SUMENEP – Suarademokrasi.id | Maraknya peredaran rokok ilegal di wilayah Kabupaten Sumenep, Pemerintah Kabupaten Sumenep melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) bersama tim terus melakukan operasi kesetiap toko dan warung, guna untuk menggempur peredaran rokok ilegal.
Rokok ilegal merupakan rokok yang beredar di masyarakat tanpa adanya izin cukai. Dimana, cukai merupakan salah satu pemasukan pendapatan uang negara yang dananya akan dikembalikan ke masyarakat. Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) dialokasikan pada bidang kesejahteraan masyarakat, penegakan hukum, dan kesehatan.
Jadi, dengan adanya rokok ilegal yang semakin marak beredar di masyarakat akan membuat pendapatan dan perekonomian negara menurun. Karena peredaran barang ilegal tersebut menyebabkan persaingan yang tidak sehat serta mengganggu keberlangsungan industri hasil tembakau yang legal.
Baca juga:
- Satpol PP Sumenep Membentuk Tim Melakukan Operasi Peredaran Rokok Ilegal
- Pemkab Sumenep Melalui DPMD mengikuti Event Kompas Travel Fair 2022 Di Jakarta
- RSUD dr. H. Moh Anwar Sumenep Terus Berinovasi Dengan Guiding Block

Maka dari itu, Pemkab Sumenep melalui Satpol PP yang di pimpin oleh drs. Ach Laili Maulidy, M.Si dan Tim yang terdiri dari Dinas Koprasi UMKM Dan Perdagangan, Bagian Hukum, Bagian Perkonomian, DPMPTSP Kabupaten Sumenep terus menggempur peredaran Rokok Ilegal.
Dalam wawancara media kali ini, drs. Ach Laili Maulidy, M.Si selaku KaSatpol PP menyampaikan bahwa, kegiatan operasi dilakukan dua tahap, dengan metode pendekatan yaitu soft approach dan hard approach. Yang dilakukan sejak hari Senin 5 s/d 8 September 2022 (tahap pertama) dan 12 s/d 15 September 2022 (tahap kedua).
“Kita lakukan Soft approach adalah pendekatan yang dilakukan dengan upaya preventif berupa pembinaan, sosialisasi, dan evaluasi. Sementara hard approach merupakan metode pendekatan yang nantinya dilakukan dengan upaya represif berupa penindakan berdasarkan hukum dan peraturan yang berlaku, yang nantinya akan melibatkan pihak Bea Cukai, TNI dan Kepolisian,” ucapnya.
Kali ini, Satuan Polisi Pamong Praja yang memiliki kewenangan dalam memelihara ketenteraman dan ketertiban umum serta menegakkan Peraturan Daerah di Kabupaten Sumenep, melalui Ach Laili Maulidy mengatakan bahwa pihaknya bersama tim sudah melakukan operasi di 19 Kecamatan yang ada di daratan.
“Kita sudah melaksanakan giat investigasi terhadap peredaran rokok ilegal di wilayah Kabupaten Sumenep. Sampai hari yang ke-8 ini, dari 193 toko yang ada di 19 Kecamatan yang sudah kami telusuri, ditemukan 104 jenis rokok ilegal berbagai merek dari 63 toko,” ujarnya.
Berdasarkan data yang ada, operasi rokok ilegai tersebut sejak hari pertama hingga hari kedelapan yang sudah ditelusuri dari 193 toko hanya ditemukan 63 toko yang terdapat rokok ilegal diantaranya:
- 5/9, di Kecamatan Manding dan Kecamatan Guluk-guluk dari 20 toko didapat 3 toko menjual rokok ilegal,
- 6/9, di Kecamatan Bluto dan Kecamatan Peragaan dari 20 toko didapat 8 toko menjual rokok ilegal,
- 7/9, di Kecamatan Rubaru dan Dasuk, 20 toko didapat 9 toko menjual rokok ilegal,
- 8/9, di Kecamatan Dungkek dan Batang-batang, 21 toko didapat 7 toko menjual rokok ilegal,
- 12/9, di Kecamatan Talango, Kalianget dan Kota, 31 toko didapat 6 toko menjual rokok ilegal,
- 13/9, di Kecamatan Gapura, Manding dan Batu Putih, 31 toko didapat 8 toko menjual rokok ilegal,
- 14/9, di Kecamatan Batuan, Lenteng dan Saronggi, 30 toko didapat 10 toko menjual rokok ilegal,
- 15/9, di Kecamatan Pasongsongan dan Ambunten, 20 toko didapat 12 toko menjual rokok ilegal.
Tujuan operasi ini dilakukan guna untuk meminimalisir dan memutus mata rantai peredaran rokok ilegal di Kabupaten Sumenep, dengan cara memberikan edukasi dan sosialisasi terhadap bahayanya menjual rokok ilegal. Karena rokok ilegal tersebut sangat berdampak langsung pada perekonomian negara.
“Temuan kami dari hasil operasi itu sudah di inventarisir ke aplikasi Sistem Rokok Ilegal (SIROLEG) milik Bea cukai, guna untuk mengetahui titik lokasi koordinatnya toko tersebut. Kita sudah memberikan edukasi dan menempelkan stiker, agar nantinya toko yang menjual rokok ilegal tersebut tidak melakukan penjualan lagi. Kenapa? Karena rokok ilegal tersebut melanggar aturan dan ada sanksi adminitrasi serta pidana,” tegas Laily.
Perlu diketahui bersama, penegakan hukum terhadap sanksi rokok ilegal adalah dengan memberikan sanksi administratif dan pidana yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 39 tahun 2007 perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 tahun 1995 tentang Cukai.
Pelanggaran pidana terkait peredaran rokok ilegal, dapat terancam pidana penjara paling singkat satu tahun dan paling lama 5 (lima) tahun dan atau pidana denda paling sedikit dua kali nilai cukai dan paling banyak sepuluh kali nilai cukai yang seharusnya dibayar.