Berita  

Memalukan! Oknum Kepala Sekolah Pelaku Pencabulan Diamankan Polres Sumenep

Memalukan! Oknum Kepala Sekolah Pelaku Pencabulan Diamankan Polres Sumenep
Foto: Foto oknum Kepala Sekolah Pelaku Pencabulan Terhadap Siswi SMP.
banner 120x600

SUMENEP Suarademokrasi — Memalukan..! fenomena buruk menyoroti lembaga pendidikan di Kabupaten Sumenep lagi, atas perbuatan asusila (Pencabulan) terhadap anak dibawah umur. Perbuatan tersebut dilakukan oleh oknum Kepala Sekolah SDN Kalianget Timur 1, yang diduga ibu kandung korban menyuruh putrinya yang masih Siswi SMP melakukan hubungan badan dengan terlapor dengan modus ritual mensucikan diri.

Perbuatan Oknum Kepala Sekolah tersebut didengar oleh ayah kandung korban, sehingga perbuatan oknum Kepala Sekolah terhadap putrinya dilaporkan ke Polres Sumenep dengan nomor laporan polisi: No. LP/B/212/VIII/2024/SPKT/POLRES SUMENEP/POLDA JAWA TIMUR, pada tanggal 26 Agustus 2024.

Dengan adanya laporan tersebut, pihak Polres Sumenep langsung merespon cepat melalui Satreskrim Polres Sumenep berhasil ungkap kasus tindak pidana persetubuhan dan pencabulan terhadap anak dibawah umur dengan mengamankan pelaku Kepala Sekolah di SDN Kalianget Timur 1, Kecamatan Kalianget, Kabupaten Sumenep.

Baca Juga: Berkedok Dukun Pijat Diduga Pelaku Pencabulan Diamankan Polres Sumenep

Pelaku pencabulan yang berhasil diamankan Polres Sumenep berprofesi sebagai Pengawai Negeri Sipil (PNS) berinisial J (41 Tahun). Menurut Kasi Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti melalui rilisnya, oknum Kepala Sekolah Dasar, diamankan anggota Resmob Polres Sumenep pada hari Kamis 29 Agustus 2024 sekira pukul 15.00 WIB, di Rumahnya, Desa Kalianget Timur.

Widiarti menerangkan, kronologis kejadian tersebut, bahwa berawal pada tanggal 26 Agustus 2024, sekira pukul 16.00 WIB, pelapor berada dirumahnya, kemudian pelapor diberitahukan oleh keluarga bahwa putrinya inisial T (13 Tahun) telah menjadi korban pencabulan.

“Korban disuruh melakukan hubungan badan dengan terlapor, oleh ibu kandungnya sendiri yang berinisial E. Awalnya korban dijemput oleh ibu kandungnya, selanjutnya korban diantar ke rumah terlapor di Perum BSA Sumenep, dengan alasan akan melaksanakan ritual mensucikan,” terangnya.

Baca Juga :  Perekam Video TikTok @kafewarta Diamankan Polsek Sokobanah

Setelah itu, korban disuruh masuk oleh E ke rumah milik Kepala Sekolah (terlapor), sedangkan ibu korban menunggu diluar rumah.

“Setelah korban masuk kedalam rumah milik J, korban disuruh membuka pakaian oleh J, setelah itu J langsung melakukan hubungan badan dengan korban, dan setelah selesai T (korban) disuruh keluar rumah dan langsung pulang bersama E,” ungkap Widiarti.

Perbuatan bejat tersebut berlanjut pada hari Jumat, tanggal 16 Februari 2024 sekira pukul 10.30 WIB, korban kembali diantarkan ke rumah pelaku, oleh Ibu kandung korban untuk dinikmati oleh oknum Kepala Sekolah tersebut untuk menyalurkan nafsu birahinya.

“Korban diantarkan lagi ke rumah terlapor di Perum BSA Sumenep, untuk melaksanakan ritual mensucikan diri atau berhubungan badan dengan J. Sesudah bersetubuh dirumah pelaku, kemudian pada hari minggu di bulan Juni dengan tanggal yang berbeda tahun 2024, pelaku kembali melakukan perbuatan persetubuhan dan pencabulan terhadap korban di salah satu hotel yang terletak di wilayah Surabaya sebanyak 3 (tiga) Kali,” jelasnya.

Untuk mendalami kasus tersebut, anggota Resmob Polres Sumenep melakukan interogasi terhadap pelaku. hasilnya, J mengakui bahwa telah melakukan pencabulan (persetubuhan) terhadap korban sebanyak 5 kali.

“Terlapor mengaku sengaja melakukan persetubuhan dan pencabulan terhadap korban untuk memuaskan nafsu biologi. Berdasarkan hasil komunikasi dengan Bapak kandung korban, T mengalami trauma psikis,” pungkas Widiarti.

Atas perbuatannya, terlapor dijerat Pasal 81 ayat (3) (2) (1), 82 ayat (2) (1) UU RI No. 17 Tahun 2016 perubahan atas UU No. 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak.

Mengingat kasus pencabulan ini, yang banyak dilakukan oleh seorang pendidik di wilayah Sumenep, oknum guru ngaji yang menjadi pengurus keagamaan terbesar di wilayah Sumenep, yang telah disoroti melakukan pelecehan seksual terhadap sejumlah santriwatinya bebas dari jeratan hukum. Hal ini terus menjadi bayangan buruk terhadap orang tua yang memiliki anak perempuan.