Berita  

Berkedok Dukun Pijat Diduga Pelaku Pencabulan Diamankan Polres Sumenep

Berkedok Dukun Pijat Diduga Pelaku Pencabulan Diamankan Polres Sumenep
Foto: Kapolres Sumenep AKBP Henri Noveri Santoso, S.H., S.I.K., M.M., didampingi Kasih Humas Polres AKP Widiarti dan Kanit Pidum Ipda Sirat, S.H.,
banner 120x600

SUMENEP, Suarademokrasi – Lagi-lagi Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sumenep, Madura, Jawa Timur, berhasil mengamankan seorang pelaku yang diduga melakukan pencabulan dengan berkedok sebagai dukun pijat terhadap korban. Kasus Pencabulan sering terjadi di Sumenep.

Berdasarkan informasi Humas Polres Sumenep menerangkan, bahwa pelaku yang berinisial MS, seorang tukang pijat berusia 45 tahun, warga Desa Prenduan, Kecamatan Pragaan, ditangkap oleh Unit Resmob yang dipimpin langsung oleh Ipda Sirat, S.H., pada hari Sabtu, 20 Juli 2024, sekitar pukul 22.30 WIB.

Kronologis kejadian bermula pada hari Kamis, 20 Juni 2024, sekitar pukul 10.00 WIB. Korban, MH (25 tahun), bersama keponakannya datang dari Puskesmas Pragaan dan langsung menuju rumah tersangka MS untuk memijat kakinya yang baru mengalami kecelakaan. Sesampainya di rumah pelaku, korban harus menunggu giliran di luar bersama keponakannya.

Baca Juga: Hukum Tebang Pilih: Kasus Pencabulan Terhadap Anak Marak Terjadi Di Sumenep

Ketika keponakannya pamit ke kamar mandi, korban menunggu sendirian. Ketika giliran korban tiba untuk masuk ke ruangan pijat, keponakannya menunggu di luar. Korban menyampaikan keluhan tentang kakinya yang belum bisa digunakan untuk berjalan akibat kecelakaan.

Dari itu, pelaku mulai memijat kaki korban dari pergelangan kaki hingga ke paha dan pinggang. Namun, tiba-tiba pelaku memasukkan jari tengahnya ke dalam vagina korban, yang kemudian langsung berontak, berteriak, dan melarikan diri keluar sambil menangis.

Maka dari kasus kejadian tersebut, Kapolres Sumenep, AKBP Henri Noveri Santoso, S.H., S.I.K., M.M., menjelaskan melalui Humas Polres bahwa Unit Resmob melakukan penyelidikan terhadap pelaku dan mengetahui keberadaannya di rumahnya di Dusun Drusah.

Karena perbuatannya, Pelaku MS ditangkap dan dilakukan interogasi, ia mengakui telah melakukan kekerasan seksual terhadap korban MH. Sehingga pelaku kemudian diamankan ke Polres Sumenep untuk proses penyidikan lebih lanjut.

Baca Juga :  Satpas 1152 Polres Sumenep Siapkan Duta Pelayanan SIM

“Motif pelaku dengan sengaja melakukan perbuatan seksual secara fisik yang ditunjukan terhadap tubuh, keinginan seksual, dan/atau organ reproduksi korban untuk memuaskan nafsu biologisnya,” jelas Kapolres.

Barang bukti yang diamankan meliputi satu buah jaket sweater hitam bertulisan “save ties” warna putih, satu rok panjang hitam, satu daster putih motif bunga ungu bertulisan “beautiful” dan bergambar boneka, satu kerudung merah marun, dan satu celana dalam putih motif bunga.

Akibat perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 6 huruf b Undang-Undang RI No. 12 tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.