BBM, Hukum  

Polri Wajib Berbenah, Mafia Solar Semakin Marak

Polri Wajib Berbenah, Mafia Solar Semakin Marak
Foto: Ilustrasi bahwa Polri wajib berbenah, mafia solar semakin marak di Sumenep.
banner 120x600

SUMENEP, Suarademokrasi – Dugaan penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar bersubsidi di Kabupaten Sumenep dibiarkan terus marak tanpa ada tindakan APH. Investigasi redaksi menemukan dugaan adanya praktik distribusi tidak wajar di SPBU Kalianget, di mana Plang bertuliskan solar bersubsidi seringkali kosong bagi pengendara umum, sementara mobil pickup secara rutin bebas mengangkut jerigen berisi solar.

Solar bersubsidi tersebut ditemukan sering ditampung di kapal kayu KM Tanjung Bahari di Terminal Khusus (TUKS) Kalianget, secara rutin sebulan 2 kali pengiriman (sekali ngirim 20 ton diangkut kapal kayu) dengan bebas. Pelaku usaha tersebut, hanya membuat surat rekomendasi pembelian milik nelayan, tanpa memiliki ijin usaha atau penugasan dari Pertamina maupun BPH Migas. Maraknya mafia BBM bersubsidi di Sumenep, menjadi lahan basah untuk oknum APH dan Pejabat Pemerintah terkait.

BBM bersubsidi bukan barang umum yang bebas boleh dipindahkan/diotomatisasi penyalurannya; ada ketentuan alokasi dan mekanisme tertutup — sehingga bongkar-muat yang dilakukan di TUKS tidak berizin atau kepada penerima yang tidak berhak sangat berisiko menjadi perbuatan melawan hukum dan penyalahgunaan subsidi, karena tidak memiliki dokumen ijin penugasan dan peran sub-penyalur yang sah dari Pertamina maupun BPH Migas.

Baca Juga: Modus Dugaan Mafia Solar Subsidi di Sumenep Terungkap

Maka dari itu, Sabtu malam (20/9/2025), redaksi melaporkan kepada Satpolairud Kalianget Polres Sumenep yang memiliki kewenangan wilayah laut, karena ditemukan ribu liter solar bersubsidi yang ditimbun diatas kapal kayu yang bersandar di TUKS Kalianget, sedangkan di SPBU Kalianget terjadi kelangkaan solar untuk pengendara, terlihat sering memasang plang solar kosong.

Namun, laporan resmi atau Laporan Polisi (LP) maupun Laporan Polisi Model B (LPM) yang diajukan redaksi kepada Satpolairud Kalianget hingga berita ini tayang belum diterbitkan. Padahal, menurut ketentuan hukum acara pidana sebagaimana diatur dalam KUHAP dan Perkapolri Nomor 6 Tahun 2019 tentang Manajemen Penyidikan Tindak Pidana, setiap laporan masyarakat wajib ditindaklanjuti dengan penerbitan tanda bukti laporan.

Baca Juga :  K.A.K Mendesak Polres Sumenep Menindak Dugaan Penyalahgunaan Rekom Pembelian BBM

Sedangkan, petugas Satpolairud yang ditemui redaksi di kantor sempat mendatangi kapal dan menemukan sekitar 70 drum plastik berisi solar bersubsidi (@200 liter per drum). Saat diminta menunjukkan dokumen resmi, pihak kapal tidak dapat menunjukan surat-surat kelengkapan, hanya sejumlah surat rekomendasi atas nama sejumlah nelayan yang dijadikan alasan untuk kegiatan Ilegal tersebut.

Sedangkan, fakta pengakuan di lapangan menunjukkan bahwa kegiatan tersebut sudah berjalan bertahun-tahun secara rutin solar bersubsidi mencapai 40 ton per bulan, diangkut menggunakan kapal kayu yang secara kelayakan melanggar UU migas, kebakaran pun sering terjadi, tapi para pihak yang berwenang malah memilih diam tidak ada tindakan hukum.

Dan juga, berdasarkan informasi yang dihimpun redaksi bahwa mafia BBM yang menggunakan rekomendasi pembelian solar bersubsidi milik nelayan, BBM tersebut justru diperjualbelikan kepada kapal niaga yang bersandar di TUKS Kalianget, bukan untuk kebutuhan nelayan yang tercantum namanya sebagai pemilik Rekom.

Meski demikian, pada hari Minggu (22/9/2025), Satpolairud Sumenep masih belum mengeluarkan LP. Bahkan, Kasat Polairud Kalianget menyuruh redaksi untuk berkoordinasi dengan Kanit Gakkum maupun Reskrim Polres Sumenep. Sedangkan, Kanit Polairud H. Abdurrahem menyatakan bahwa pihaknya kurang memahami regulasi migas, sehingga koordinasi dilimpahkan kepada Satreskrim. Sedangkan Kanit IPDA Okta Afriasdiyanto, Satreskrim Polres Sumenep tidak merespon laporan redaksi melalui chat WhatsApp adanya kegiatan tersebut.

Saling lempar tanggung jawab tersebut menimbulkan asumsi negatif atas adanya dugaan opeti terhadap oknum APH dari pelaku mafia BBM. Mengingat menurut Pasal 13 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia yang digaji uang pajak rakyat sewajibnya melayani dan melindungi hak rakyat, karena fungsi Polri adalah sebagai pemelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, penegak hukum, serta pelindung, pengayom, dan pelayan masyarakat, bukan membiarkan para mafia BBM.

Baca Juga :  Sekolah Menjual LKS Pada Murid, Ini Tanggapan Divisi Hukum Yaperma

Tidak mengeluarkan laporan Polisi tersebut berpotensi melemahkan prinsip due process of law dan menimbulkan kesan adanya pembiaran. Padahal, menurut Pasal 55 ayat (1) huruf k Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan niaga BBM bersubsidi dapat dipidana penjara paling lama 6 tahun dan denda hingga Rp60 miliar.

Kondisi ini semakin memperburuk citra kepolisian di mata publik, khususnya di Sumenep. Tidak heran jika muncul desakan agar Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo melakukan evaluasi menyeluruh terhadap kinerja aparatnya, karena terlalu banyak oknum yang mementingkan keuntungan pribadinya. Tanpa langkah korektif, Polri berpotensi terus kehilangan kepercayaan masyarakat, sementara praktik penyalahgunaan BBM bersubsidi dibiarkan merugikan negara dan nelayan kecil yang justru harus membeli solar dengan harga Rp9.000 hingga Rp11.000 per liter kepada tengkulak.

Kasus ini menegaskan bahwa pembenahan internal Polri merupakan keniscayaan. Selain sebagai institusi penegak hukum, Polri memiliki kewajiban konstitusional untuk menjamin keadilan sosial sebagaimana amanat Pasal 33 UUD 1945, bahwa cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan menguasai hajat hidup orang banyak harus dikuasai oleh negara untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat, bukan hanya oknum APH dan para mafia BBM.