SUMENEP, Suarademokrasi – Dugaan praktik penyalahgunaan distribusi Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi yang dilakukan mafia BBM di Kabupaten Sumenep terus terjadi meski menjadi sorotan publik. Ironisnya, penyalahgunaan ini justru terjadi secara terbuka dengan menggunakan surat rekomendasi nelayan dari instansi pemerintah yang seharusnya melindungi hak rakyat kecil. Meski telah berulang kali diberitakan, hingga kini aparat penegak hukum (APH) dan pejabat terkait tampak tidak ada kepedulian.
Temuan terbaru disampaikan oleh Ketua Brigade 571 Trisula Macan Putih, Sarkawi kepada redaksi, pada Sabtu, 12 Juli 2025. Ia mengungkapkan bahwa berdasarkan laporan anggotanya di lapangan, khususnya di Kecamatan Sapeken, BBM subsidi jenis solar kerap diangkut menggunakan perahu kayu dengan tonase besar hingga 20 ton dalam satu kali angkut. Modusnya adalah memanfaatkan surat rekomendasi pembelian BBM atas nama nelayan, yang dikeluarkan oleh pihak UPT Dinas Perikanan dan Kelautan Pasongsongan.
“BBM bersubsidi itu diambil rutin, bisa dua kali dalam sebulan, dan selalu dengan surat rekomendasi yang sama. Tapi faktanya, BBM itu dijual kembali kepada kapal milik pengusaha,” tegas Sarkawi.
Baca Juga: SPBU Kalianget Terus Jual Solar Subsidi Pada Jerigen
Dalam pandangan hukum administrasi, surat rekomendasi merupakan dokumen resmi yang hanya boleh digunakan sesuai dengan peruntukannya, yaitu mendukung kegiatan melaut bagi para nelayan kecil. Penyalahgunaan surat tersebut untuk tujuan komersial dapat dikategorikan sebagai perbuatan melawan hukum yang merugikan negara serta melanggar asas keadilan sosial. Tapi tidak ada tindakan tegas dari APH.
Lebih lanjut, Sarkawi menyebutkan bahwa aktivitas pengambilan BBM dilakukan di Pelabuhan TUKS (Terminal Untuk Kepentingan Sendiri) ilegal milik seorang pengusaha bernama Sunaryo. Aktivitas ini diketahui oleh masyarakat luas namun tidak ditindak oleh aparat kepolisian, khususnya satuan Polisi Air dan Udara (Polairud) Polres Sumenep.
“Kapal patroli milik Polairud yang dibeli dari uang pajak rakyat hanya diparkir di TUKS Kalianget seperti pajangan. Sementara praktik pelanggaran hukum berlangsung terang-terangan dibiarkan begitu saja,” kritiknya.
Pihak SPBU Kalianget sering ditemukan menjual BBM bersubsidi pada jerigen dengan kapasitas banyak, meskipun sebelumnya sempat terlibat dalam perkara penyalahgunaan BBM subsidi yang menjerat pelaku bernama Masduki Rahmat (Dukmang). Meski Mahkamah Agung menjatuhkan hukuman terhadap Dukmang, anehnya pihak SPBU sendiri tidak pernah terseret ke meja hijau secara signifikan sampai saat ini malah marak menjual BBM pada jerigen dengan kapasitas berton-ton.
Bahkan tiga operator SPBU Kalianget yang sudah dilaporkan dan menjadi terdakwa dalam kasus penjualan BBM subsidi tanpa rekomendasi, akhirnya bebas dari hukuman pidana, karena kelincahan oknum mafia hukum yang diduga melibatkan pihak APH di Sumenep bebas tanpa dihukum dalam jeruji besi.
Situasi ini menimbulkan kesan kuat bahwa penegakan hukum di Sumenep tidak berjalan secara objektif dan berimbang. Sebab, ketika terjadi kasus ringan seperti cekcok mulut dalam penggalian kuburan yang menjerat seorang warga bernama Masriwan, aparat langsung melakukan penahanan. Namun, saat terjadi dugaan penyalahgunaan BBM yang berdampak sistemik dan merugikan keuangan negara, para pelaku justru tampak tidak tersentuh hukum. Masyarakat merasa kecewa uang pajak rakyat yang dibuat gaji para pejabat dan APH tidak memberikan keadilan bagi masyarakat kecil.
Dalam perspektif hukum pidana, penyalahgunaan distribusi BBM subsidi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi juncto Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014, merupakan tindak pidana yang dapat diancam dengan pidana penjara dan denda tinggi. Pasal 55 UU Migas menyatakan bahwa setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga BBM subsidi dapat dipidana penjara paling lama 6 tahun dan denda maksimal Rp60 miliar.
Adapun jika aparat penegak hukum mengetahui adanya perbuatan melawan hukum dan membiarkannya, maka bisa diduga terjadi pelanggaran etik maupun potensi tindak pidana pembiaran atau penyalahgunaan wewenang sebagaimana diatur dalam UU No. 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan dan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Maka dari itu, Sarkawi menutup pernyataannya dengan menyerukan kepada kepolisian, khususnya satuan Polairud dan Satreskrim Polres Sumenep, agar tidak lagi bersikap pasif dalam menghadapi mafia BBM yang beroperasi dengan menggunakan modus legalitas semu seperti surat rekomendasi milik nelayan.
“Kalau aparat dan pejabat hanya menjadi pelengkap struktural tanpa kerja nyata melindungi hak rakyat kecil, untuk apa rakyat bayar pajak untuk gaji mereka?” pungkasnya.
Catatan Redaksi: Redaksi Suarademokrasi mendorong keterbukaan dan akuntabilitas semua pihak yang disebut. Semua informasi dalam berita ini merujuk pada pernyataan resmi dan investigasi yang dapat dipertanggungjawabkan. Pihak-pihak terkait dipersilakan memberikan hak jawab sesuai ketentuan UU Pers No. 40 Tahun 1999. Meskipun dunia mau runtuh sekalipun, hukum tetap ditegakkan.














