Dugaan Peredaran Kosmetik Ilegal Menjadi Atensi L-KPK Mawil Sumenep

L-KPK Mawil Sumenep Menyoroti Adanya Peredaran Dugaan Kosmetik Ilegal
Foto: Moch Hari Ketua Lembaga Komunitas Pengawas Korupsi (L-KPK) Markas wilayah Sumenep.
banner 120x600

SUMENEP – Suarademokrasi.id |Dengan maraknya adanya isu dugaan peredaran kosmetik ilegal yang secara bebas dijual belikan di wilayah kepulauan Kangean Kabupaten Sumenep Madura Jawa Timur, menjadi atensi khusus dari Lembaga Komunitas Pengawas Korupsi (L-KPK) Markas Wilayah (Mawil) Sumenep, Selasa 14 Juni 2022.

Pasalnya, produksi kosmetik ilegal tersebut berupa Cream pemutih diduga tanpa izin dari Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) bebas di jual belikan kepada masyarakat, dan di Khawatirkan akan berdampak buruk yang akan menimbulkan penyakit kulit bagi para pengguna atau konsumen.

Berdasarkan informasi yang diterima redaksi, penjual kosmetik ilegal tersebut yang dilakukan oleh para owner kosmetik yang diduga tidak memiliki ijin resmi dari Badan POM tersebut, sudah banyak dijual belikan kepada konsumen dan secara bebas dipromosikan melalui media sosial FB dan TikTok pribadinya.

Baca juga:

Maka dari itu, terkait persoalan adanya bisnis kosmetik ilegal yang disinyalir beredar bebas di wilayah hukum Polsek Arjasa, Much. Hari Ketua Lembaga Komunitas Pengawas Korupsi ( L KPK ) Markas Wilayah Kabupaten Sumenep yang memiliki kewenangan untuk mengawasi kebijakan publik merasa terpanggil untuk menyorotinya.

Dengan adanya persoalan tersebut, Moch Hari memberikan tanggapan tegas bahwa dirinya sangat menyayangkan bila persoalan tersebut lepas pantauan dari pihak petugas Kepolisian setempat.

Sedangkan berdasarkan informasi yang diterima oleh pihak redaksi media Suarademokrasi.id, terkait persoalan dugaan kosmetik ilegal tersebut sudah ramai dipersoalkan oleh sejumlah lembaga dan media yang ada di Kepulauan.

“Mestinya, dengan adanya persoalan kosmetik ilegal seperti itu pihak Kepolisian setempat harus mengambil sikap tegas dan cepat serta mengusut tuntas persoalan tersebut tanpa pandang bulu, agar tidak merugikan bagi pendapatan negara dan kesehatan bagi konsumen” ujar Ketua L-KPK Mawil Sumenep kepada sejumlah media yang ada.

Baca Juga :  Penganugerahan Bupati Award 2024: Memacu Inovasi dan Pelayanan Prima Untuk Masyarakat 

Moch Hari menambah, bahwa dirinya menerima informasi dari beberapa narasumber yang tidak bersedia indentitas nya disebut, adanya persoalan yang diduga kosmetik ilegal tersebut ada beberapa pihak yang berupaya untuk melakukan pengondisian, agar persoalan tersebut tidak ramai di media.

L-KPK Mawil Sumenep Menyoroti Adanya Peredaran Dugaan Kosmetik Ilegal
Foto: Barang bukti jenis kosmetik ilegal yang diduga tidak mengantongi izin BPOM.

Oleh dari itu, Moch Hari selaku Ketua L-KPK Mawil Sumenep mengatakan bahwa dirinya sudah mengintruksikan kepada jajaran L-KPK yang berada di Kepulauan Kangean untuk melakukan investigasi guna untuk mencari kebenarannya.

“Sebelum L-KPK Mawil Sumenep mengambil langkah tegas, saya selaku Ketua L-KPK sudah memerintahkan anggota kami yang berada di kepulauan untuk melakukan investigasi dan konfirmasi kepada pihak-pihak terkait khususnya Polsek setempat, agar persoalan ini tidak menjadi resah kepada masyarakat,” tuturnya.

Sedangkan informasi yang disampaikan dari salah satu tim investigasi bahwa pihak Owner dari kosmetik yang diduga ilegal tersebut, menantang untuk dilaporkan.

“Saya merasa ditantang oleh salah satu Owner, dia mengatakan bahwa persoalan tersebut tidak akan bisa dilaporkan secara hukum meskipun dimana saja, mungkin dia merasa dirinya sudah ada yang membekap,” kesal salah satu pihak media yang diucapkan kepada redaksi media Suara Demokrasi.

Maka dari itu, dengan adanya sejumlah barang bukti produk kosmetik yang diduga ilegal tersebut yang pegang oleh tim investigasi langsung dilakukan uji lab, guna untuk mengetahui produk kosmetik tersebut berbahaya atau tidak bagi orang.

“Kami sudah melakukan uji lab produk kosmetik tersebut dan kita tunggu aja hasilnya, bila produk kosmetik tersebut bisa membahayakan bagi orang lain, kita bersama-sama langsung melakukan pelaporan aja dengan pasal berlapis nantinya,” tegasnya.

Dengan adanya tantangan tersebut kepada pihak yang melakukan sosial kontrol, menjadi cambuk bagi sejumlah Lembaga KPK Mawil Sumenep dan sejumlah media yang tergabung, bahwa bersepakat untuk melaporkan persoalan tersebut kepada pihak yang berwenang nantinya.

Baca Juga :  12 ABK KMN. Putra Sumber Mas GT 29 Ditemukan Selamat

Menyangkut adanya keterlibatan dari oknum pihak Kepolisian setempat dalam menangani persoalan adanya peredaran jual beli kosmetik yang diduga ilegal tersebut, pihak redaksi langsung melakukan konfirmasi melalui chat WhatsApp kepada Kapolsek Arjasa guna untuk klarifikasi tentang kebenarannya.

Tapi, yang sangat disayangkan sampai pemberitaan ini tayang di media, IPTU Agus sugito, S.H. M.Hum Kapolsek Arjasa yang memiliki kewenangan penuh di wilayah hukum setempat tidak merespon (tidak ada tanggapan) konfirmasi dari pihak media yang dalam melakukan tugas jurnalistik, sehingga pemberitaan ini tayang apa adanya.