SUMENEP Suarademokrasi, – Waspadalah terhadap bermacam modus penipuan! Kali ini, sebuah akun michat bernama “CICI” dan beberapa nomor telepon yang digunakan oleh seorang oknum yang mengaku anggota Kepolisian Republik Indonesia (Polri) resmi dilaporkan ke Polres Sumenep, Sabtu 28 September 2024.
Laporan tersebut dilakukan guna untuk mencegah terjadinya tidak pidana pemerasan dan penipuan dengan melakukan pengancaman kepada korban, pelaku mengaku sebagai petugas Kepolisian untuk menjerat para korban, dengan modus awal menawarkan jasa pekerja seksual terhadap korban melalui percakapan diaplikasi michat.
Akun dan pengguna nomor telepon tersebut dilaporkan karena diduga digunakan untuk melakukan penipuan dan ancaman terhadap pengguna aplikasi Michat dengan modus penipuan “order BO” (Booking Order) kepada para korban.
Baca Juga: Waspadalah..! Modus Penipuan Melalui Aplikasi Michat di Hotel Sumenep
Modus penipuan ini dimulai ketika pelaku, melalui aplikasi Michat, memikat korbannya untuk melanjutkan komunikasi via WhatsApp. Pelaku kemudian meminta korban untuk datang ke hotel yang ditentukan oleh pemilik akun michat, kemudian korban diarahkan pelaku dengan mengirimkan nomor telepon untuk menghubungi seseorang yang ditunjuk sebagai penanggungjawab.
Biasanya korban diminta uang sebagai DP (down payment) untuk layanan yang dipesan melalui nomor rekening yang dikirim pelaku kepada korban. Disaat korban membatalkan orderan tersebut, pelaku menelpon korban dan mengancam akan menjemput korban secara paksa dan memprosesnya secara hukum. Ancaman ini dilakukan oleh oknum yang mengaku sebagai anggota kepolisian, untuk menakut-nakuti korban agar membayar uang tersebut.
Investigasi ini dilakukan media bermula dari beberapa informasi terkait maraknya sejumlah hotel di Sumenep, yang diduga digunakan sebagai tempat praktik prostitusi. Dalam rangka menelusuri informasi tersebut, tim investigasi media mencoba berinteraksi dengan pengguna Michat dan menemukan bahwa aplikasi tersebut memang banyak disalahgunakan, baik untuk transaksi asusila maupun penipuan. Salah satunya adalah kasus penggunaan akun michat “CICI” dan nomor telepon yang mengaku sebagai anggota kepolisian.
Kasus ancaman dan penipuan ini bermula pada 18 September 2024 sekitar pukul 00.02 WIB, di mana pihak media yang berpura-pura sebagai pemesan dan menjadi korban pertama kali menerima ancaman dari nomor 0857 8763 9XXXX. Ancaman tersebut terulang lagi pada Jumat malam, 27 September 2024, kali ini korbannya adalah wartawan dari media yang sedang melakukan investigasi untuk memancing pelaku bertemu, nomor telepon yang diduga pelaku 0851 7957 9XXX.
Pada Sabtu siang, 28 September 2024, sekitar pukul 14.22 WIB, pihak media mencoba melakukan konfirmasi kepada pelaku melalui nomor WhatsApp 0851 7957 9XXX, yang sebelumnya digunakan untuk mengancam wartawan. Dalam percakapan tersebut, pelaku kembali mengaku sebagai anggota kepolisian dari Polres setempat dan kembali mengeluarkan ancaman dengan bahasa yang kurang menyenangkan.
Ancaman tersebut diucapkan pelaku melalui telepon, disaat dihubungi media didepan penyidik Polres Sumenep saat pihak media melakukan laporan di Mapolres Sumenep, yang dipastikan oleh penyidik bahwa pelaku yang mengaku sebagai petugas Kepolisian bukan anggota Polres.
Maka dari itu, untuk ikut menjaga nama baik institusi kepolisian yang dicatut oleh pelaku, pihak media segera melaporkan kejadian ini kepada Polres Sumenep pada Sabtu sore, 28 September 2024, sekitar pukul 18.00 WIB. Laporan ini dilakukan dengan harapan pihak kepolisian dapat segera melacak pengguna aplikasi Michat serta pemilik nomor telepon tersebut.
Berdasarkan pelaporan ini yang kami buat berharap agar Polres Sumenep dapat segera memproses untuk mencari pelaku, demi untuk mencegah terjadinya tidak pidana yang merugikan orang lain dan menjaga citra baik kepolisian di mata publik. Dengan demikian, tindakan tegas diharapkan dapat diambil sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku atas dugaan tindak pidana penipuan, pengancaman, dan penyalahgunaan nama institusi Polri.
Rencana tindakan penipuan, ancaman, dan eksploitasi yang melibatkan aplikasi seperti Michat dengan modus transaksi pekerja seksual serta keterlibatan oknum yang mengaku sebagai petugas kepolisian dapat dikenakan beberapa pasal dalam hukum pidana Indonesia. Berikut adalah pasal-pasal yang relevan:
1. Pasal 378 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Penipuan:
– Pasal ini mengatur mengenai perbuatan penipuan dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum dengan cara menggerakkan orang lain untuk menyerahkan sesuatu. Modus meminta uang DP untuk layanan fiktif bisa dijerat dengan pasal ini.
– Ancaman hukuman: pidana penjara paling lama 4 tahun.
2. Pasal 368 KUHP tentang Pemerasan dan Pengancaman:
– Pasal ini mengatur perbuatan pemerasan atau pengancaman untuk mendapatkan sesuatu dari orang lain dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum. Ancaman dari pelaku yang mengaku sebagai petugas polisi dan mengancam korban dengan tindakan hukum dapat dikenakan pasal ini.
– Ancaman hukuman: pidana penjara paling lama 9 tahun.
3. Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), Pasal 27 ayat (4):
– Pasal ini melarang setiap orang mendistribusikan, mentransmisikan, atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik yang berisi ancaman kekerasan atau intimidasi. Penggunaan WhatsApp untuk mengancam korban bisa dijerat dengan pasal ini.
– Ancaman hukuman: pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp1 miliar.
4. Pasal 296 KUHP terkait Prostitusi:
– Pasal ini mengatur perbuatan yang dengan sengaja memudahkan perbuatan cabul oleh orang lain dengan orang lain, termasuk dalam hal ini penyediaan atau fasilitasi untuk prostitusi.
– Ancaman hukuman: pidana penjara paling lama 1 tahun 4 bulan atau denda.
5. Pasal 65 UU No. 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia:
– Pasal ini mengatur bahwa setiap orang yang menyalahgunakan atau mengatasnamakan institusi kepolisian untuk melakukan perbuatan melawan hukum dapat dikenakan sanksi. Penggunaan nama Polri untuk melakukan penipuan dan ancaman termasuk pelanggaran serius terhadap pasal ini.
Dengan mengacu pada pasal-pasal tersebut, pelaku yang menggunakan aplikasi Michat untuk penipuan dan pengancaman dengan mengatasnamakan petugas kepolisian dapat dijerat dengan berbagai sanksi pidana. Maka dari itu, Polres Sumenep diharapkan bisa menindaklanjuti laporan sesuai dengan peraturan yang berlaku untuk menjaga keadilan dan citra baik institusi kepolisian kepada masyarakat.














