Lagi-lagi Mr. Ball Jadi Tempat Keributan, Kini Melibatkan Oknum Polisi

Lagi-lagi Mr. Ball Jadi Tempat Keributan, Kini Melibatkan Oknum Polisi
Foto: Ilustrasi penganiayaan bersama-sama yang dilakukan oleh oknum Polisi.
banner 120x600

SUMENEP Suarademokrasi – Mr Ball adalah tempat permainan biliar yang disulap menjadi tempat hiburan malam dan pesta miras yang sebelumnya menjadi sorotan publik hingga dilakukan penutupan oleh pihak Polres Sumenep. Mr. Ball kini kembali menjadi sorotan setelah terjadi insiden kekerasan yang melibatkan sekelompok orang, salah satu pelakunya diduga merupakan oknum polisi.

Kasus ini semakin menambah daftar panjang keributan yang kerap terjadi di tempat tersebut. Insiden ini dibuktikan dengan diterbitkannya Surat Tanda Penerimaan Laporan (STTLP) Nomor STTLP/B/254/X/2024/SPKT/POLRES SUMENEP/POLDA JAWA TIMUR, berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/B/254/X/2024/SPKT/POLRES SUMENEP/POLDA JAWA TIMUR yang dilaporkan pada 12 Oktober 2024.

Laporan Polisi tersebut menerangkan kronologi kejadian atas laporan yang diajukan oleh Jufri (orang tua korban), warga Dusun Kauman, Desa Pinggir Papas, Kecamatan Kalianget, yang melaporkan dugaan tindak pidana kekerasan yang dilakukan oleh sekelompok orang, termasuk seorang oknum anggota polisi yang dikenal dengan nama Adi.

Baca Juga: Sikap Tegas Polres Sumenep Razia Caffe Mr. Ball dan Lotus, Patut Diapresiasi 

Penganiayaan yang diduga dilakukan oleh oknum Polisi secara bersama-sama dengan temannya tersebut terjadi pada Sabtu, 12 Oktober 2024, sekitar pukul 02.00 WIB di area Mr. Ball Café, yang berlokasi di Desa Gedungan, Kecamatan Batuan, Sumenep, sehingga mengakibatkan korban babak-belur.

Laporan ini bermula ketika Jufri menerima telepon dari istrinya, yang memberitahukan bahwa putranya yang bernama Taufikurrahman (korban) yang diduga telah dikeroyok oleh sekelompok orang di café Mr Ball. Setelah segera kembali ke rumah keponakannya, di mana anaknya mengamankan diri, Jufri mendapati putranya dalam kondisi babak belur dengan luka-luka yang serius, termasuk luka di pelipis, lebam di pipi dan kepala, serta luka di bagian tubuh lainnya. Mengetahui hal ini, Jufri segera melaporkan kejadian tersebut ke SPKT Polres Sumenep.

Baca Juga :  Kapolsek Prenduan Menjadi Pemateri Giat Sosialisasi Narkoba

Tindak pidana yang dilaporkan tersebut mengarah pada pasal 170 KUHP tentang kekerasan yang dilakukan secara bersama-sama, dan/atau pasal 351 KUHP tentang penganiayaan, jo. Pasal 55 KUHP. Perbuatan pengeroyokan ini melibatkan setidaknya tujuh orang pelaku, termasuk seorang oknum anggota polisi, yang saat ini masih dalam penyelidikan lebih lanjut oleh pihak berwenang.

3 tempat hiburan di Sumenep Mr. Ball, JBL dan Lotus sebelumnya sempat ditutup oleh Polres Sumenep karena sering kali menjadi lokasi kejadian keributan, pesta minuman keras, dan dugaan tindak kriminal lainnya. Namun, meskipun sempat diberi sanksi penutupan, tempat tersebut kini kembali dibuka dan kerap menjadi tempat hiburan malam yang memicu kekhawatiran masyarakat menghadapi momen pelaksanaan Pilkada 2024 ini.

Dari laporan dan keluhan warga Sumenep, Mr. Ball diduga sering dijadikan lokasi pesta minuman keras hingga larut malam. Hal ini menimbulkan banyak masalah keamanan dan kenyamanan, termasuk sering terjadinya kekerasan dan bentrokan di lokasi tersebut.

Secara hukum, tempat hiburan malam yang ijinnya hanya untuk permainan bilyard seperti Mr. Ball harus tunduk pada aturan yang diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) tentang ketertiban umum dan tempat hiburan. Pihak berwenang, khususnya Polres Sumenep dan pemerintah daerah, memiliki kewenangan untuk menutup tempat hiburan yang tidak mematuhi ketentuan izin dan sering menjadi sumber masalah bagi masyarakat.

Namun, kenyataannya, meskipun tempat ini sempat ditutup, pembukaan kembali tanpa pengawasan yang memadai justru memicu masalah baru. Terlebih, insiden kali ini melibatkan oknum polisi yang seharusnya menegakkan hukum, bukan melanggarnya. Hal ini mencoreng citra institusi kepolisian dan menimbulkan pertanyaan tentang pengawasan yang efektif terhadap tempat hiburan yang sudah jelas berpotensi menimbulkan gangguan ketertiban umum.

Baca Juga :  Dugaan Penyalahgunaan BBM Bersubsidi Oleh Oknum Petugas Damkar

Masyarakat berharap dengan adanya hukum bisa mewujudkan keadilan agar kasus ini dapat diusut tuntas tanpa pandang bulu, terutama karena melibatkan oknum aparat penegak hukum yang diduga telah main hakim sendiri. Pengawasan terhadap tempat-tempat hiburan juga perlu diperketat, dan tindakan tegas harus diambil apabila ditemukan pelanggaran perizinan atau aktivitas ilegal di dalamnya, jangan sampai publik tidak percaya terhadap integritas Kepolisian sebagai penegak hukum.

Dukungan penuh dari aparat keamanan dan pemerintah daerah sangat diperlukan untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, agar kejadian serupa tidak terulang kembali. Penindakan tegas terhadap pelaku pengeroyokan dan langkah-langkah pencegahan agar tempat hiburan tidak dijadikan arena kekerasan perlu segera dilakukan. Para pejabat, APH dan wakil rakyat yang digaji dari uang pajak rakyat harus memberikan atensi atas kejadian tersebut untuk mewujudkan keamanan dan kenyamanan untuk rakyatnya.