SUMENEP Suarademokrasi, 23 September 2024 – Sering terjadi Kelangkaan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar bersubsidi terjadi di sejumlah Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di Sumenep, Madura. Salah satu SPBU milik Pemerintah Daerah Kabupaten Sumenep tampak memasang plang bertuliskan “Solar Kosong,” sementara pihak manajemen memilih bungkam saat dimintai konfirmasi oleh media.
Situasi serupa juga terjadi di SPBU Kalianget. Plang bertuliskan “Solar Kosong” terlihat terpasang, namun di tempat yang sama, terlihat mobil pick-up yang membawa tumpukan jerigen tampak menunggu di SPBU Kalianget untuk mengisi BBM solar. Kondisi ini memicu keluhan dari masyarakat dan pengendara, yang sering menyaksikan solar kosong di setiap SPBU, tetapi penjualan kepada jerigen tetap marak.
Kritik keras muncul dari para supir akibat solar sering kosong, salah satunya disampaikan oleh warga Kalianget yang hidupnya bergantung pada pekerjaan menjadi supir travel. “Pernah saya membeli Dexlite yang harganya lebih dua kali lipat dari solar Subsidi, hal itu dilakukan karena terpaksa Solar Kosong di setiap SPBU, meskipun kami tidak dapat hasil, para langganan penumpang saya harus kami antarkan ke Surabaya,” pungkasnya.
Baca Juga: Penjualan BBM Solar Bersubsidi di SPBU Kalianget Menimbulkan Kontravensi
Sedangkan hasil investigasi media, sering menemukan pihak SPBU menjual BBM solar bersubsidi pada jerigen yang menggunakan surat rekomendasi milik orang lain untuk pembelian BBM solar bersubsidi tanpa adanya pengawasan. Hal itu marak terjadi di Sumenep, sehingga sering terjadi kekosongan solar.
Saat dikonfirmasi, pihak SPBU Kalianget mengungkapkan bahwa kelangkaan solar bersubsidi disebabkan oleh keterlambatan pengiriman serta pengurangan kuota. “Pengiriman lambat mas, karena armada terbatas dan jumlah DO (Delivery Order) yang banyak. Biasanya kami menerima 16 kiloliter, sekarang hanya 8 kiloliter,” ujar pihak SPBU Kalianget.
Meskipun demikian, temuan di lapangan menunjukkan bahwa BBM solar bersubsidi sering dijual kepada pembeli dengan jerigen. Hal ini menimbulkan pertanyaan, terutama ketika media menyoroti pengisian jerigen yang dilakukan tanpa adanya pengawasan ketat.
Pihak SPBU menanggapi dengan menyatakan bahwa penjualan kepada jerigen dilakukan hanya setelah kebutuhan pengendara terpenuhi. “Itu sisa penjualan ke pengendara, baru dijual ke jerigen,” tambahnya.
Namun, penjualan BBM bersubsidi kepada pembeli dengan jerigen, terutama dalam jumlah besar, sering kali dianggap sebagai salah satu penyebab utama kelangkaan BBM bagi masyarakat umum dan pengendara. Kondisi ini memicu keresahan, terutama karena jatah solar bersubsidi yang seharusnya diperuntukkan bagi masyarakat sering kali habis.
Hal itu sering terjadi, tapi para Aparat Penegak Hukum dan pihak yang berwenang diam saja, meskipun pihak media sering menyorotinya dan melakukan pelaporan. Sedangkan regulasi hukum terkait penjualan BBM Bersubsidi diperuntukkan untuk masyarakat yang berhak.
Berdasarkan Peraturan Presiden No. 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Harga Jual Eceran BBM, penjualan BBM bersubsidi seperti solar harus dilakukan dengan pengawasan ketat, dan hanya dapat dijual kepada pihak-pihak yang berhak menerima. Penjualan solar bersubsidi kepada pembeli dengan jerigen harus memenuhi kriteria tertentu, yaitu penggunaan untuk sektor yang ditetapkan, seperti nelayan atau petani, dengan jumlah yang terbatas dan pengawasan dari pihak berwenang.
Selain itu, penjualan BBM bersubsidi kepada pihak yang tidak berhak atau dengan cara yang melanggar ketentuan dapat dikenakan sanksi berdasarkan UU No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi. Pasal 55 UU tersebut menyatakan bahwa setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga BBM bersubsidi dapat dikenakan pidana penjara maksimal 6 tahun dan denda hingga Rp 60 miliar.
Tindakan penjualan BBM bersubsidi tanpa pengawasan dapat dikategorikan sebagai pelanggaran hukum yang serius, yang tidak hanya merugikan masyarakat, tetapi juga dapat berdampak pada kestabilan distribusi energi secara nasional.
Kondisi ini menuntut perhatian serius dari pihak yang berwenang untuk melakukan pengawasan lebih ketat di SPBU dan memberikan tindakan tegas kepada pihak yang melanggar, guna memastikan distribusi BBM bersubsidi berjalan sesuai aturan, dan mencegah kelangkaan yang lebih luas di masyarakat.
Adanya dugaan keterlibatan oknum APH yang diduga melemahkan penegakan hukum, tidak membuat para pelaku mafia BBM jera. Malah terus semakin marak terjadi di Sumenep.














