Dalam Situasi Kelangkaan BBM, SPBU Kalianget Terus Menjual Solar Bersubsidi Pada Jerigen

Dalam Situasi Kelangkaan BBM, SPBU Kalianget Terus Menjual Solar Bersubsidi Pada Jerigen
Foto: SPBU Kalianget memasang plang Solar Kosong, Senin 30 September 2024, sekitar pukul 22.00 wib.
banner 120x600

SUMENEP Suarademokrasi, — Dalam situasi kelangkaan BBM solar bersubsidi di wilayah Sumenep bagi para pengendara, praktik penjualan BBM solar bersubsidi untuk kepentingan ilegal terus terjadi. Kali ini pihak SPBU Kalianget kembali disorot karena terus menjual BBM solar bersubsidi dalam jumlah besar ke jerigen untuk kepulauan.

Meskipun hal ini sering disoroti oleh berbagai media, hingga kini tidak ada tindakan tegas dari pemerintah atau Aparat Penegak Hukum (APH) setempat. Meskipun kondisi saat ini para pengendara kesulitan untuk mendapatkan solar bersubsidi di beberapa SPBU yang ada di wilayah Kabupaten Sumenep, karena banyak dijual pada jerigen yang diduga untuk diperjualbelikan kembali.

Pada Senin, 30 September 2024, sekitar pukul 13.30 WIB, media melaporkan adanya antrean beberapa kendaraan roda empat di SPBU Kalianget yang sedang mengisi BBM solar bersubsidi. Namun, yang menjadi perhatian media adalah keberadaan sebuah mobil pick-up yang membawa tumpukan jerigen di area parkir sebelah barat SPBU tersebut. Pick-up itu menunggu untuk mengisi solar bersubsidi dalam jumlah besar untuk dibawa ke luar wilayah Kalianget.

Baca Juga; Terjadi Kelangkaan BBM: SPBU Terus Menjual Solar Bersubsidi ke Jerigen

Sekitar pukul 22.00 WIB, saat media melakukan investigasi ke beberapa SPBU lain, termasuk SPBU Pemda dan SPBU Kalianget, ditemukan bahwa kedua SPBU tersebut memasang plang “Solar Kosong”. Namun, siang harinya, SPBU Kalianget terlihat menjual ribuan liter BBM solar bersubsidi ke tengkulak dengan menggunakan jerigen. Praktik tersebut terus terjadi meskipun sudah berulang kali diangkat oleh media, dan pelaporan pun sudah dilakukan, tapi dalam penegakan hukum tidak memberikan efek jerah terhadap para pelaku, malah semakin terang-terangan.

Hal itu disebabkan dalam penegakan hukumnya, banyak oknum APH malah memanfaatkan adanya laporan tersebut untuk kepentingan pribadinya, sehingga melemahkan tuntutannya terhadap para terdakwa atau pelaku BBM didalam proses persidangan dan para terdakwa bebas melalui putusan hakim, para terdakwa tidak dilakukan pemenjaraan.

Baca Juga :  Ketua L-KPK Sampang Ucapkan Selamat Harlah 1 Abad NU

Saat dikonfirmasi oleh media, pihak SPBU Kalianget mengakui bahwa ribuan liter solar bersubsidi yang dijual dalam jerigen adalah untuk oknum Kepala Desa yang berasal dari kepulauan. “Punya Kades Sapeken, 1.500 liter, Rekom untuk pembelian BBM solar bersubsidi juga ada di SPBU Pemda,” ungkap seorang petugas SPBU Kalianget.

Ketika ditanya lebih lanjut mengenai total jumlah pembelian, petugas tersebut mengaku tidak mengetahui. Hal itu menunjukkan bukti bahwa pihak SPBU tidak memegang atau melihat surat rekomendasi pembelian BBM saat menjual BBM solar bersubsidi tersebut.

Sedangkan dalam pernyataan sebelumnya, seorang Kades dari Tanjung Keok, Sapeken, mengungkapkan bahwa pengiriman solar bersubsidi untuk kepulauan bisa mencapai 20.000 liter (20 KL) dalam satu kali pengiriman dengan menggunakan perahu kayu miliknya, dan pengiriman tersebut dilakukan dua kali dalam sebulan.

Kades tersebut juga menyebutkan bahwa ada rencana penambahan kota pembelian BBM solar bersubsidi tersebut untuk dikirim ke Kepulauan, dan dirinya tanpa ragu kepada media dengan membawa nama kementrian dan Bupati Sumenep untuk mengelabuhi media, supaya usahanya yang dilakukan dipandang legal untuk pembelian solar bersubsidi dengan jumlah banyak di dua SPBU, yakni SPBU Kalianget dan SPBU Pemda.

“Oh iya, yang sebelumnya 4 kelompok akan menjadi 5 kelompok dan sesuai dengan arahan Kementrian menunjuk dua SPBU, yaitu SPBU Kalianget dan Pemda, hal itu sudah sesuai regulasi yang ditetapkan oleh pemerintah,” tegasnya kepada media.

Namun, apa yang disebut sebagai “arahan Kementerian” oleh Kades tersebut diduga hanyalah upaya untuk mengelabui media dan mengaburkan fakta yang terjadi di lapangan. Praktik penjualan BBM bersubsidi secara besar-besaran ini dinilai bertentangan dengan hukum yang berlaku, dan menyebut nama-nama seperti UPT Dinas Perikanan dan Kelautan Pasongsongan hingga Bupati Sumenep semakin menimbulkan kontroversi.

Baca Juga :  Pemdes Kebun Sareh Salurkan BPN Tahap 3 Kepada 340 KPM

Sebelumnya, Kepala Bagian Perekonomian Setda Kabupaten Sumenep, Dadang Dedy Iskandar, saat dikonfirmasi media berjanji akan menindaklanjuti kelangkaan BBM solar bersubsidi di wilayahnya. Namun, kenyataannya di lapangan, didalam situasi kelangkaan BBM solar bersubsidi penjualan solar bersubsidi dalam jerigen terus terjadi tanpa ada pengawasan dan tindakan tegas.

Dalam sebuah video yang beredar, seorang tokoh masyarakat kepulauan Sumenep mengeluhkan bahwa harga BBM solar bersubsidi di daerah penghasil migas ini bisa mencapai Rp 20.000 hingga Rp 30.000 per liter, jauh lebih mahal dari harga yang seharusnya.

Situasi ini menjadi lahan bagi para mafia BBM, yang dengan leluasa menekuni bisnis ilegal tersebut. Sementara itu, aparat penegak hukum di Sumenep dinilai kurang maksimal dalam menegakkan aturan dan memberikan efek jera kepada para pelaku.

Meski beberapa upaya penindakan sudah pernah dilakukan, termasuk operasi tangkap tangan (OTT), tindakan tersebut tampaknya belum memberikan dampak signifikan dalam menghentikan bisnis ilegal BBM bersubsidi di wilayah Sumenep.

Kondisi ini memunculkan pertanyaan besar dari masyarakat, khususnya bagi para sopir “Kapan pihak pemerintah dan APH akan serius menangani permasalahan BBM solar subsidi ini?”

Isu kelangkaan BBM solar bersubsidi di wilayah Sumenep dan dugaan keterlibatan pihak-pihak tertentu dalam distribusi yang tidak tepat sasaran, serta sorotan terhadap lemahnya penegakan hukum di wilayah tersebut, terus menjadi konsumsi publik.