APH Tak Peduli: Dalam Situasi Kelangkaan BBM, SPBU Dibiarkan Menjual Solar Subsidi Pada Jerigen

APH Tak Peduli: Dalam Situasi Kelangkaan BBM, SPBU Dibiarkan Menjual Solar Subsidi Pada Jerigen
Foto: Mobil pickup yang mengangkut jerigen berisi BBM solar bersubsidi di parkiran di depan SPBU Kalianget, sedangkan SPBU memasang plang Solar Kosong.
banner 120x600

SUMENEP Suarademokrasi – Pada Selasa, 1 Oktober 2024, sekitar pukul 11.00 wib, SPBU Kalianget kembali disoroti media karena sibuk mengisi solar subsidi pada jerigen dengan jumlah banyak. Sedangkan untuk pengendara dan masyarakat sekitar, pihak SPBU Kalianget sering memasang plang bertuliskan “Solar Kosong” tapi pihak Aparat Penegak Hukum (APH) malah tidak peduli, khususnya pihak yang berwenang.

Modus seperti itu yang dilakukan SPBU Kalianget sudah sering disoroti media, tapi tidak ada langkah tegas dari Aparat Penegak Hukum (APH) yang berwenang, malah 4 terdakwa dalam kasus penyalahunaan BBM bersubsidi yang melibatkan pihak SPBU Kalianget, pada kasus sebelumnya yang disidangkan di PN Sumenep tidak dilakukan penahanan, dengan skenario yang rapi melalui vonis hakim 1 bulan 10 hari dipotong masa tahanan kota, 4 terdakwa langsung bebas.

Dan kasus yang serupa juga, yang melibatkan terdakwa Hermanto sampai saat ini juga belum dilakukan eksekusi penahanannya, meskipun upaya banding yang diajukan hanya menguatkan putusan PN Sumenep. Sedangkan putusan banding tersebut sudah dikeluarkan di awal bulan Agustus 2024, oleh pengadilan Tinggi Jatim.

https://youtu.be/FmymaHtCm6M?si=MPC9Zz6ZQJUUqO1i

Baca Juga: Dalam Situasi Kelangkaan BBM, SPBU Kalianget Terus Menjual Solar Bersubsidi Pada Jerigen

Dari dua kasus tersebut, kami selaku saksi pelapor menilai banyak kejanggalan dalam fakta persidangan yang belum diungkap, hal itu perlu untuk dilakukan Peninjauan Kembali (PK) dari pihak yang berwenang diatasnya, demi untuk penegakan hukum yang seadil-adilnya. Karena isu yang kami dapat, menduga ada pihak oknum APH yang bermain untuk meringankan hukuman para terdakwa, sehingga mempengaruhi penegakan hukumnya dan tidak memberikan efek jerah terhadap para pelaku, khususnya bagi pihak SPBU yang terlibat.

Lemahnya penegakan hukum tersebut sangat berdampak buruk terhadap kedaulatan negara. Kali ini pihak SPBU Kalianget malah terus melakukan penjualan solar subsidi pada jerigen dengan jumlah besar dalam kondisi kelangkaan solar bagi para pengendara, sekitar pukul 12.23 WIB, pihak SPBU memasang plang yang bertuliskan “Solar Kosong” yang ditaruh di pintu masuk SPBU sebelah timur. Sedangkan mobil pick up yang mengangkut jerigen yang baru mengisi BBM solar bersubsidi tersusun dua terlihat nyantai memarkir mobilnya di depan SPBU.

Baca Juga :  Larangan Pungutan Dan Penjualan Seragam Di Sekolah Sesuai Peraturan Perundang-undangan 

Modus tersebut dinilai sangat merugikan negara dan masyarakat banyak, sehingga membuat media untuk melakukan investigasi, karena modus yang dilakukan oleh pihak SPBU tersebut sangat dinilai membohongi masyarakat pengendara dengan memasang plang bertuliskan “Solar Kosong” sedangkan untuk jerigen dengan jumlah banyak bisa dipenuhi.

Dalam pantauan media kali ini, sejumlah jerigen berisi solar bersubsidi yang ditumpuk tersusun dua tingkat diatas mobil pickup hitam dengan nomor polisi M 8098 XE, terlihat nyantai diparkir di depan SPBU, meskipun mobil patroli polisi riwa-riwi di depan SPBU, yang terkesan tidak peduli adanya sejumlah tumpukan jerigen yang terisi solar.

Mobil patroli polisi tersebut hanya berlalu lalang dari arah barat ke timur melewati SPBU, tampak tidak mengambil tindakan apapun, meskipun hal ini sering dikeluhkan oleh para sopir karena kesulitan untuk mendapatkan solar. Solar bersubsidi, yang seharusnya diperuntukkan bagi kendaraan, tampaknya dijual dalam jumlah besar ke jerigen.

Praktik ini diduga melibatkan oknum dari pejabat desa, karena mobil dan sopir tersebut biasanya mengangkut BBM solar milik oknum Kades Tanjung Keok Sapeken, seperti yang kemarin diberitakan di media ini. Pihak SPBU Kalianget sendiri saat dimintai keterangan mengaku tidak mengetahui mengenai kepemilikan jerigen yang mengangkut BBM tersebut dan malah menyarankan menghubungi temannya. Namun, ketika dikonfirmasi, melalui chat WhatsApp tidak merespon konfirmasi media.

Sementara itu, kepolisian Polsek Kalianget pun tampak enggan merespons aduan media yang disampaikan melalui chat WhatsApp terkait penjualan solar bersubsidi pada jerigen dalam kondisi kelangkaan BBM untuk pengendara disetiap SPBU, dengan modus memasang plang “Solar Kosong” pada dua SPBU di Kalianget dan Pemda semakin memperkuat kecurigaan media adanya dugaan jaringan permainan mafia BBM yang tidak tersentuh hukum.

Penjualan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi kepada pengecer dengan jerigen dalam jumlah besar tanpa izin atau tidak sesuai peruntukannya, melanggar sejumlah aturan dalam perundang-undangan Indonesia, antara lain:

1. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, khususnya Pasal 55, menyebutkan bahwa setiap orang yang melakukan penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga BBM yang disubsidi pemerintah dapat diancam pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi Rp 60 miliar. Penjualan BBM bersubsidi kepada pengecer dalam jumlah besar tanpa peruntukan yang sesuai dapat dianggap sebagai bentuk penyalahgunaan distribusi.

Baca Juga :  Terjadi Kelangkaan BBM: SPBU Terus Menjual Solar Bersubsidi ke Jerigen

2. Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 mengatur tentang penyediaan, pendistribusian, dan harga jual eceran BBM. Dalam peraturan ini, BBM bersubsidi seperti solar hanya boleh disalurkan kepada pihak-pihak tertentu yang telah diatur oleh pemerintah. Oknum Kades sebagai pembeli dengan jumlah besar tidak termasuk pihak yang berhak mendapatkan BBM bersubsidi tersebut.

3. Peraturan Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) Nomor 6 Tahun 2015, menegaskan bahwa distribusi BBM bersubsidi harus diawasi dengan ketat. Pelanggaran distribusi, termasuk penjualan dalam jumlah besar kepada pengecer ilegal, dapat dikenakan sanksi administratif maupun pidana.

Praktik yang dilakukan SPBU Kalianget dinilai sangat merugikan negara dan masyarakat luas, yang seharusnya solar bersubsidi diperuntukkan bagi masyarakat kecil malah dimanfaatkan bagi para pihak yang mencari keuntungan pribadi. Di sisi lain, tindakan pihak berwenang yang terkesan membiarkan situasi ini, dapat mengundang persepsi bahwa hukum tidak ditegakkan dengan adil, khususnya terkait pengawasan distribusi BBM bersubsidi.

Penting untuk adanya penindakan tegas dari pemerintah dan aparat penegak hukum guna menegakkan aturan dan memastikan bahwa BBM bersubsidi digunakan sesuai dengan peruntukannya, demi kepentingan masyarakat umum. Bukan malah Rekom untuk nelayan diberikan kepada mafia BBM untuk mempermudah bisnis ilegalnya.