Berita  

Hukum Tebang Pilih: Kasus Pencabulan Terhadap Anak Marak Terjadi Di Sumenep

Hukum Tebang Pilih: Kasus Pencabulan Terhadap Anak Marak Terjadi Di Sumenep
Foto: Polres Sumenep menggelar jumpa pers kasus dugaan pencabulan terhadap anak.
banner 120x600

SUMENEP, Suarademokrasi – Penegakan hukum tebang pilih. Kasus pencabulan terhadap anak dibawah umur terus marak terjadi di Sumenep, hal ini sangat mengancam masa depan para korban dan menjadi kekhawatiran bagi para orang tua.

Kali ini, berdasarkan rilis Humas Polres Sumenep, Satreskrim Polres Sumenep telah berhasil melakukan ungkap kasus terkait tindak pidana pencabulan terhadap anak dibawah umur yang masih berumur 4 tahun menjadi korban nafsu birahi si pelaku.

Pelaku/Tersangka berinisial SP umur 36 tahun alamat Dusun Bunot Rt/003 Rw/001 Desa Juluk Kecat Saronggi, Kabupaten Sumenep, telah diamankan Satreskrim Polres Sumenep dirumahnya berdasarkan LP nomor LP/B/157/VII/2024/SPKT/POLRES SUMENEP/POLDA JAWA TIMUR, tanggal 1 Juli 2024.

Baca Juga: Dugaan Pencabulan Oleh Oknum Guru Ngaji Dilakukan Mediasi Perdamaian Menjadi Sorotan

Waktu dan kejadian pada hari Minggu tanggal 30 Juni 2024, sekira pukul 09.00 Wib di halaman rumah pelapor di Kecamatan Kota Kabupaten Sumenep.

Adapun motif pelaku dengan sengaja melakukan pencabulan terhadap anak dikarenakan untuk memuaskan nafsu biologis tersangka.

Dalam rilis Humas menerangkan tentang kronologisnya kejadian, berawal Korban sedang main di teras rumahnya dan mainnya rusak kemudian korban minta tolong kepada tersangka SP untuk memperbaiki mainannya dan tiba tiba tersangka SP mencium pipi, mengelus kepala korban kemudian memasukkan jari tengah tangan kanannya ke dalam vagina korban.

Atas perbuatannya, sehingga mengakibatkan vagina korban mengalami luka robek dan korban mengalami trauma. Hal itu sangat mengancam proses masa depan anak tersebut dan membuat beban derita bagi keluarga korban.

Akibat perbuatannya tersangka SP diamankan oleh Satreskrim Polres Sumenep pada hari Kamis tanggal 18 Juli 2024 dirumahnya untuk proses penyidikan lebih lanjut.

Barang bukti yang berhasil diamankan Baju warna merah muda terdapat gambar boneka, Celana dalam warna merah muda terdapat gambar boneka

Baca Juga :  Kabar Gembira! RSUD Sumenep Memiliki Poli Nyeri Dan Booking Online

Pelaku pencabulan tersebut layak mendapatkan saksi yang berat-beratnya. Maka dari itu, untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya pelaku dijerat pasal 82 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak.

Sedangkan kasus dugaan pencabulan yang dilakukan oleh oknum guru ngaji di Desa Pangarangan, Kecamatan Kota, Sumenep, terhadap sejumlah murid perempuannya dibiarkan masih bebas berkeliaran, tanpa diproses hukum (malah dilakukan mediasi) oleh pihak pemerintah desa yang disaksikan oknum Kepolisian.

Hal itu membuat para orang tua khawatir dan penegakan hukum di Sumenep dinilai tebang pilih dalam memproses hukum terhadap pelaku cabul. Padahal, perbuatan cabul yang dilakukan oleh oknum guru ngaji di Sumenep tersebut banyak anak dibawah umur yang menjadi korban, hal itu menjadi sorotan publik dan viral diberbagai media online.

Sedangkan berdasarkan regulasi yang ada, perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur termasuk dalam kategori delik biasa (delik umum) di Indonesia, artinya tindak pidana ini dapat diproses tanpa adanya aduan dari korban atau pihak lain.

Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak:

Pasal 76E: “Setiap orang dilarang melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan, memaksa, melakukan tipu muslihat, melakukan serangkaian kebohongan, atau membujuk anak untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul.”

Pasal 82 ayat (1): “Setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76E, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar.

Apakah oknum pemerintah desa dan petugas kepolisian yang mendamaikan kasus cabul tersebut, sengaja membiarkan pelaku pencabulan itu tidak diproses hukum? Hukum harus tetap ditegakkan kepada siapapun pelaku cabul tanpa tebang pilih.