Berita  

Camat Kalianget Diduga Mengintimidasi Warga Dan Media

Camat Kalianget Diduga Mengintimidasi Warga Dan Media
Foto: Camat Kalianget Hakiki Maulana.
banner 120x600

SUMENEP, Suarademokrasi.id | Polemik yang terjadi di masyarakat desa Kalianget Barat atas persoalan Reorganisasi RT di desa Kalianget Barat belum juga dilakukan, terkesan diabaikan dan tidak ada atensi dari pihak yang berwenang untuk dilakukan pemilihan ketua RT sesuai dengan perintah Permendagri no 18 tahun 2018.

Pertemuan musyawarah antara kedua belah pihak dari perwakilan masyarakat dan pengurus RT yang lama, yang digelar di kantor Kecamatan Kalianget pada bulan Mei 2023 sampai sekarang belum juga ada putusan untuk dilakukan Reorganisasi RT. Terkesan membiarkan pengurus RT yang sudah menjabat puluhan tahun sengaja tidak akan digantikan, hal itu sangat berdampak buruk pada masyarakat, khususnya para penerima bansos diprioritaskan untuk orang terdekatnya.

Dalam pertemuan tersebut Camat Hakiki Maulana dengan lantang mengeluarkan kata-kata berupa kalimat yang terarah untuk mengintimidasi warga dan media, hal itu terekam di dalam hp warga, bahwa nampak jelas terdengar perkataan Hakiki Maulana yang kami nilai untuk mengintimidasi warga dan media.

Baca Juga: Camat Kalianget Tidak Mau Tau Tentang Papan Nama Proyek

“Saya tidak takut sama sekali, walaupun persoalan RT ini dibawah sampai ke PTUN, saya sebagai Camat disini cuma berusaha menjadi fasilitator. Meskipun ada media numpuk disini apalagi hanya cuma yang di Sumenep, saya tidak takut karena saya tidak ada atensi kepentingan apa,

Tolong sampaikan kepada Timnya, kalau media memberitakan itu yang berimbang, tanyakan juga kepada saya, agar saya bisa menyampaikan dalam pemberitaan itu biar tau seperti apa kondisi yang sebenarnya dibawah. Siapapun yang bikin onar di wilayah Kalianget, saya sendiri yang akan melakukan,

Mon tokang nyelep tak kera kaula, taretan saya sendiri nantinya, dibelakang saya banyak yang sedang menunggu kesuksesan saya, hal itu sudah sering saya katakan bahwa bila nanti ada orang yang akan menggangu atau menghalangi kesuksesan saya, saya akan serahkan kepada mereka.” Tegas Hakiki dalam potongan rekaman suara tersebut.

Baca Juga :  Partai Gelora DPD Sampang Mengusung 45 Bacaleg Pemilu 2024

Seharusnya perkataan tersebut yang dilontarkan tidak perlu diucapkan oleh seorang pejabat publik yang dibayar uang rakyat memiliki pemikiran hal seperti itu, karena akan memicu dan menimbulkan pemikiran negatif dari pihak media dan masyarakat yang sudah dikecewakan.

Kalau emang dirinya sebagai Camat yang netral harus tunduk pada peraturan Permendagri yang ada tentang Lembaga Kemasyarakatan Desa dan Lembaga Adat, tinggal mengintruksikan agar segera dilakukan pemilihan RT. Bukan malah melakukan sikap yang cenderung pada kelompok RT yang lama, hal itu dibuktikan permasalahan Reorganisasi RT sampai sekarang tidak dilakukan. Meskipun sebenarnya sudah berkirim surat Dumas kepada Bupati Sumenep Achmad Fauzi Wongsojudo.

Didik selaku perwakilan masyarakat yang hadir dalam pertemuan tersebut, berulang kali mengingatkan Camat Hakiki Maulana agar tidak membentur peraturan yang ada.

Karena bukti SK Ketua RT yang ada tercatat di tahun 2009 yang dikeluarkan oleh Kades Budiyono, sejak itu tidak pernah dilakukan pemilihan RT di desa Kalianget Barat sampai saat ini, hanya satu dua RT saja yang melakukan pemilihan Ketua RT secara terbuka.

Tapi anehnya Pemdes Desa Kalianget sejak disoroti persoalan Reorganisasi RT, melalui PJ Atmojo mengatakan ada SK Ketua RT yang dimunculkan pada tahun 2020 dibuat oleh Kades Suharto sejak menjabat sah dan menjadi prodak hukum, meskipun dalam prosesnya tidak  ada pemilihan RT.

Hal itu dibuktikan bahwa hasil investigasi Tim dan media dibeberapa Ketua RT yang ada tidak memegang SK Ketua RT yang tahun 2020. Dan anehnya, Hakiki Maulana dengan tegas mengatakan SK tersebut sah secara hukum.

Dengan tidak dilakukannya Reorganisasi Ketua RT itu, sangat berdampak buruk terhadap ketransparanan program-program pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat. Kami contohkan pada penerimaan bansos tidak ada keterbukaan tentang daftar penerima.

Baca Juga :  Rayakan HSN 2022 Ribuan Santri PP Nurul Hidayah Bersholawat

Ditemukan banyak yang tidak tepat sasaran, punya mobil masih bisa menjadi penerima BLT DD, penerima banyak yang mendapat dobel (PKH dan bansos), sedangkan anak yatim-piatu yang masih sekolah dan janda yang memiliki anak sekolah tidak pernah mendapatkan bantuan apapun, karena bukan orangnya RT.

Selain itu banyak persoalan yang terjadi di masyarakat desa Kalianget Barat, seperti pemilihan BPD sebelumnya tidak dilakukan secara transparan, sehingga masyarakat banyak yang tidak tau dan tidak ada kesempatan untuk mencalonkan diri sebagai BPD, BPD yang terpilih mandul tidak bisa menjadi wakil masyarakat, Ketua RT tidak dilibatkan dalam pembahasan APBDes sebelumnya, desa tidak memasang banner informasi publik tentang penggunaan APBDes, penggunaan anggaran BUMDES dibiarkan tidak jelas penggunaannya.

Terus apa yang bisa masyarakat banggakan dari Camat Hakiki Maulana, kalau tidak bisa menyelesaikan persoalan yang terjadi di setiap desa, malah sering menimbulkan gesekan dengan pihak media dan lembaga, karena sifat keangkuhan dan kesombongannya atas jabatan yang dimilikinya dengan cara instan.