Berita  

Pelaku Sindikat Dugaan Penggelapan Mobil Rental Ditangkap Polsek Kota Sumenep

Pelaku Sindikat Dugaan Penggelapan Mobil Rental Ditangkap Polsek Kota Sumenep
Foto: Ilustrasi penangkapan pelaku kasus dugaan penggelapan mobil rental.
banner 120x600

SUMENEP, Suarademokrasi – Polsek Kota Sumenep berhasil menangkap pelaku sindikat dugaan penggelapan mobil rental yang telah meresahkan masyarakat. Pelaku, berinisial A H R alias Ifan, ditangkap setelah terbukti melakukan dugaan penggelapan dengan modus menyewa mobil rental lalu menggadaikannya kepada orang lain dengan menerima imbalan uang puluhan juta rupiah.

Berdasarkan informasi, modus operandi pelaku (Ifan) dengan menyewa mobil rental dari berbagai pemilik mobil yang ada di wilayah Sumenep. Setelah mendapatkan mobil tersebut, pelaku kemudian menggadaikannya kepada pihak ketiga yang tidak mengetahui bahwa mobil tersebut adalah hasil sewaan. Dengan meminjam uang puluhan juta rupiah kepada pihak ketiga.

Sebelum pelaku ditangkap, wartawan media ini telah mendapatkan informasi dari seseorang, bahwa banyak orang yang menjadi korban atas perbuatan Ifan dengan modus yang sama, yaitu meminjam mobil rental lalu digadaikan kepada pihak ketiga dengan imbalan puluhan juta rupiah setiap korban dan mobil tersebut ditarik oleh pemiliknya.

Baca Juga: Gonjang-ganjing Penegakan Hukum: Hakim Kabulkan Permohonan Pegi Setiawan

Pada tanggal 25 Juni 2024, pihak media juga mendengar salah satu korban mengaku bahwa mobil saudaranya yang direntalkan dipinjam/disewa Ifan, lalu digadaikan oleh pelaku kepada pihak ketiga warga di Desa Tamidung Kecamatan Batang-batang dengan imbalan uang Rp. 30 JT.

Berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor Sprin-Han/07/VII/2024/POLSEK yang dikeluarkan oleh Polsek Sumenep. Surat tersebut menyebutkan bahwa Ifan diduga keras melakukan tindak pidana penggelapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 372 KUHP.

Dalam surat tersebut juga dijelaskan bahwa Ifan dikhawatirkan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti, serta mengulangi tindak pidana yang sama. Oleh karena itu, penahanan terhadap tersangka dinilai perlu untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.

Ifan, yang merupakan warga Dusun Polala, Desa Gapura Barat, Kecamatan Gapura, Kabupaten Sumenep, saat ini ditahan di Rumah Tahanan Negara Polres Sumenep selama 20 hari, mulai dari tanggal 4 Juli 2024 hingga 23 Juli 2024. Penyidik Polsek Sumenep, Aipda Moch Hadi S.S.H dan timnya yang terdiri dari Bripka Mastoyo, Aipda Fery Febriyanto, dan Briptu Cesar Ade P.S.H, bertugas melakukan penyidikan terhadap kasus ini.

Baca Juga :  Proses Hukum Perkara Penganiayaan Terhadap Korban Tunanetra Penuh Kejanggalan

Kasus ini menjadi peringatan bagi masyarakat agar lebih berhati-hati dalam melakukan transaksi keuangan, terutama yang melibatkan barang jaminan. Diharapkan dengan tertangkapnya pelaku Ifan, kasus serupa tidak akan terulang kembali dan masyarakat dapat merasa lebih aman dalam melakukan aktivitas sehari-hari.