SURABAYA, Suarademokrasi – Ketua Umum Persatuan Jurnalis Indonesia (PJI), Hartanto Boechori, melontarkan kritik tajam terhadap praktik administrasi di Pengadilan Agama (PA) Surabaya. Dalam tulisannya yang bertajuk “Gugat Akal Sehat Administrasi Peradilan”, Hartanto menyoroti kebijakan internal pengadilan yang dinilai menyimpang dari asas hukum dan keterbukaan publik.
Insiden bermula ketika Hartanto mewakili seorang anggota PJI yang tengah menghadapi gugatan perceraian. Pada tanggal 1 Agustus 2025, dengan membawa Surat Kuasa Khusus, ia mendatangi PA Surabaya untuk meminta salinan berkas putusan perkara. Namun, petugas menolak permintaan tersebut dengan alasan ia bukan seorang advokat.
“Saya ditanya untuk apa mengambil berkas, padahal saya telah menunjukkan surat kuasa sah. Saat saya meminta dasar hukumnya, petugas tidak bisa menunjukkan,” ungkap Hartanto. Setelah melalui perdebatan panjang, ia akhirnya diberikan salinan putusan yang diminta. Namun pengalaman tersebut menjadi sorotan terhadap tata kelola administrasi peradilan yang dinilainya inkonsisten.
Baca Juga: Dugaan Jual Beli Pasal, Jurnalis PJI Bongkar Praktik Buruk di Polres Mojokerto
Menurut Hartanto, tindakan penolakan itu bertentangan dengan Pasal 123 HIR, yang secara eksplisit menyebutkan bahwa para pihak dapat diwakili oleh siapa pun melalui surat kuasa khusus, tanpa harus berstatus advokat. Ia juga merujuk pada Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) No. 2 Tahun 1959, yang menyatakan bahwa salinan putusan boleh diberikan kepada pihak yang berkepentingan atau kuasa hukumnya yang sah.
“Dua dasar hukum tersebut belum pernah dicabut dan tetap berlaku. Maka tindakan penolakan petugas jelas keliru dan berpotensi melanggar hak hukum warga negara,” tegasnya.
Hartanto menilai perlu adanya pembenahan internal di tubuh peradilan, khususnya pada tataran administrasi dan pelayanan publik. Ia mengingatkan bahwa pengadilan adalah lembaga publik, bukan korporasi privat yang bisa menetapkan standar pelayanan di luar hukum positif.
“Penafsiran hukum bukan hak prerogatif petugas loket, melainkan domain yudisial. Bila akses hukum dipersempit oleh administrasi, keadilan menjadi eksklusif dan tak lagi merakyat,” katanya.
Melalui catatan kritis ini, Hartanto tidak hanya menggugat praktik yang dianggap menyalahi hukum, tetapi juga mengajak para aparatur peradilan untuk merefleksikan kembali komitmen mereka terhadap keadilan dan reformasi hukum yang substansial.
“Keadilan adalah milik semua warga negara, bukan segelintir profesi atau lembaga. Reformasi hukum tidak boleh berhenti di tataran jargon,” tutup Hartanto, sembari membuka ruang dialog publik untuk membahas isu ini lebih lanjut.














