Dugaan Tindak Pidana Penipuan Melalui Aplikasi Online

Dugaan Tindak Pidana Penipuan Melalui Aplikasi Online
Foto: Tanda terima Laporan Pengaduan Masyarakat (LPM) dugaan penipuan aplikasi online.
banner 120x600

LUMAJANG, Suarademokrasi – Kasus tindak pidana dugaan penipuan melalui aplikasi online kembali terjadi. Moh. Yasin, warga Dusun Purwosari RT/RW 005/002, Desa Purworejo, Kecamatan Senduro, Kabupaten Lumajang, melaporkan kasus ini ke Polres Lumajang pada Sabtu (28/12/2024) setelah menyadari telah menjadi korban penipuan.

Laporan ini tercatat dalam Surat Tanda Terima Laporan Pengaduan Masyarakat Nomor: STTLPM/383/XII/2024/SPKT/SATRESKRIM/POLRES LUMAJANG. Tertanggal 28 Desember 2024.

Dalam surat LPM tersebut menerangkan bahwa Moh. Yasin mengungkapkan, kejadian bermula ketika ia menerima pesan melalui aplikasi Telegram dari akun bernama Mireil Priscilla. Dalam pesan tersebut, Moh. Yasin diinformasikan bahwa ia mendapatkan poin sebesar 133.687.300. Akun tersebut kemudian menawarkan bantuan pencairan poin dengan syarat mentransfer sejumlah uang terlebih dahulu.

Baca Juga: Waspada Penipuan: Akun Michat CICI dan Beberapa Nomor Telepon Oknum Yang Mengaku Polisi Dilaporkan

Tergiur dengan tawaran keuntungan 55 persen dari pencairan poin, Yasin mulai mentransfer uang dalam rekening SYARIFAHANUM dengan beberapa tahap:

  1. Rp 4.732.300 untuk mendapatkan keuntungan 12 persen.
  2. Rp 20.372.300 dengan tujuan membuka akun tiket.com yang diklaim terblokir.
  3. Rp 30.002.304 untuk alasan yang sama, namun akun tetap terblokir.
  4. Rp 60.370.000 dengan harapan membuka akun tiket.com yang dibekukan.

Setelah mentransfer total uang lebih dari Rp 116 juta, Yasin tidak menerima keuntungan yang dijanjikan. Bahkan, akun yang disebutkan tetap terblokir. Yasin akhirnya menyadari bahwa ia telah menjadi korban penipuan dan melaporkan kejadian ini ke Polres Lumajang.

Dalam laporan tersebut, terlapor diduga adalah seseorang bernama Syarifahanum, pemilik rekening yang digunakan untuk menerima transfer dari korban.

Kasus ini dapat dijerat menggunakan beberapa pasal dalam peraturan perundang-undangan Indonesia:

  1. Pasal 28 ayat (1) UU No. 19 Tahun 2016 tentang ITE
    • Mengatur larangan penyebaran informasi menyesatkan yang merugikan konsumen.
    • Ancaman pidana: Penjara maksimal 6 tahun dan/atau denda maksimal Rp 1 miliar.
  2. Pasal 378 KUHP tentang Penipuan
    • Mengatur tentang tindak pidana penipuan dengan tipu muslihat atau rangkaian kebohongan.
    • Ancaman pidana: Penjara maksimal 4 tahun.
  3. Pasal 3 dan 5 UU No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU)
    • Jika dana hasil penipuan digunakan untuk tindakan pencucian uang, pelaku dapat dijerat dengan ancaman pidana tambahan.
Baca Juga :  Di Era Bupati Achmad Fauzi, Sumenep Meraih 7 Medali Emas

Kasus ini menjadi peringatan serius bagi masyarakat untuk tidak mudah tergiur dengan tawaran yang terlihat menguntungkan, terutama melalui aplikasi online. Berikut adalah beberapa tips untuk menghindari penipuan serupa:

  1. Verifikasi Informasi: Jangan percaya begitu saja pada tawaran melalui aplikasi atau media sosial tanpa verifikasi yang jelas.
  2. Jangan Mudah Transfer Uang: Hindari mentransfer uang ke rekening yang tidak dikenal.
  3. Lapor Segera: Jika merasa menjadi korban penipuan, segera laporkan ke pihak berwenang untuk ditindaklanjuti.

Dengan maraknya penipuan tersebut, pihak khususnya Polres Lumajang diharapkan dapat segera mengusut tuntas kasus ini dan menangkap pelaku untuk memberikan efek jera serta rasa aman bagi masyarakat, agar tidak ada lagi korban.