SAMPANG – Suarademokrasi.id | Ketua Lembaga Komunitas Pengawas Korupsi (L- KPK) Mawil Sampang, H. Suja’i dan Ketua Lembaga Swadaya PAPEDA (Pemuda Peduli Desa) mengawal laporan pengaduan Anggota BPD (Badan Perwusyawaratan Desa) Desa Karang Gayam, Kecamatan Omben, Kabupaten Sampang, ke-Polres Sampang, Jum’at 04 November 2022.
Menurut keterangan yang dihimpun dari Ketua L- KPK Mawil Sampang, Laporan tersebut dilakukan, karena ada dugaan temuan yang berdasarkan pengaduan dari beberapa anggota BPD Desa Karang Gayam yang belum menerima gaji selama mereka menjabat sebagai anggota BPD.
Ketua PAPEDA, Badrus Sholeh Ruddin, SH juga membenarkan jika dirinya bersama Ketua L- KPK Mawil Sampang serta pihak BPD Desa Karang Gayam membuat surat pengaduan ke- Polres Sampang.
Baca juga:
- Buku Sejarah Dinasti ARYA WIRARAJA Menuju Puncak Kejayaan Majapahit
- RSUD Sumenep Melakukan Penyuluhan Gejala Stroke
Badrus mengungkapkan bahwa sebelum melakukan pengaduan, pihak BPD sebelum melakukan pengaduan ke pihak polisi sudah menawarkan untuk mediasi agar persoalan tersebut diselesaikan dengan cara kekeluargaan.
Ketua PAPEDA ini juga menegaskan, bahwa sudah beberapa kali dari pihak BPD memberikan toleransi dengan secara persuasif demi menjaga nama baik, namun permintaan tersebut tidak pernah diindahkan oleh pihak yang teradu.
“Pihak BPD pernah menawarkan kepada pelaku yang menjadi teradu untuk membayar semampunya dengan tenggang waktu mulai dari 3 bulan sampai dengan 1 tahun, supaya tidak membebankan dirinya,” tegas Badrus.
Lebih lanjut Badrus merasa bersyukur karena pengaduannya diterima dengan baik oleh Unit III dan berharap pada pihak kepolisian untuk segera memproses persoalan tersebut.
Selain itu, senada diuraikan oleh H. Suja’i, Ketua L-KPK Mawil Sampang, yang mengatakan bahwa dirinya bersama Ketua LSM PAPEDA akan terus melakukan pengawalan atas surat pengaduan ini.
“Kami akan terus pantau pengaduan ini, dan harapan kami kepada Aparat Penegak Hukum (APH) Polres Sampang, segera diproses supaya para Anggota BPD segera mengetahui hasilnya,” ungkap H. Suja’i
Menurut Ketua L- KPK Mawil Sampang, surat pengaduan tersebut ditujukan kepada Kanit lll Polres Sampang, Ipda Indarta, SH, MH , melalui BRIPKA HOIRUR ROSIKIN SH, MH, bahwa pihaknya telah menerima surat pengaduan tersebut.
Ditempat yang sama, salah satu perwakilan dari salah satu Anggota yang mewakili BPD Desa Karang Gayam inisial Y mengatakan, dirinya bersama anggota BPD yang lain telah mengadu masalah ini ke Polres Sampang, dengan meminta pengawalan dari L-KPK Mawil Sampang
“Seandainya ada itikad baik dari mantan Kepala Desa ke Kami, ngapain Kami harus mengadu ke Polres mas..! Kami sudah capek dibohongi terus,” tuturnya pada media.