SUMENEP Suarademokrasi – Penegakan hukum yang lemah tidak hanya menimbulkan kerugian bagi masyarakat, tetapi juga merusak sistem pertahanan negara secara menyeluruh. Kepercayaan publik terhadap pemerintah dan APH semakin terkikis ketika hukum tidak lagi dijalankan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku, melainkan dijadikan komoditas untuk kepentingan pribadi dan kelompok politik.
Bila hukum di negara ini diperdagangkan oleh oknum aparat penegak hukum (APH). Kondisi ini menciptakan ketidakstabilan sosial yang pada akhirnya berdampak pada sistem pertahanan nasional. Publik tidak percaya terhadap pemerintah dan APH, kejahatan Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN) terus akan terjadi.
Penyalahgunaan kekuasaan oleh pejabat publik dan APH akan menambah tindakan korupsi, persekongkolan, dan pemberian posisi atau keuntungan kepada keluarga atau kerabat dekat tanpa memperhatikan kelayakan atau kemampuan diri untuk mengemban tugas dan tanggungjawabnya. Hal itu akan merusak sistem pemerintahan.
Baca Juga: Opini: Rakyat Tidak Akan Sejahtera Selama KKN Dibiarkan Di Indonesia
Sehingga penegakan hukum menjadi keberpihakan, KKN tumbuh subur di negara ini, hal ini menjadi salah satu masalah utama yang menghambat pembangunan dan mencederai keadilan. Pelaku Korupsi, kolusi, dan nepotisme akan terus merajalela di negara ini.
Salah satu bentuk paling mencolok adalah hukum diperjualbelikan, di mana oknum-oknum pejabat atau aparat hukum terlibat dalam upaya meringankan hukuman atau membebaskan pelaku kejahatan demi kepentingan pribadi dan kelompok politik. Kasus penyalahgunaan hukum yang terjadi di Sumenep, misalnya, menunjukkan lemahnya komitmen APH dalam menegakkan hukum yang adil.
Kami akan memberikan contoh beberapa kasus di Sumenep. Dalam kasus yang melibatkan empat terdakwa penyalahgunaan BBM solar bersubsidi di Kalianget, ke-4 terdakwa bebas dan tidak menjalankan hukuman penjara. Modus yang dilakukan para oknum, terdakwa divonis majelis hakim 1 bulan 10 hari dan dipotong masa tahanan ke-4 terdakwa langsung dibebaskan. Sedangkan JPU hanya menuntut 2 bulan penjara sangat ringan dari ancaman Undang-undang.
Padahal, tindakan menjual BBM bersubsidi secara ilegal merupakan pelanggaran berat, sesuai Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi. Ancaman hukumannya bisa mencapai 6 tahun penjara. Namun, tuntutan dan vonis ringan itu menimbulkan kecurigaan adanya praktik jual beli hukum di balik keputusan tersebut.
Dikasus yang berada, JPU juga dikabarkan meminta sejumlah uang untuk meringankan tuntutannya kepada pihak terdakwa pada kasus penyalahgunaan narkoba, JPU tersebut masih dilindungi. Hal itu menambah penilaian buruk terhadap instansi penegak hukum.
Sehingga merambat pada kasus lain yang memperlihatkan lemahnya penegakan hukum terjadi pada kasus penganiayaan terhadap seorang tunanetra. Pelaku yang membawa senjata tajam (sajam) ke rumah korban dan mengancam menggunakan senjata tersebut seharusnya dijerat dengan Undang-undang Darurat.
Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951, yang mengatur kepemilikan senjata tajam tanpa izin. Ancaman hukuman bagi pelanggaran ini adalah pidana penjara maksimal 10 tahun. Namun, tapi APH tidak menerapkan UU Darurat tersebut kepada pelaku, sehingga menimbulkan ketidakadilan bagi korban dan masyarakat luas.
Kegiatan galian C ilegal yang merusak kelestarian lingkungan hidup juga dibiarkan marak di lakukan oleh pihak pengusaha tambang di wilayah Sumenep. Peredaran rokok Ilegal terus marak di Sumenep. Hal itu menunjukkan lemahnya tindakan hukum tegas dari pihak yang berwenang, selain itu penjual BBM solar bersubsidi terus marak terjadi di Sumenep, hingga terjadi kelangkaan BBM untuk pengendara.
Ketika penegakan hukum tidak berjalan sesuai aturan, masyarakat kehilangan kepercayaan terhadap pemerintah dan institusi hukum, kemanakah masyarakat akan berlindung. Hal ini semakin memperparah kondisi ekonomi dan sosial, di mana rakyat yang seharusnya dilindungi justru dirugikan oleh tindakan-tindakan dugaan korupsi dari pejabat negara. Akibatnya, kemiskinan semakin meluas, pengangguran terus menumpuk dan ketidakpercayaan terhadap pemerintah semakin memperburuk.
Kepercayaan publik merupakan salah satu elemen penting dalam mempertahankan stabilitas negara. Ketika masyarakat kehilangan kepercayaan terhadap pemerintah, muncul risiko ketidakstabilan yang dapat mengancam keamanan nasional. Sistem pertahanan tidak hanya mengandalkan kekuatan militer, tetapi juga kestabilan sosial, ekonomi, dan politik. Lemahnya penegakan hukum secara langsung mempengaruhi semua aspek ini.
Salah satu penyebab utama lemahnya penegakan hukum adalah kode etik profesi yang dilanggar. Aparat hukum yang diberikan kewenangan oleh negara untuk melindungi, melayani, dan mengayomi masyarakat. Namun, ketika kewenangan itu disalahgunakan demi keuntungan pribadi, terjadi pelanggaran serius terhadap fungsi utama mereka.
Menurut Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, serta Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, aparat penegak hukum memiliki tanggung jawab moral dan hukum untuk menegakkan keadilan secara jujur dan profesional. Pelanggaran terhadap kode etik ini tidak hanya mencederai integritas lembaga penegak hukum, tetapi juga merusak kepercayaan publik terhadap seluruh sistem peradilan.
Penegakan hukum yang lemah tidak hanya mencederai rasa keadilan masyarakat, tetapi juga merusak sistem pertahanan negara secara keseluruhan. Negara yang gagal menegakkan hukum secara adil dan transparan akan kehilangan kepercayaan rakyatnya, yang pada akhirnya mempengaruhi stabilitas dan keamanan nasional.
Reformasi di sektor hukum dan penegakan aturan harus segera dilakukan untuk mengembalikan fungsi dasar aparat hukum sebagai pelindung dan pengayom masyarakat, bukan sebagai alat untuk mencari keuntungan pribadi. Terus kemanakah rakyat kecil untuk mencari perlindungan dan keadilan itu?














