Berita  

Dugaan Rekayasa Kasus Curanmor N-Max Dilaporkan Ke Polda Jatim

Dugaan Rekayasa Kasus Curanmor N-Max Dilaporkan Ke Polda Jatim
Foto: Kantor Bidpropam Polda Jatim.
banner 120x600

SUMENEP, Suarademokrasi – Dugaan rekayasa kasus curanmor sepeda motor Yamaha N-Max dilaporkan ke Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) Polda Jawa Timur pada Senin, 21 Juli 2025. Laporan ini bentuk kepedulian kita terhadap institusi Polri agar tidak dicemari oleh tindakan oknum penyidik yang diduga menyalahgunakan wewenangnya demi untuk melepaskan aktornya dari proses hukum.

Kasus yang menjadi sorotan ini berawal dari peristiwa pencurian sepeda motor di Desa Bakeong, Kecamatan Guluk-Guluk, Kabupaten Sumenep, yang terjadi pada Sabtu dini hari, 5 April 2025. Berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP). Dua terdakwa yakni Aminullah dan Baini mengaku menjalankan aksinya atas dugaan perintah Rama, dan diduga ada pemberian uang puluhan juta terhadap oknum sehingga Rama lepas dari jeratan hukum.

Sedangkan dalam keterangan terdakwa, Rama menyuruh terdakwa dan menunjukkan lokasi rumah korban, Rudik Baidawi alias Didik, tempat sepeda motor yang terparkir dengan kunci masih tergantung untuk dicuri, Rama melakukan hal itu karena ada unsur sakit hati kepada korban. Setelah berhasil membawa motor tersebut, para pelaku menyerahkannya kepada seorang bernama Muhlis yang kemudian membeli barang curian itu dengan harga Rp4 juta secara bertahap.

Baca Juga: Diduga Terima Suap, Aktor Pencurian Lolos Dari Jeratan Hukum

Meskipun unsur pidana terhadap Aminullah dan Baini telah terpenuhi dan keduanya dikenakan Pasal 363 ayat (1) ke-3 dan ke-4 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, yang ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara, publik mempertanyakan peran Rama yang diduga dalang semua itu tidak diproses hukum. Padahal, keterangannya sebagai inisiator dengan memberikan arahan dan peran kunci dalam eksekusi tindak pidana itu telah terungkap jelas dalam berkas SIPP, bahwa Rama menunggu di jalan.

Baca Juga :  TNI AL Dan AD Ikut Menyambut Kedatangan Wisman Ke Sumenep 

Jika merujuk pada Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, pihak yang menyuruh melakukan suatu tindak pidana (doenpleger) atau turut serta dalam perencanaan (medepleger) seharusnya dapat dimintai pertanggungjawaban pidana. Ketidakhadiran nama Rama dalam proses hukum menimbulkan dugaan kuat bahwa telah terjadi pelanggaran terhadap asas legalitas dan prinsip pertanggungjawaban pidana yang fundamental dalam sistem hukum pidana Indonesia.

Menurut pengamat hukum pidana, peran sentral dalam kejahatan tidak dapat dilepaskan dari pertanggungjawaban hukum. “Seseorang yang menyuruh atau menginisiasi kejahatan, apalagi dengan skema terencana, harus dimintai pertanggungjawaban, karena secara kausalitas, dia adalah penyebab utama terjadinya tindak pidana, hal itu harus diusut tuntas,” ujarnya.

Kinerja aparat penegak hukum (APH), khususnya penyidik yang menangani hal itu, mendapat sorotan tajam. Indikasi jual beli hukum muncul karena praktik tebang pilih dalam penanganan kasus ini, hal itu dinilai mencederai prinsip equality before the law sebagaimana diatur dalam Pasal 27 ayat (1) UUD 1945 serta asas imparsialitas yang menjadi pilar utama dalam Pasal 5 Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman.

“Jika isu pemberian uang puluhan juta tersebut benar, sehingga terjadi intervensi atau rekayasa dalam proses penegakan hukum, maka ini bukan sekadar pelanggaran etik, melainkan bentuk pengkhianatan terhadap konstitusi dan semangat reformasi institusi penegak hukum,” imbuhnya.

Laporan yang dilakukan ini merupakan langkah konkret untuk mendorong akuntabilitas institusi Polri. Kami berharap agar oknum penyidik yang diduga bermain dalam kasus ini segera diperiksa dan, jika terbukti bersalah, harus ditindak tegas dengan diberikan sanksi etik dan pidana sesuai aturan yang berlaku, agar tidak sewenang-wenang dalam menggunakan wewenangnya.

“Yang kami laporkan sesuai informasi yang disampaikan terdakwa dan berkas yang ada di SIPP itu,” tegasnya.

Baca Juga :  DPMD Sumenep Perkuat Program Ketahanan Pangan Lewat Dana Desa dan BUMDes

Kita sebagai warga negara yang peduli terhadap institusi kepolisian Republik Indonesia ikut berperan aktif dan jangan biarkan institusi kepolisian dikotori oleh oknum yang melanggar hukum itu sendiri. Polisi dibiayai dan digaji dari uang rakyat, maka wajib menjunjung tinggi keadilan dan mengayomi masyarakat, bukan malah menjadi pelindung bagi pelaku kejahatan.

Kasus ini menjadi pengingat penting bagi seluruh elemen penegak hukum agar tetap memegang teguh nilai-nilai keadilan, menjauh dari praktik transaksional, dan tidak menjadikan hukum sebagai alat kekuasaannya. Hanya dengan penegakan hukum yang jujur, adil, dan transparan, kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum dapat dipulihkan.

Dalam laporan atau pengaduan itu, petugas Bidpropam Polda Jatim menerima dan melayani dengan baik, karena kasus itu masih dalam proses hukum, dirinya menyarankan untuk melaporkan langsung ke pihak Wasidik Polda Jatim atau tetap ke Bidpropam dengan mengisi form laporan yang ada.

“karena proses hukum masih berjalan, yang berhak menangani laporannya adalah Wasidik nantinya. Kalau melalui sini, silahkan bukti-bukti yang ada nanti dilampirkan.” Ucap petugas Dirpropam yang bertugas, Senin 21 Juli 2025.

kasus ini akan terus dipantau perkembangannya dan menyajikan informasi secara objektif yang berpihak pada keadilan, serta mendorong supremasi hukum yang tidak pandang bulu.