SUMENEP, Suarademokrasi – Penegakan hukum di Sumenep masih banyak menyisakan pekerjaan rumah yang besar. Publik kerap disuguhi ironi, di mana hukum tampak tajam ke bawah namun tumpul ke atas. Penanganan kasus yang tidak konsisten, lambat, dan kadang terkesan pilih kasih menjadi preseden buruk bagi supremasi hukum yang seharusnya adil dan tidak pandang bulu.
Kasus-kasus yang menjerat masyarakat kecil seringkali cepat diproses hingga meja hijau, sementara perkara yang menyentuh kalangan elite atau pihak yang “berkuasa dan berduit” justru kerap stagnan tanpa kejelasan. Fenomena ini tidak hanya menciderai kepercayaan publik, tetapi juga melanggar prinsip dasar equality before the law sebagaimana dijamin dalam Pasal 27 ayat (1) UUD 1945.
Dalam praktiknya, proses penanganan perkara seringkali sarat dengan kepentingan subjektif. Tidak jarang ditemukan dugaan intervensi dari pihak luar, penyalahgunaan kewenangan oleh oknum aparat penegak hukum, atau bahkan rekayasa dalam proses penyidikan. Hal ini jelas bertentangan dengan prinsip due process of law yang menuntut setiap tindakan hukum dilakukan secara adil, objektif, dan profesional.
Baca Juga: Dugaan Rekayasa Kasus Curanmor N-Max Dilaporkan Ke Polda Jatim
Menurut Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang KUHAP, aparat penegak hukum wajib menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah dan menjamin hak-hak tersangka dalam proses hukum. Namun dalam realitasnya, prinsip-prinsip tersebut sering diabaikan, terutama dalam kasus yang telah menjadi konsumsi publik. Media sosial pun ikut memperkeruh situasi dengan narasi yang tidak terverifikasi, sementara penegak hukum terkesan gamang dalam menjaga integritasnya.
Banyak oknum APH yang menyalahgunakan wewenangnya merekayasa hukum untuk menangkap rakyat kecil yang belum tentu bersalah dihadapan hukum. Kondisi ini diperparah dengan masih lemahnya sistem pengawasan internal dan eksternal terhadap aparat penegak hukum, baik di lingkungan kepolisian, kejaksaan, maupun kehakiman.
Hal itu dijadikan peluang bagi para oknum APH yang sewenang-wenang, laporan masyarakat yang menyangkut dugaan pelanggaran etik atau penyalahgunaan wewenang kerap tidak ditindaklanjuti secara transparan, sehingga memperkuat kesan adanya impunitas dalam sistem hukum kita.
Maka dari itu, reformasi di sektor penegakan hukum tidak boleh sekadar slogan. Harus ada kesungguhan dari semua pihak, khususnya lembaga pengawas dan pembina aparat hukum, untuk memperkuat integritas dan profesionalisme. Penegak hukum harus kembali kepada roh konstitusi dan aturan hukum positif, bukan tunduk pada tekanan politik atau ekonomi.
Apabila hal itu terus dibiarkan seperti aparat penegak hukum diisi oleh oknum yang tidak patuh terhadap hukum itu sendiri, maka keadilan hanya akan menjadi mitos, bukan realitas. Sudah saatnya masyarakat bersuara, mendesak transparansi, dan mendorong akuntabilitas demi tegaknya hukum yang sejati.
Pengaduan masyarakat ke Polda Jatim atas kasus dugaan rekayasa pada perkara pencurian sepeda motor N-Max di Sumenep yang diduga dilakukan oleh oknum penyidik yang menerima suap puluhan juta, sehingga aktor utama bebas dari jeratan hukum harus diusut tuntas demi untuk tegaknya hukum dan rasa keadilan bagi masyarakat kecil.














