Berita  

Lemahnya Penegakan Hukum Membuat Korupsi Semakin Merajalela

Lemahnya Penegakan Hukum Membuat Korupsi Semakin Merajalela
Foto: Terekam kamera media BBM bebas di angkut menggunakan jerigen.
banner 120x600

Suarademokrasi – Sudah 79 tahun Indonesia merdeka, tetapi rakyat kecil masih merasa terjajah oleh bangsanya sendiri. Korupsi di Indonesia telah mengakar di berbagai sektor, mulai dari institusi pemerintahan hingga sektor energi. Kini rakyat Indonesia dikagetkan dengan kasus dugaan korupsi yang melibatkan pejabat tinggi di Pertamina yang sudah digaji uang rakyat, praktik penjualan BBM bersubsidi kepada mafia terus dibiarkan marak, hal itu menunjukkan lemahnya penegakan hukum di Indonesia semakin buruk ketidakberpihakan negara kepada rakyat kecil.

Lemahnya penegakan hukum terhadap para koruptor telah membuat korupsi semakin merajalela. Banyak Wartawan diintimidasi dan dilarang meliput proyek yang dibiayai dari uang pajak rakyat, sementara aparat penegak hukum membiarkan pelaku tanpa diproses hukum. Undang-Undang No. 40 Tahun 1999 tentang Pers yang melindungi wartawan seakan hanya menjadi pajangan belaka.

Keberpihakan aparat yang digaji uang rakyat diperlihatkan ketika masyarakat dan mahasiswa melakukan demonstrasi, untuk mengkritisi kebijakan pemerintah yang dianggap tidak berpihak kepada rakyat. Alih-alih mendapatkan perlindungan, para demonstran justru dihadapkan pada tindakan represif dari aparat keamanan yang lebih cenderung melindungi pejabat dan penguasa berduit. Ironisnya, mahasiswa yang merupakan generasi penerus bangsa kerap menjadi sasaran intimidasi dan kekerasan.

Baca Juga: Lemahnya Penegakan Hukum Menjadi Ancaman Bagi Sistem Pertahanan

Para wakil rakyat yang duduk di kursi parlemen berjuang untuk kepentingan politiknya, sedangkan korupsi di Indonesia telah mengakar di berbagai sektor, mulai dari institusi pemerintahan hingga sektor energi. Proyek hibah dan pokmas dijadikan bacaan bersama, praktik penjualan BBM bersubsidi kepada mafia terus marak, kegiatan ilegal yang merugikan negara seperti tambang galian C dibiarkan. Sedangkan rakyat yang berkarya dengan lagu dan mengkritisi pemerintah dipermasalahkan.

Mafia hukum diperlihatkan beroperasi dengan prinsip “tajam ke bawah, tumpul ke atas,” di mana rakyat kecil mudah dihukum, sementara pejabat dan elite politik yang melanggar hukum justru dibiarkan bebas.

Baca Juga :  Bupati Ngawi Menggelar Resepsi Ngunduh Mantu 134 Pasangan Pengantin

Sementara itu, wartawan, aktivis, dan advokat yang bersuara lantang mengungkap kebenaran justru menjadi sasaran ancaman hingga kekerasan. Sedangkan korupsi bukan sekadar pelanggaran hukum, tetapi pengkhianatan terhadap bangsa. Pejabat yang seharusnya mengabdi kepada rakyat justru memanfaatkan jabatannya untuk kepentingan pribadi dan politiknya.

Sistem peradilan pidana di Indonesia menghadapi berbagai kendala dalam pemberantasan korupsi. Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebenarnya telah memberikan dasar hukum yang kuat, tetapi lemahnya implementasi membuat para koruptor tetap bisa menghindar dari jerat hukum, seperti kasus pemotongan BLT DD di Saobi Sumenep sudah dua tahun belum juga ada kepastian hukum, Dana Desa yang dialokasikan untuk Bumdes dibiarkan tidak ada pertanggungjawabannya.

Selain itu, pendekatan restorative justice sering kali membuka celah bagi pelaku untuk mendapatkan hukuman ringan. Banyak koruptor hanya divonis ringan dan masih bisa menikmati hasil kejahatannya setelah menjalani hukuman. Akibatnya, kepercayaan masyarakat terhadap hukum dan pemerintahan semakin buruk.

Praktik korupsi dan penyalahgunaan wewenang dalam distribusi BBM bersubsidi semakin memperparah penderitaan masyarakat. Banyak SPBU yang leluasa menjual BBM bersubsidi kepada mafia tanpa ada pengawasan ketat, sehingga rakyat kecil kesulitan mendapatkan bahan bakar dengan harga yang seharusnya terjangkau. Dampaknya meluas ke berbagai sektor, termasuk meningkatnya biaya hidup dan ongkos produksi bagi pelaku usaha kecil.

Selain itu, korupsi jam kerja diperlihatkan ketidakdisiplinan aparatur sipil negara (ASN) dan perangkat desa dalam menjalankan tugasnya juga menjadi masalah serius. Kurangnya pengawasan dan sanksi tegas membuat pelayanan publik semakin buruk, sehingga rakyat yang seharusnya mendapatkan pelayanan terbaik justru dihadapkan pada birokrasi yang lamban dan tidak efisien.

Maka dari itu semua, untuk memutus lingkaran korupsi dan ketidakadilan hukum, langkah-langkah berikut harus segera dilakukan:

  1. Penegakan Hukum Tanpa Pandang Bulu
    Presiden terpilih, Prabowo Subianto, harus memastikan bahwa penegakan hukum berjalan tegas terhadap siapa pun yang terlibat dalam korupsi. Reformasi di tubuh aparat penegak hukum, termasuk KPK, Polri, dan Kejaksaan yang bermasalah, harus menjadi prioritas agar tidak ada lagi perlindungan terhadap pelaku kejahatan.
  2. Hukuman Maksimal bagi Koruptor
    Hukuman berat, seperti penjara seumur hidup atau bahkan hukuman mati bagi koruptor kelas kakap, harus dipertimbangkan. Selain itu, penyitaan seluruh aset hasil korupsi harus menjadi standar dalam setiap putusan pengadilan.
  3. Transparansi dan Partisipasi Publik
    Rakyat harus berperan aktif dan diberikan akses luas untuk mengawasi kebijakan pemerintah dan kinerja aparat hukum. Pelaporan masyarakat harus ditindaklanjuti oleh hukum, dan pelapor harus mendapatkan jaminan keamanan agar tidak menjadi korban intimidasi.
  4. Reformasi Birokrasi
    ASN dan perangkat desa yang tidak disiplin dalam menjalankan tugasnya harus mendapatkan sanksi tegas. Sistem pengawasan berbasis teknologi perlu diterapkan agar pelayanan publik berjalan dengan baik dan sesuai aturan.
  5. Penghapusan Mafia BBM
    Pemerintah harus melakukan audit menyeluruh terhadap distribusi BBM bersubsidi dan menindak tegas SPBU yang menjual BBM kepada mafia. Selain itu, penguatan regulasi dan pengawasan perdagangan BBM harus menjadi prioritas utama.
Baca Juga :  IBM Foundation Membagikan Daging Kurban Dan Santunan Anak Yatim

Kesimpulan

Indonesia tidak boleh  dijadikan panggung sandiwara untuk kepentingan politik bagi koruptor dan mafia hukum. Rakyat berhak mendapatkan keadilan, kesejahteraan, dan pelayanan yang layak dari negara. Oleh karena itu, semua elemen masyarakat—pemerintah, aparat penegak hukum, media, hingga masyarakat sipil—harus bersatu melawan korupsi dan menuntut sistem hukum yang lebih adil dan transparan.

Hanya dengan ketegasan dan keberanian dalam menegakkan hukum, Indonesia bisa benar-benar merdeka dari belenggu korupsi dan ketidakadilan.