SUMENEP, Suarademokrasi – Terjadi lagi kasus dugaan pencabulan yang dilakukan oleh seorang oknum guru ngaji terhadap sejumlah santriwati di Kabupaten Sumenep menimbulkan kehebohan di tengah masyarakat, hal itu sudah ramai didalam pemberitaan media.
Anehnya, berdasarkan video yang beredar kasus serius ini malah dimediasi untuk perdamaian yang difasilitasi oleh kepala desa setempat, disaksikan oleh aparat di suatu tempat. Hal ini menjadi atensi khusus oleh pelaku media di Sumenep karena dinilai ada suatu kejanggalan.
Pasalnya, perbuatan tindak pidana serius yang dinilai tidak manusiawi itu harus diproses secara hukum yang berlaku, bukan malah dimanfaatkan untuk dilakukan mediasi perdamaian. Hal itu tidak akan memberikan efek jerah terhadap pihak pelaku yang lain nantinya.
Baca Juga: Skandal Pencabulan: Orang Tua Korban Desak Proses Hukum Bagi Pelaku
Sebelumnya, Kasus ini mencuat setelah beberapa keluarga korban berupaya melaporkan tindakan pencabulan yang diduga dilakukan oleh oknum guru ngaji tersebut kepada Polres Sumenep. Namun, keluarga korban mengaku kesulitan dalam mendapatkan layanan hukum yang semestinya.
Mereka menyatakan bahwa laporan mereka tidak segera diproses dan mereka diminta untuk kembali keesokan harinya. Alih-alih mendapatkan Surat Tanda Terima Laporan (LP), pihak keluarga justru dihadapkan pada upaya mediasi yang difasilitasi oleh pihak desa.
“Adik saya adalah korban, saya tidak terima dengan kejadian itu, saya menginginkan keadilan. Tapi keluarga saya malah disuruh berdamai yang dimediasi oleh pihak pemerintah desa, ini sangat tidak masuk akal dan melukai perasaan saya sebagai kakaknya,” ungkap salah saudara dari korban yang tidak ingin disebutkan namanya. Senin 20 Mei 2024.
Mediasi perdamaian yang dilakukan oleh kepala desa ini mengundang sorotan tajam dari berbagai pihak, termasuk organisasi perlindungan anak dan aktivis sosial. Mereka menilai bahwa mediasi dalam kasus seperti ini tidak seharusnya dilakukan, karena tindakan pencabulan terhadap anak di bawah umur merupakan tindak pidana serius yang harus ditangani melalui jalur hukum.
Sesuai dengan regulasi hukum yang berlaku di Indonesia, perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur diatur dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Pasal 81 ayat (1) menyebutkan bahwa setiap orang yang melanggar ketentuan tersebut diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun, serta denda paling banyak Rp 5 miliar.
Rudi Hartono selaku pelaku kontrol sosial menilai bahwa, upaya mediasi dalam dugaan kasus pidana pencabulan anak dibawah umur sangat tidak tepat dan melanggar prinsip perlindungan anak. Pihak yang terlibat dalam mediasi tersebut harus bisa bertanggungjawab nantinya.
“Kasus pencabulan terhadap anak harus diselesaikan melalui proses peradilan pidana. Mediasi tidak bisa diterapkan dalam tindak pidana yang memiliki ancaman pidana berat seperti ini,” tegasnya.
Dirinya juga menegaskan akan berkomitmen untuk menindaklanjuti laporan dari keluarga korban dan memastikan bahwa proses hukum berjalan sesuai prosedur yang berlaku
“Kami akan memastikan bahwa hak-hak korban terpenuhi dan proses hukum berjalan adil. Kami tidak akan mentolerir tindakan yang melanggar hukum, apalagi yang menyangkut anak-anak dibawah umur, yang wajib harus kita jaga dan lindungi” ujar Rudi.
Kasus ini diharapkan dapat segera ditangani dengan serius oleh aparat penegak hukum untuk memberikan keadilan bagi para korban dan menegakkan hukum sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. Dengan adanya perbuatan cabul tersebut, masyarakat berharap agar kasus ini menjadi pelajaran penting bahwa tindakan pencabulan tidak bisa diselesaikan melalui mediasi dan harus ditindak tegas sesuai hukum yang berlaku.
Berdasarkan konfirmasi media kepada Kepala Desa setempat menjelaskan, bahwa dirinya sebagai pihak pemerintah desa hanya sebatas menfasilitasi antara kedua belah pihak untuk dilakukan mediasi perdamaian.
“Itu sebenarnya sudah mau melakukan pelaporan tapi karena tidak ada yang membawa KTP dan KK, sehingga datang ke saya dan saya tawarkan ini maunya untuk dimediasi, dan apabila tidak puas nantinya silahkan untuk melakukan laporan kepolisian. Dan kedua belah pihak sudah membuat surat pernyataan. Kalau sudah selesai mau gimana lagi. Itu sudah ada dalam perjanjian semua, karena ini belum diangkat kerana hukum ya kita lakukan untuk mediasi.” Jawab Kades itu, Selasa 21 Mei 2024.
Menurut keterangan Kades, pihak pelaku sudah mengakui perbuatannya dan sudah membuat surat pernyataan. Korban pencabulan yang dilakukan oleh oknum guru ngaji tersebut lebih dari 3 orang.














