SUMENEP – Suarademokrasi.id |
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sumenep menggelar rapat paripurna dalam penyampaian jawaban Bupati Sumenep atas Pandangan Umum (PU) dari fraksi-fraksi terhadap 3 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Sumenep.
Dilansir dari rilis Diskominfo Sumenep menerangkan, Bupati Achmad Fauzi menanggapi saran, imbauan, harapan dan masukan dari sejumlah fraksi di DPRD, yakni fraksi PKB, PPP, PDI-P, PAN, Partai Gerindra dan Fraksi Partai Nasdem Hanura Sejahtera, terhadap penyusunan 3 Raperda, dalam rapat paripurna yang digelar di gedung paripurna DPRD Sumenep lantai 2, Kamis 16 Maret 2023.
Dalam rapat paripurna tersebut Bupati Achmad Fauzi menyampaikan bahwa Pemerintah Kabupaten Sumenep berkomitmen untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dengan maksimal kepada masyarakat.
Baca juga: 3 Raperda Yang Akan Dibahas DPRD Sumenep Pada Rapat Paripurna
“Pemberian sumber penerimaan daerah berupa pajak dan retribusi daerah kepada pemerintah daerah, diharapkan bisa menciptakan alokasi sumber daya nasional yang efektif dan efisien berdasarkan kewenangan pemerintah daerah, serta berusaha mendorong kemudahan berusaha iklim investasi yang kondusif dan menciptakan lapangan kerja yang lebih luas untuk masyarakat,” ujar Bupati Sumenep.
Achmad Fauzi Politisi PDI-P DPC Sumenep menambahkan, terkait evaluasi kelembagaan adalah sebagai upaya menata efektivitas dan optimalisasi proses birokrasi yang tepat ukuran dan tepat fungsi.
“Pembagian tugas dan fungsi yang tepat, diharapkan agar pemerintah dapat dijalankan berdasarkan tanggung jawab dan fungsinya secara efektif dan sinergi dalam peningkatan kesejahteraan masyarakat,” tegasnya.
Ditambahkan, pemecahan badan pendapatan pengelolaan keuangan dan aset daerah, salah satu pertimbangannya adalah menekankan pada optimalisasi potensi pendapatan dan penataan efisiensi belanja, mulai dari proses perencanaan dan perhitungan proyeksi anggaran yang tepat dan sesuai dengan potensi daerah.
Selanjutnya terkait pengeluaran air limbah memerlukan kepastian hukum, kejelasan tugas dan wewenang pemerintah daerah, serta hak dan kewajiban masyarakat atau pelaku usaha diatur dalam sebuah regulasi, sehingga pengelolaan air daerah dapat dikelola secara profesional, efektif dan efisien.
Sebab, diakui pemerintah daerah wajib menyediakan sarana dan prasarana pengendalian pencemaran air, karena sarana prasarana tersebut salah satunya disediakan untuk sumber air limbah dari rumah tangga.
Hasil pengelolaan air limbah dari sarana dan prasarana pengendalian pencemaran air harus memenuhi baku mutu air limbah dan alokasi beban pencemaran air.
“Pemerintah daerah memerlukan peraturan sebagai basis regulasi dalam menyelesaikan persoalan air limbah domestik daerah,” tandasnya.
Sementara Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Sumenep yang dipimpin langsung Ketua DPRD H. Abdul Hamid Ali Munir, juga dihadiri para pimpinan dan anggota DPRD Sumenep, anggota Forkopimda, Sekdakab Sumenep, Kepala OPD, Camat, BUMD, Tokoh Masyarakat, LSM dan pers.