SUMENEP, Suarademokrasi – Dugaan penyimpangan dalam pelaksanaan Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) tahun anggaran 2024 kembali mencuat, kali ini di Desa Kalimo’ok, Kecamatan Kalianget, Kabupaten Sumenep, Jawa Timur. Salah satu temuan sementara yang paling mencolok adalah rumah penerima bantuan yang tidak memiliki pintu layak pakai.
Pantauan tim media di lokasi pada tanggal 5 Mei 2025, menunjukkan bahwa salah satu rumah penerima BSPS menggunakan selembar triplek yang dipaku langsung sebagai penutup pintu utama. Ironisnya, triplek tersebut tidak dapat dibuka-tutup seperti pintu normal. Selain itu, tembok rumah hanya diplester di bagian depan saja, sementara sisi lainnya dibiarkan terbuka tanpa penyelesaian akhir dan cet sudah terlihat pudar.
Salah satu penerima bantuan BSPS mengaku harus mencari pinjaman hingga puluhan juta rupiah untuk membeli tambahan material guna menyelesaikan pembangunan rumah berukuran 4×6 meter tersebut. Pasalnya, material yang dikirim dari toko bangunan yang ditunjuk tidak cukup, baik dari segi jumlah maupun kualitas.
Baca Juga: Kejagung Digeruduk: Tuntut Usut Tuntas Dugaan Korupsi BSPS Rp109 Miliar di Sumenep
TikTok: https://vt.tiktok.com/ZShUtLWbV/
YouTube: https://youtu.be/CDdpsYMo4AY?si=UqLWJeHoKU4ajB4d
“Materialnya tidak cukup, saya terpaksa pinjam uang untuk beli material tambahan. Katanya bantuan dari pemerintah, tapi kenyataannya kami masih harus nombok banyak,” ungkap penerima bantuan yang enggan disebut namanya.
Lebih memprihatinkan lagi, pembayaran upah tukang pun tertunda. Penerima harus menunggu proses pekerjaan selesai dan situasi sempat ramai dulu baru dana ongkos kerja bisa dicairkan.
Dugaan keterlibatan Kepala Desa Kalimo’ok dan pendamping program pun mencuat, menyusul banyaknya laporan kejanggalan dan praktik tak transparan di lapangan yang diduga ada pemangkasan anggaran. Program BSPS tahun 2024 di beberapa desa wilayah Kabupaten Sumenep juga sebelumnya disorot karena banyak ditemukan penyimpangan yang sudah dilaporkan oleh Dirjen PKP kepada Kejaksaan Negeri Sumenep, tapi sampai saat ini belum juga ada satupun tersangka.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan resmi dari Kepala Desa Kalimo’ok maupun pihak pendamping. Masyarakat berharap pihak Kejaksaan Negeri Sumenep segera bertindak tegas dan memeriksa seluruh pelaksanaan program BSPS karena sudah terindikasi korupsi sistematis, demi memastikan bantuan pemerintah pusat untuk masyarakat miskin tidak disalahgunakan oleh pihak tikus berdasi.