SURABAYA, Suarademokrasi – Dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun Bhayangkara ke-78 dan Hari Ulang Tahun Kemerdekaan Republik Indonesia ke-79, Pemerintah Provinsi Jawa Timur memberikan kado istimewa untuk warganya dengan membebaskan sejumlah pajak daerah. Program ini akan berlangsung mulai tanggal 15 Juli 2024 hingga 30 Agustus 2024.
Dalam keterangan tertulis di banner yang dishare melalui grup WhatsApp Humas Polres Sumenep, mengumumkan bahwa berbagai jenis pajak dan denda akan dibebaskan selama periode tersebut. Berikut adalah detail keringanan yang diberikan:
1. Bebas Biaya Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN II), penghapusan biaya balik nama untuk kendaraan bermotor atas penyerahan kedua dan seterusnya. Program ini diharapkan dapat meringankan beban masyarakat yang ingin melakukan balik nama kendaraan bermotor.
Baca Juga: Pentingnya Perlindungan Hak Asasi di Lingkungan Kampus Bagi Mahasiswa
2. Bebas Sanksi Administratif Keterlambatan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), Masyarakat yang terlambat membayar PKB dan BBNKB tidak perlu khawatir akan dikenakan sanksi administratif selama periode pembebasan ini.
3. Bebas Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) Progresif, pembebasan PKB progresif yang biasanya dikenakan untuk kendaraan bermotor dengan jumlah tertentu di satu rumah tangga.
4. Bebas Denda Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) untuk Tahun Lewat, Masyarakat juga akan dibebaskan dari denda SWDKLLJ yang terhutang untuk tahun-tahun sebelumnya.
Maka dari itu, dalam memperingati HUT Bhayangkara ke-78 dan HUT kemerdekaan RI ke 79 tahun ini, Pemprov Jatim mengajak seluruh masyarakat Jawa Timur untuk memanfaatkan kesempatan ini sebaik-baiknya.
Ini adalah wujud nyata kepedulian pemerintah terhadap kesejahteraan masyarakat. Mari kita manfaatkan program ini dan taat pajak untuk pembangunan Jawa Timur yang lebih baik.
Program pembebasan pajak ini diharapkan dapat memberikan keringanan bagi masyarakat, serta mendorong kepatuhan pembayaran pajak di masa mendatang.
Ayo segera manfaatkan kesempatan ini, warga Jawa Timur! Jangan lewatkan program pembebasan pajak daerah yang akan berlangsung hingga akhir Agustus 2024 ini.