SUMENEP Suarademokrasi – Kebijakan yang diterapkan Satreskrim Polres Sumenep terkait larangan bagi media membawa HP ke ruang penyidik menuai kritik keras dari kalangan berbagai media, termasuk Ketua Umum Persatuan Jurnalis Indonesia (PJI), Hartanto Boechori. Larangan tersebut diberlakukan setelah AKBP Henri Noveri Santoso menjabat sebagai Kapolres Sumenep.
Insiden ini mencuat saat pihak media hendak mau melaporkan dugaan penjualan BBM solar bersubsidi yang dilakukan oleh SPBU Kalianget, yang menyebabkan kelangkaan BBM bagi para pengendara di wilayah tersebut.
Pada Rabu, 2 Oktober 2024, saya selaku Pimpinan media ini bersama wartawan saya datang ke Polres Sumenep untuk melaporkan pihak SPBU Kalianget yang marak menjual solar bersubsidi pada jerigen, sehingga menyebabkan stok solar kosong di SPBU, namun laporan atau Dumas mami belum diterima oleh penyidik yang bertugas, dengan alasan Unit Pidter sedang ada giat ke lapangan. Kami selaku pelaku media tidak boleh membawa HP ke ruang penyidik, sehingga tidak bisa merekam pernyataan penyidik tersebut.
Baca Juga: Satreskrim Polres Sumenep Melarang Media Membawa HP Saat Masuk Ruangan Penyidik
Maka dari itu, Ketua Umum (Ketum) Organisasi Persatuan Jurnalis Indonesia (PJI) Hartanto Boechori, dalam pernyataan resmi, mengecam keras adanya pemberlakuan kebijakan media tidak membawa HP ke ruang penyidik, karena bertentangan dengan kebebasan pers.
“Kebijakan Polres Sumenep ini jelas bertentangan dengan semangat kebebasan pers yang diatur dalam UU Pers No. 40 Tahun 1999. Ini bukan kali pertama terjadi, dan hal serupa juga dilaporkan di polres lain,” kata Boechori,
Menurut Ketum PJI, HP itu adalah alat vital bagi wartawan dalam menjalankan tugas. “HP bukan hanya alat komunikasi, tetapi senjata utama wartawan untuk mengabadikan momen dan merekam fakta. Sama seperti polisi yang membutuhkan senjata atau alat komunikasi dalam tugasnya, wartawan juga memerlukan HP untuk menghasilkan informasi yang akurat dan cepat bagi publik,” tegasnya.
Buchori juga menyoroti kebijakan Satreskrim Polres Sumenep itu dapat mencederai kebebasan pers dan menimbulkan kesan buruk terkait transparansi di institusi kepolisian. “Pertanyaannya, membahayakan siapa bila wartawan membawa HP? Apakah kebijakan ini untuk melindungi keamanan, atau justru untuk menutupi transparansi informasi?” tanya dengan nada kritis.
Lebih jauh, Ketua Umum PJI ini meminta Kapolri segera mengeluarkan peraturan yang jelas mengenai hak-hak wartawan, agar tidak terjadi tumpang tindih antara kebijakan Satreskrim dengan kebebasan pers. Ia juga membuka peluang dialog antara PJI dan pihak kepolisian untuk mencari solusi yang lebih baik.
Di sisi lain, Kasatreskrim Polres Sumenep, AKP Irwan Nugraha, S.H., memberikan penjelasan terkait kebijakan tersebut. “Memang sekarang di ruang penyidikan, pelapor, terlapor dan saksi, semuanya harus menitipkan HP di piket untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan. Namun, jika ada informasi penting seperti terkait BBM, silakan segera koordinasikan dengan Kanit Pidter,” ujarnya.
Sedangkan Kanit Pidter Satreskrim Polres Sumenep saat dikonfirmasi media untuk laporan atau Dumas terkait perbuatan SPBU Kalianget yang sering menjual BBM solar bersubsidi pada jerigen, memberikan respon untuk membuat laporan tertulis. “Pak sampean buat pengaduan secara tersurat nanti akan kami tindak lanjuti terkait aduan sampean itu pak,” jawab Kanit Pidter, Sabtu 5 Oktober 2024.
Terkait larangan media untuk membawa HP ke ruang penyidik mengundang perhatian luas, terutama terkait potensi pembatasan ruang gerak jurnalis dalam menjalankan tugasnya. Organisasi PJI melalui Hartanto Boechori berkomitmen akan terus memperjuangkan kebebasan pers dan hak-hak wartawan di Indonesia.