Berita  

Pemkab Sumenep Melakukan Pengawas Dan Monitoring Peredaran Rokok Ilegal

Pemkab Sumenep Melakukan Pengawas Dan Monitoring Peredaran Rokok Ilegal
Foto: Pemkab Sumenep melalui Satpol-PP melakukan giat pengawasan dan monitoring peredaran rokok ilegal di setiap toko.
banner 120x600

SUMENEP, Suarademokrasi.id | Guna untuk memaksimalkan capaian hasil Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT), Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumenep melakukan giat pengawasan dan monitoring peredaran rokok ilegal yang ada di wilayah Kabupaten Sumenep ujung timur Pulau garam Madura Jawa Timur.

Oleh karena itu Pemerintah Kabupaten Sumenep membentuk Tim untuk melakukan pengumpulan informasi adanya peredaran rokok ilegal tersebut, yang terdiri dari unsur Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Dinas Koperasi UKM dan Perindag, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) dan Naker, Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo), Bagian Hukum dan Bagian Perekonomian Sekretariat Daerah Kabupaten (Setdakab) Sumenep.

Pemkab Sumenep melalui Tim yang sudah terbentuk melakukan giat pengawasan dan monitoring tersebut sudah mulai dilakukan sejak 05 Juni 2023, yang direncanakan hingga sampai 30 Juli 2023 nantinya.

Baca juga: Gempur Peredaran Rokok Ilegal, Satppol PP Bersama Tim Menemukan 63 Toko

Pengawasan dan monitoring peredaran rokok ilegal ini direncanakan untuk menyasar dibeberapa tempat-tempat yang terindikasi melakukan peredaran atau di toko-toko yang menjadi penjual eceran pada 250 desa di 19 kecamatan yang ada wilayah daratan Kabupaten Sumenep.

Pada giat kali ini, Kepala Satpol PP Kabupaten Sumenep Ach. Laily Maulidy yang memiliki kewenangan menegakkan perda dan perkada, menyelenggarakan ketertiban umum dan ketenteraman, serta menyelenggarakan perlindungan masyarakat”. Mengatakan bahwa dilaksanakannya pengawasan dan monitoring peredaran rokok ilegal ini, untuk memastikan dan mengedukasi para pedagang serta masyarakat pada umumnya, agar sadar dan tahu tentang sanksi bila melanggar peraturan yang berlaku dan bisa mengetahui ciri-ciri rokok ilegal.

”Pada pasal 54 Undang-undang Cukai Nomor 39 Tahun 2007 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai berbunyi, ’Setiap orang yang menawarkan, menyerahkan, menjual, atau menyediakan untuk dijual barang kena cukai yang tidak dikemas untuk penjualan eceran atau tidak dilekati pita cukai atau tidak dibubuhi tanda pelunasan cukai lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun dan/atau pidana denda paling sedikit 2 (dua) kali nilai cukai dan paling banyak 10 (sepuluh) kali nilai cukai yang seharusnya dibayar.” Tegas Kepala Satpol-PP, Rabu 21 Juni 2023.

Baca Juga :  Mencari Malam Lailatul Qadar, Masjid Babussalam Menggelar I'tikaf 1443 H/2022 M

Kepala Satpol-PP kabupaten Sumenep ini menambahkan, bahwa dalam pengawasan cukai itu merupakan tanggung jawab bersama berbagai elemen masyarakat dan instansi terkait, seperti aparat penegak hukum, pemerintah daerah, pelaku industri hasil tembakau, dan masyarakat, demi untuk meningkatkan pendapatan negara dan kesejahteraan masyarakat.

”Seluruh pihak memiliki tanggung jawab yang sama dalam memerangi praktik kecurangan dalam area cukai. Sebab, keberadaan rokok ilegal tidak hanya merugikan pemerintah, tetapi juga turut mengganggu keberlangsungan usaha para pelaku industri hasil tembakau yang legal,” tambahnya.

Ach. Laily menjelaskan tentang ciri-ciri rokok ilegal mempunyai 5 kriteria diantaranya;
1. Tidak dilekati pita cukai,
2. Pita cukai palsu,
3. Dilekati pita cukai yang bukan haknya atau salah personalisasi (tidak sesuai nama perusahaan atau beda jenis produk),
4. Dilekati pita cukai yang salah peruntukannya (harusnya SKM bukan SKT) dan
5. Dilekati pita cukai bekas (biasanya terlihat bekas sobek, berkerut atau kusut).

Hal ini dapat diketahui dari fisik pita cukai dengan menggunakan sinar ultra violet ataupun dengan mata secara langsung. Maka dari itu pihaknya berharap kepada segenap elemen masyarakat agar bisa ikut berpartisipasi dalam memberantas adanya peredaran rokok ilegal di wilayah hukumnya ini.

”Kami berharap, dengan dilakukannya kegiatan ini, dapat meningkatkan kepedulian seluruh pihak dalam menekan peredaran rokok ilegal di Kabupaten Sumenep. Sehingga, Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) dapat dioptimalkan untuk kepentingan bersama dalam memajukan pembangunan dan kesejahteraan masyarakat,” pungkasnya.

Hasil giat monitoring tersebut, Tim berhasil mengumpulkan Informasi Peredaran Rokok Ilegal ini, terdapat peredaran rokok ilegal sebanyak 1.109 slop dan 1.851 bungkus atau 421.056 batang dengan 253 merk rokok ilegal.

Sedangkan jumlah toko eceran yang dikunjungi sebanyak 327 toko, dengan rincian 119 toko ditemukan menjual rokok ilegal.