Berita  

Kapolsek, Camat, dan Kepala Syahbandar Di Masalembu Dinilai Melawan Undang-Undang

Kapolsek, Camat, dan Kepala Syahbandar Di Masalembu Dinilai Melawan Undang-Undang
Foto: Ilustrasi oknum Polisi dan PNS menggadaikan jabatannya pada mafia BBM bersubsidi.
banner 120x600

SUMENEP – Suarademokrasi.id | Berdasarkan rilis pers dari Persatuan Konsumen BBM Masalembu yang menerangkan “Kapolsek Masalembu, Camat, dan Kepala Syahbandar Masalembu Melawan Perintah Undang-Undang tentang Keterbukaan Informasi Publik “ Senin, 20 Februari 2023.

Pasalnya, permasalahan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi di Pulau Masalembu masih saja terus bergulir, terbukti masih banyak BBM bersubsidi yang dikirim ke Pulau Masakambing dan Pulau Karammian oleh “oknum” tertentu, dan hal tersebut seolah tidak ada masalah serta lemah di sektor penegakan hukum.

Situasi tersebut memunculkan reaksi dari Persatuan Konsumen BBM Masalembu yang selama melakukan advokasi terkait persoalan BBM di Pulau Masalembu.

Baca juga: Perjuangan Masyarakat Kepulauan Untuk BBM Bersubsidi

Menurut Haerul Umam Ketua Persatuan Konsumen BBM Masalembu, 3 Januari 2023 Pihaknya telah mengirimkan Surat Permohonan Informasi kepada 3 Kepala Lembaga, yakni Kapolsek Masalembu, Camat Masalembu, dan Kepala Syahbandar Masalembu.

Informasi yang mereka minta misalnya :

  1. Berapa banyak BBM bersubsidi yang dikirim ke Pulau Masakambing dan Pulau Karammian sejak Agustus 2022 sampai dengan Desember 2022?
  2. Siapa saja yang melakukan Pengiriman BBM bersubsidi ke Pulau Masakambing dan Pulau Karammian?
  3. Apakah selama ini Polsek Masalembu menemukan adanya pelanggaran penyalahgunaan bbm bersubsidi?
  4. Bisakah secara hukum orang perorangan mengirim BBM bersubsidi ke Pulau Masakambing dan Pulau Karammian hanya berdasarkan “Surat Jalan” yang dikeluarkan oleh APMS?
  5. Ada berapa banyak hasil temuan pelanggaran penyalahgunaan BBM bersubsidi yang dilaporkan oleh Tim Pengawas BBM (yang dibentuk oleh camat) kepada penegak hukum/ Kapolsek Masalembu?

Namun, ke-3 Kepala Lembaga tersebut sampai hari ini belum menjawab atas surat yang kami ajukan, padahal menurut Pasal 22 ayat (7) Undang- Undang Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik disebutkan “ Paling lambat 10 (sepuluh) hari kerja sejak diterimanya permintaan, Badan Publik wajib menyampaikan pemberitahuan tertulis”.

Baca Juga :  Solidaritas Korban Penembakan, DKI Beri Warna Bendera New Zealand di JPO GBK

Sehingga kami anggap mereka telah melakukan pembangkangan atas hukum yang seharusnya di patuhi serta dijalankan oleh mereka sebagai perwakilan Pemerintah/ Negara.

Selain itu, ia menyampaikan bahwa Informasi yang kami minta sebenarnya bukanlah suatu informasi yang dikecualikan menurut Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik.

Sehingga tidak ada alasan bagi ke-3 Kepala Lembaga tersebut untuk tidak memberikan informasi yang diminta. Apalagi seperti institusi Kepolisian, yang mana kita tau bahwa Kapolri pernah menyampaikan kepada publik bahwa Polri akan mengawal BBM bersubdisi agar tepat sasaran.

Namun sikap yang ditunjukkan oleh Kapolsek Masalembu dengan tidak memberikan informasi yang kami minta adalah bentuk pembangkangan atas pernyataan Kapolri itu sendiri sebagai pimpinan di kepolisian, dan juga bertentangan dengan Slogan Kapolri “PRESISI” yang mengandung beberapa makna “ Responsibilitas dan juga Transparansi”.

Ketua Persatuan Konsumen BBM Masalembu menilai Kapolsek Masalembu sebagai aparat penegak hukum (APH) seharusnya tunduk dan patuh atas hukum, bukan justru melawan hukum.

Haerul menegaskan, Jika institusi Kepolisian serius ingin memberantas mafia BBM bersubsidi, seharusnya Kapolsek Masalembu memberikan informasi yang kami minta, tidak perlu ada yang ditutup-tutupi, begitupun juga dengan Camat Masalembu dan Kepala Syahbandar Masalembu.

Persatuan Konsumen BBM Masalembu telah mengirimkan surat keberatan kepada atasan masing-masing, dan mendesak agar ke 3 Kepala Lembaga tersebut menjalankan perintah Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik.

Apa sebenarnya yang ditakutkan/ dikhawatirkan jika memberikan informasi yang diminta? bukankah kita bersepakat untuk menindak tegas setiap pelaku penyalahgunaan BBM bersubsidi dengan tujuan agar Negara tidak rugi dan mayarakat bisa merasakan BBM bersubsidi?

Jika sikap seperti ini yang ditunjukkan oleh ke 3 Kepala Lembaga tersebut, kami khawatir kemudian masyarakat mempunyai penilaian bahwa lembaga-lembaga ini seolah-olah menjadi “Backing” dari mafia BBM bersubsidi, itu yang kami tidak inginkan. Ucap Haerul Umam.

Baca Juga :  Pemkab Sumenep Gelar Doa Bersama Mengenang Sang Proklamator Soekarno

Perlu diketahui, persoalan penyimpangan penyaluran BBM bersubsidi terus semakin marak di wilayah Kabupaten Sumenep yang terdiri dari beberapa kepulauan. Sering ditemukan dibeberapa SPBU maupun APMS yang melayani penjualan BBM bersubsidi pada Jerigen untuk dibawah keluar wilayah.

Tapi aparat Kepolisian dan pejabat pemerintah terkait tak bisa berbuat apa-apa dengan adanya aktivitas yang terang-terangan ribuan BBM bersubsidi yang di jual pada Jerigen maupun drum bebas begitu saja tanpa ada pengawasan apapun, sehingga BBM bersubsidi yang seharusnya dirasakan oleh masyarakat kecil tidak bisa merasakan subsidi tersebut.

Sampai berita ini tayang, ke-3 pejabat tersebut yang dimaksud, tidak menanggapi konfirmasi media melalui pesan suara di aplikasi WhatsApp Nya,  Rabu 22 Februari 2023.