Diduga Terima Suap, Aktor Pencurian Lolos Dari Jeratan Hukum

Diduga Terima Suap, Aktor Pencurian Lolos Dari Jeratan Hukum
Foto: Ilustrasi Oknum Polisi Terima Suap Kasus Perkara Pencurian Sepeda Motor N-Max.
banner 120x600

SUMENEP, Suarademokrasi – Penegakan hukum di Kabupaten Sumenep diduga diperjualbelikan oleh oknum penyidik sehingga merekayasa hukum hanya karena uang. Isu dugaan penerimaan suap puluhan juta dalam penanganan perkara kasus tindak pidana pencurian sepeda motor N-Max semakin terang, disaat ada pihak yang meminta redaksi untuk take down berita.

Bila aparat penegak hukum yang digaji oleh negara dari uang pajak rakyat masih memperjualbelikan hukum demi kepentingan pribadi karena uang, hal itu akan mencederai asas equality before the law dan meruntuhkan kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum, masa depan bangsa dan negara Indonesia ini akan hancur karena ulah oknum APH yang semena-mena menyalahgunakan wewenangnya.

Baca Juga: Dugaan Rekayasa Kasus Curanmor N-Max Sumenep

Dugaan tersebut berkaitan dengan perkara pencurian satu unit sepeda motor Yamaha N-Max milik warga Desa Bakeong, Kecamatan Guluk-Guluk. Berdasarkan informasi yang dihimpun media, aktor intelektual berinisial Rama yang diduga sebagai pihak yang menyuruh pelaku melakukan pencurian, justru tidak disentuh proses hukum. Padahal keterlibatannya secara eksplisit disebut dalam dokumen persidangan.

Berdasarkan data Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Sumenep, disebutkan bahwa pada 5 April 2025, terdakwa Aminullah bin Matdilah dan Baini bin Jalal melakukan pencurian kendaraan bermotor milik Rudik Baidawi alias Didik. Dalam dakwaan, disebutkan bahwa Rama berada di lokasi dan menunjukkan secara langsung rumah korban kepada kedua pelaku yang dijadikan terdakwa sebagai sasaran pencurian. Namun, nama Rama tidak masuk dalam daftar tersangka oleh penyidik.

Perbuatan terdakwa kemudian dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) ke-3 dan ke-4 KUHP, yakni pencurian yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dan dilakukan pada malam hari, dengan ancaman pidana penjara paling lama 7 tahun.

Baca Juga :  PT. CSS Kalteng Diduga Menjarah Hutan & Kejahatan Illegal Logging

Sepeda motor hasil curian dijual kepada pihak ketiga seharga Rp4.000.000, sedangkan kerugian korban ditaksir mencapai Rp20.000.000. Hal ini menegaskan adanya kerugian material yang nyata, di samping kerugian imateril berupa rusaknya kepercayaan terhadap sistem hukum.

Tindakan oknum penyidik yang diduga menerima suap untuk tidak memproses Rama dapat dikualifikasikan sebagai pelanggaran berat terhadap Kode Etik Profesi Polri, sebagaimana diatur dalam Peraturan Kapolri Nomor 14 Tahun 2011. Selain itu, perbuatan tersebut dapat masuk dalam ranah pidana berdasarkan Pasal 12B Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang menyebutkan bahwa setiap penyelenggara negara yang menerima gratifikasi yang berhubungan dengan jabatannya dianggap suap apabila nilainya di atas Rp10 juta.

Dalam konteks hukum pidana, penyidik merupakan bagian dari sistem peradilan pidana yang memiliki fungsi strategis dalam menentukan arah penanganan perkara. Ketika penyidik tunduk pada uang dan bukan pada hukum, maka hal ini melanggar prinsip due process of law dan menjadikan hukum sebagai alat kekuasaan yang transaksional.

Pembiaran terhadap aktor intelektual pencurian seperti yang dituduhkan kepada Rama merupakan preseden buruk yang dapat melahirkan budaya impunitas, di mana pelaku utama kejahatan tidak tersentuh hukum karena adanya dugaan intervensi uang atau kekuasaan. Hal ini bertentangan dengan Pasal 55 KUHP yang menyatakan bahwa:

“Dipidana sebagai pelaku tindak pidana: mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan tersebut.”

Faktanya Rama dalam dokumen SIPP di  Pengadilan Negeri Sumenep hanya disebut sebagai figur yang menunjukkan rumah korban kepada pelaku namun tidak dijadikan tersangka, hal itu menunjukkan lemahnya penegakan hukum yang seharusnya objektif dan menyeluruh. Ketimpangan penindakan hukum seperti ini menimbulkan pertanyaan kritis: kepada siapa hukum berpihak?

Baca Juga :  Patut Diapresiasi Satlantas Polres Sumenep Tambal Jalan Berlubang

Hingga berita ini ditayangkan, pihak penyidik Satreskrim Polres Sumenep belum memberikan tanggapan resmi atas permintaan konfirmasi dari redaksi. Sikap diam tersebut justru mempertebal dugaan akan adanya praktik pelanggaran hukum oleh oknum aparat tersebut.

Kasus ini seharusnya menjadi momentum evaluasi menyeluruh terhadap kinerja kepolisian di daerah, khususnya dalam aspek pengawasan internal oleh Divisi Propam, serta pengawasan eksternal oleh Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) dan Kejaksaan. Penegakan hukum tidak boleh hanya menyasar pelaku lapangan, sementara dalang utama dibiarkan bebas berkeliaran demi uang.

Reformasi di tubuh Polri bukan sekadar slogan, melainkan keharusan mendesak. Jika tidak, maka supremasi hukum hanya akan menjadi mitos yang dijaga oleh aparat yang berpihak pada uang, bukan pada keadilan.