (3) Tentang Administrasi Kependudukan menjelaskan bahwa:
(1) Pencatatan perubahan nama disebutkan berdasarkan penetapan Pengadilan Negeri tempat pemohon
(2) Pencatatan perubahan sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib dilaporkan oleh penduduk kepada instansi pelaksana yang menerbitkan akta pencatatan sipil paling lambat 30 (tiga puluh) hari sejak diterimanya salinan penetapan Pengadilan Negeri oleh Penduduk.
(3) Berdasarkan laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Pejabat Pencatatan Sipil membuat catatan pinggir pada register akte Pencatatan Sipil dan kutipan akta Pencatatan Sipil.