Berita  

Camat Kalianget Tidak Mau Tau Tentang Papan Nama Proyek

Camat Kalianget Tidak Mau Tau Tentang Papan Nama Proyek
Foto: Kemacetan kendaraan akibat adanya pekerjaan proyek gorong-gorong di desa Kalianget Barat.
banner 120x600

SUMENEP, Suarademokrasi.id | Dijaman negara Indonesia yang berlandaskan demokrasi Pancasila, masih ada pekerjaan proyek gorong-gorong yang diduga tidak transparan, karena di Dua titik pekerjaan proyek yang ada di wilayah kecamatan Kalianget tidak terlihat memasang papan nama proyek sebagai informasi keterbukaan kepada masyarakat.

Pekerjaan proyek gorong-gorong tersebut menggunakan beton Box Calvert, yang dikerjakan di dua titik berlokasi di desa Kalianget Barat dan desa Kalimo’ok kecamatan Kalianget kabupaten Sumenep, Madura.
Tidak terlihat pemasangan papan nama proyek, sedangkan pemasangan papan nama proyek itu untuk keterbukaan informasi publik agar semua pihak tau anggarannya dari mana dan berapa?

Saat pihak media menanyakan kepada Camat Kalianget Hakiki Maulana yang berada di lokasi proyek tersebut sangat cuek sekali dengan permasalahan tidak adanya pemasangan papan nama proyek tersebut.

Baca Juga: Camat Kalianget Terkesan Cari-cari Masalah

“Saya tidak ngurusin masalah papan nama proyek, saya kesini ingin memantau adanya antrian kendaraan yang macet,” jawab Camat Hakiki dengan nada tidak bersahabat sambil meninggalkan pihak media yang sedang melakukan liputan. Selasa 13 Desember 2023.

Dalam pantauan media dilapangan, setiap hari terlihat antrian panjang pengendara motor dan sepeda motor akibat adanya pekerjaan proyek tersebut yang dikerjakan pada siang hari saat banyak aktivitas pengendara yang melintas.

Seharusnya, pekerjaan proyek tersebut bisa dilakukan dimalam hari saat jalan raya sepi dari aktivitas pengendara, sehingga tidak menggangu kenyamanan bagi para pengendara dalam melakukan aktivitas kesehariannya.

Perlu kita pahami, Keterbukaan informasi publik merupakan salah satu ciri penting dalam suatu negara demokratis yang menjunjung tinggi kedaulatan rakyat untuk mewujudkan penyelenggaraan negara yang good governance, transparan, akuntabel, dan dapat mendorong partisipasi masyarakat.

Baca Juga :  Posbakum Adin Sumenep Akan Memberikan Bantuan Hukum Gratis

Keterbukaan informasi itu merupakan sarana dalam mengoptimalkan pengawasan publik dan partisipasi publik terhadap penyelenggara negara dan badan publik lainnya yang menggunakan anggaran negara yang dipungut dari pajak uang rakyat.

Peraturan Keterbukaan Informasi Publik di Indonesia sudah jelas, diatur dalam Undang-undang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP) No. 14 Tahun 2008. Yang secara historis dilatarbelakangi oleh bergulirnya reformasi dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia, dengan tujuan untuk perubahan dalam sistem pemerintahan negara di Indonesia yang transparan.

UU KIP tersebut memberikan kewajiban kepada setiap Badan Publik untuk membuka akses bagi setiap pemohon informasi publik untuk mendapatkan informasi publik, kecuali beberapa informasi tertentu yang dikecualikan.

UU No. 14 Tahun 2008 tentang KIP tersebut bertujuan untuk:

  1. Menjamin hak warga negara untuk mengetahui rencana pembuatan kebijakan publik, program kebijakan publik, dan proses pengambilan keputusan publik, serta alasan pengambilan suatu keputusan publik;
  2. Mendorong partisipasi masyarakat dalam proses pengambilan kebijakan publik;
  3. Meningkatkan peran aktif masyarakat dalam pengambilan kebijakan publik dan pengelolaan Badan Publik yang baik;
  4. Mewujudkan penyelenggaraan negara yang baik, yaitu yang transparan, efektif dan efisien, akuntabel serta dapat dipertanggungjawabkan;
  5. Mengetahui alasan kebijakan publik yang mempengaruhi hajat hidup orang banyak;
  6. Mengembangkan ilmu pengetahuan dan mencerdaskan kehidupan bangsa; dan/atau g. meningkatkan pengelolaan dan pelayanan informasi di lingkungan Badan Publik untuk menghasilkan layanan informasi yang berkualitas.

Selain itu, pelaksanaan keterbukaan informasi publik ada 3 prinsip yang wajib dilaksanakan oleh badan publik sesuai dengan UU KIP yakni:

  1. Setiap informasi publik pada dasarnya bersifat terbuka dan dapat diakses oleh setiap pengguna informasi publik.
  2. Informasi Yang dikecualikan bersifat ketat dan terbatas.
  3. Setiap informasi harus dapat diperoleh secara cepat dan tepat waktu, biaya ringan, serta dengan cara yang sederhana untuk mengaksesnya.
Baca Juga :  Surat PT. Rozul Mandiri Putri SPBU 5469411 Ke Media Suara Demokrasi

Maka dari itu, setiap badan publik wajib menyediakan informasi sesuai dengan UU KIP tersebut pada setiap kanal-kanal publikasi yang tersedia, baik secara daring (laman/website) dan luring yang dilaksanakan di Unit Layanan Terpadu serta sarana lainnya yang mudah diakses oleh semua pihak.

Keterbukaan informasi publik yang dilaksanakan dengan baik sesuai dengan UU KIP akan berdampak positif, seperti transparansi dan akuntabilitas badan-badan publik, akselerasi pemberantasan KKN, optimalisasi perlindungan hak-hak masyarakat terhadap pelayanan publik, persaingan usaha secara sehat, terciptanya pemerintahan yang baik dan tata kelola badan-badan publik serta akselerasi dalam demokrasi.

Oleh karena itu, melalui pemberitaan ini meminta pihak yang berwenang untuk melakukan pengawasan dan monitoring terhadap pekerjaan proyek tersebut, agar nantinya bila pekerjaan proyek tersebut menggunakan anggaran negara tidak diselewengkan oleh pihak pihak yang tidak bertanggungjawab nantinya.