Modus Dugaan Mafia Solar Subsidi di Sumenep Terungkap

Modus Dugaan Mafia Solar Subsidi di Sumenep Terungkap
Foto: KM. TANJUNG BAHARI, GT.30 No.1632/Na 2024 Na No.2341/L, pengangkut BBM solar bersubsidi 20 Ton. Yang bersandar di TUKS Kalianget - Gersik Putih.
banner 120x600

SUMENEP, Suarademokrasi – Praktik penjualan Bahan Bakar Minyak (BBM) solar bersubsidi dengan jerigen dalam jumlah besar di SPBU Kalianget kembali menjadi sorotan publik. Fenomena ini menimbulkan dampak serius berupa kelangkaan solar bagi pengendara umum, sementara mobil pickup pengangkut BBM kerap terlihat keluar masuk SPBU dengan bebas.

Hasil investigasi redaksi menemukan, solar subsidi yang dibeli dengan jerigen diangkut menggunakan mobil pick up menuju Terminal Untuk Kepentingan Sendiri (TUKS) Kalianget–Gersik Putih. Solar tersebut kemudian dipindahkan ke dalam drum plastik berkapasitas 200 liter dan ditampung di KM. TANJUNG BAHARI, GT.30 No.1632/Na 2024 Na No.2341/L. Berdasarkan keterangan pihak kapal, terdapat 70 drum yang sudah terisi, dengan target 100 drum atau setara 20 ton untuk sekali pengiriman.

“Dalam satu bulan bisa dua kali pengiriman, sekali 20 ton, jadi total 40 ton. Solar diambil dari SPBU Kalianget 5469411 dan SPBN 5869405 Gersik Putih,” ungkap nahkoda kapal saat ditemui petugas, Sabtu (20/9/2025).

Baca Juga: Mafia BBM Bersubsidi Marak Gunakan Rekom Nelayan

Ironisnya, solar subsidi tersebut dikabarkan dikirim ke Pulau Sapeken, padahal di sana telah tersedia dua lembaga penyalur resmi yang ditunjuk Pertamina. Kondisi ini menimbulkan pertanyaan mengenai validitas rekomendasi pembelian BBM dan potensi penyalahgunaan kewenangan.

Redaksi kemudian melaporkan dugaan temuan tersebut kepada Satpolairud Polres Sumenep. Namun hingga kini, laporan pengaduan media (LP/LPM) belum juga diterbitkan. Padahal, awalnya pihak kapal tidak bisa menunjukkan dokumen perizinan pengangkutan dan rekomendasi pembelian BBM tersebut. Setelah beberapa hari kemudian berdasarkan sejumlah surat rekomendasi pembelian tidak dicantumkan alamat pemilik rekomendasi itu.

Lebih lanjut, 86 surat rekomendasi milik nelayan dimanfaatkan oleh oknum kepala desa Tanjung Keok untuk membeli solar subsidi secara kontinyu. Satu kali pengangkutan mencapai 20 ton, dilakukan tanpa pengawasan ketat. Hal ini memunculkan asumsi adanya dugaan keterlibatan sejumlah pihak untuk melancarkan modus mafia solar bersubsidi.

Baca Juga :  Sinergitas TNI – Polri Gelar Pertandingan Bola Voli

Putra Kepala Desa Tanjung Keok sebelumnya mengklaim bahwa kegiatan tersebut telah mendapat persetujuan Bupati Sumenep dengan alasan untuk memenuhi kebutuhan kelangkaan solar untuk nelayan di kepulauan. Namun, bantahan tegas datang dari Kepala Bagian Perekonomian Pemkab Sumenep, Dadang.

“Tidak mungkin Bupati memberikan rekomendasi tersebut. Saya akan langsung menelpon pihak SPBU agar tidak lagi melayani penjualan solar subsidi dalam kapasitas besar menggunakan jerigen,” tegas Dadang, saat menelfon.

Sementara itu, unsur aparat penegak hukum (APH) berwenang yang digaji dari uang pajak rakyat justru saling lempar tanggung jawab. Satpolairud Polres Sumenep, Polsek Kalianget, dan KSOP Kalianget, saling lempar tanggungjawab hanya karena alasan ada surat rekomendasi pembelian milik orang lain (nelayan), yang dikeluarkan oleh UPT Pasong-songan. Sedangkan Kepala UPT Dinas Perikanan dan Kelautan Pasongsongan memberikan surat rekomendasi pembelian BBM subsidi tersebut, atas permohonan orang lain, tanpa melakukan verifikasi dan pengawasan penyaluran BBM dilapangan.

“Kami mengeluarkan surat rekomendasi pembelian BBM sudah berdasarkan perlengkapan administrasi. APH kok malah melempar kesini, kalau emang ditemukan ada Penyalahgunaan penyaluran BBM, seharusnya tugas Kepolisian menindaklanjuti laporan media, bukan malah kita dibenturkan,” Jawab Choirul Huda, kepada media, Selasa 23 September 2025.

Sedangkan praktek dilapangan sering ditemukan surat rekom milik nelayan dipergunakan oleh tengkulak untuk pembelian BBM solar bersubsidi ke SPBU dan SPBN. BBM solar tersebut diperjualbelikan untuk mendapatkan keuntungan pribadi, hal itu dibuktikan dari beberapa sumber yang disampaikan kepada redaksi. Selain itu, berdasarkan pengakuan dari salah satu pemain BBM di Sumenep, mengatakan ada dugaan setoran kepada pihak oknum aparat dan pejabat pemerintah, untuk melancarkan bisnis ilegalnya.

Praktik pengangkutan solar di TUKS Kalianget juga diduga melanggar aturan keselamatan, mengingat lokasi tersebut tidak memiliki izin bongkar muat, apalagi bahan berbahaya yang dilakukan pada malam hari tanpa penerangan dan pengawasan petugas. Dari perspektif hukum, perbuatan ini berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi jo. Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Harga Jual Eceran BBM, yang berdampak dapat dijerat pidana penyalahgunaan BBM subsidi yang merugikan negara.

Baca Juga :  Polemik Putusan MK Terkait Pilkada 2024: Menguak Konstitusionalitas Dan Reaksi Keras Masyarakat

Kasus TUKS tersebut sudah dilaporkan ke Polres Sumenep, tapi belum ada tindakan serius. Sedangkan, ketiadaan tindak lanjut laporan media dari aparat penegak hukum semakin menimbulkan kecurigaan kuat bahwa praktik ilegal ini diduga dilindungi oleh oknum tertentu. Situasi ini menuntut transparansi dan akuntabilitas lembaga terkait, mengingat BBM subsidi diperuntukkan bagi masyarakat kecil, bukan untuk diperjualbelikan oleh para mafia BBM demi keuntungan kelompok tertentu.

Uang pajak rakyat yang dialokasikan untuk subsidi BBM masih dinilai tidak tepat sasaran, karena berdasarkan informasi dari masyarakat kepulauan, harga Solar bersubsidi perliternya yang dijual oleh tengkulak kepada nelayan kisaran Rp 9.000 s/d 11.000/liter.