SUMENEP, Suarademokrasi – Penanganan kasus dugaan tindak pidana pencurian sepeda motor jenis Yamaha N-Max di wilayah Kabupaten Sumenep, Jawa Timur, menuai sorotan negatif. Hal ini disebabkan munculnya dugaan adanya kejanggalan hukum yang mengindikasikan adanya aktor intelektual yang lolos dari jerat pidana, sementara dua pelaku lapangan dituntut dan ditahan tanpa menyentuh pihak yang diduga menjadi otak intelektual kejahatan tersebut.
Berdasarkan dokumen Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Mahkamah Agung Republik Indonesia, dua orang terdakwa atas nama Aminullah bin Matdilah dan Baini bin Jalal telah diproses hukum di Pengadilan Negeri Sumenep. Namun, keterangan dalam hasil persidangan menyebutkan bahwa terdapat peran penting dari seseorang bernama Rama, yang justru tidak tersentuh proses hukum.
Dalam keterangan tertulis, Rama meski disebut tidak dijabarkan sebagai pihak yang menyuruh melakukan pencurian karena diduga ada motif dendam pribadi terhadap korban, sehingga menyuruh terdakwa untuk mengambil sebuah unit sepeda motor di rumah korban.
Baca Juga: Surat Rekomendasi Untuk Nelayan Jadi Kedok Mafia BBM
Peristiwa terjadi pada Sabtu dini hari, 5 April 2025 sekitar pukul 02.30 WIB, di Desa Bakeong, Kecamatan Guluk-Guluk, Kabupaten Sumenep. Berdasarkan kronologi dalam SIPP, terdakwa Aminullah dan Baini bertemu dengan Rama yang menunggu di pinggir jalan untuk menunjukkan rumah korban, Rudik Baidawi alias Didik. Setelah lokasi diketahui, Baini memasuki halaman rumah dan mengambil sepeda motor Yamaha N-Max milik korban yang saat itu dalam keadaan terparkir dengan kunci masih menempel.
Selanjutnya, kedua terdakwa membawa sepeda motor curian tersebut ke rumah seseorang bernama Muhlis, yang kemudian membeli kendaraan itu seharga Rp 4.000.000. Transaksi dilakukan secara bertahap dalam beberapa hari.
Akibat kejadian ini, korban mengalami kerugian material sekitar Rp 20 juta. Para terdakwa dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) ke-3 dan ke-4 KUHP tentang pencurian yang dilakukan oleh dua orang atau lebih secara bersekutu, dengan ancaman pidana penjara maksimal tujuh tahun.
Kendati unsur pidana terhadap dua pelaku telah telah memenuhi unsur sehingga dilakukan penahanan, publik mempertanyakan mengapa Rama — yang menurut keterangan memiliki motif dan peran sebagai pihak yang menyuruh — tidak dimintai pertanggungjawaban hukum. Jika benar Rama adalah inisiator pencurian, maka unsur turut serta (medepleger) atau menyuruh melakukan (doenplegen) sesuai dengan Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP semestinya dapat dikenakan kepadanya.
Kejanggalan ini memunculkan dugaan adanya praktik ketidakadilan dalam proses penegakan hukum, di mana hukum tampak dijadikan alat transaksional dan sarana perlindungan terhadap kelompok tertentu, bukan sebagai instrumen keadilan.
Menurut pengamatan hukum pidana menjelaskan, bahwa jika keterlibatan Rama dapat dibuktikan secara sah dan meyakinkan melalui alat bukti dan saksi, maka seharusnya penegak hukum tidak boleh membiarkan aktor utama lepas dari jerat pidana.
“Seseorang yang menyuruh melakukan suatu kejahatan dengan perencanaan matang tetap harus dimintai pertanggungjawaban pidana, karena secara moral dan hukum, dialah yang menimbulkan akibat hukum tersebut,”
Kinerja aparat penegak hukum (APH) dalam kasus ini menjadi sorotan serius. Publik menilai masih terdapat praktik tebang pilih dalam penegakan hukum yang mencederai asas equality before the law sebagaimana termaktub dalam Pasal 27 ayat (1) UUD 1945 dan prinsip peradilan yang jujur dan tidak memihak sebagaimana dijamin dalam Pasal 5 UU No. 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman.
Bila benar adanya pembiaran terhadap pelaku intelektual karena adanya relasi kekuasaan atau transaksi tersembunyi, maka tindakan tersebut bertentangan dengan prinsip akuntabilitas dan integritas lembaga penegak hukum. Hal ini dapat menurunkan kepercayaan publik serta memperparah persepsi negatif terhadap lembaga peradilan.
Penanganan kasus dugaan pencurian sepeda motor di Sumenep ini menjadi pengingat penting bahwa hukum bukan sekadar prosedur, tetapi substansi keadilan itu sendiri. Ketika aktor utama luput dari jerat hukum, sementara pelaku lapangan dikorbankan, maka sistem hukum itu sendiri patut dipertanyakan. Oleh karena itu, perlu adanya pengawasan lebih ketat dari lembaga pengawas internal serta partisipasi publik untuk mendorong proses hukum yang bersih dan transparan.
Jangan biarkan oknum aparat penegak hukum yang digaji negara dari uang pajak rakyat selalu menjadi pelaku sendiri yang melanggar peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia ini.














