Penyalahgunaan Profesi Jurnalis: Ancaman Bagi Integritas Pers Nasional

Penyalahgunaan Profesi Jurnalis: Ancaman Bagi Integritas Pers Nasional
Foto; Ilustrasi Oknum aktivis yang berlindung di profesi jurnalis.
banner 120x600

SUMENEP, Suarademokrasi — Profesi jurnalis adalah salah satu pilar penting demokrasi yang memiliki fungsi utama sebagai kontrol sosial dan penyampai informasi berdasarkan fakta, mari kita jaga profesi yang mulai ini dan jangan sampai disalahgunakan oleh oknum yang tidak bertanggungjawab, hanya untuk kepentingan tertentu yang ingin berlindung pada UU Pers.

Di tengah perkembangan media, masih ditemukan praktik yang menyimpang dari kaidah jurnalistik, seperti di Sumenep seorang oknum yang mengaku aktivis muda berlindung dalam profesi jurnalis. Dalam narasi pemberitaan yang dibangun di medianya, dirinya mengaku aktivis muda berkomentar tentang keadilan yang ditulis sendiri.

Sebelumnya, dirinya menulis berita tandingan untuk mengaburkan fakta yang sebenarnya pada kasus curanmor N-Max di Sumenep, yang diduga direkayasa oleh oknum penyidik, sehingga Rama yang disebut sebagai dalang pencurian tidak tersentuh hukum. Dirinya mengatakan fakta, tapi hanya pada tulisan berita, tanpa menunjukkan bukti-bukti dan mencari tahu fakta yang sebenarnya terjadi.

Baca Juga: Pemberitaan Bohong Wartawan Diduga Melindungi Kanit Pidum

Kebohongan berita tersebut, menunjukkan kebodohan dirinya yang tidak mengerti tentang ilmu jurnalistik ditunjukkan pada berita yang dibuatnya, dirinya berkomentar sendiri yang mengatasnamakan sebagai aktivis mudah dan ditulis sendiri pada medianya.

Untuk menjadi jurnalis seharusnya menguasai ilmu kejurnalistikan, bukan sekadar menulis berdasarkan emosi atau mengedepankan ototnya demi kepentingan tertentu. Berita yang dipublikasikan wajib mematuhi prinsip cover both sides serta verifikasi yang ketat, agar publik memperoleh informasi yang akurat, berimbang, dan tidak menyesatkan.

Dewan Pers, dalam berbagai pernyataannya, menegaskan bahwa wartawan dilarang merangkap peran yang dapat menimbulkan konflik kepentingan. Praktik rangkap peran — misalnya di satu sisi sebagai Kabiro Sumenep dan penulis berita dan di sisi lain mengaku sebagai aktivis muda yang berkomentar di medianya untuk dijadikan berita, hal itu berpotensi merusak kredibilitas media dan menurunkan kepercayaan publik terhadap pers.

Baca Juga :  Polres Sumenep Gelar Olahraga Bersama Meriahkan Hari Bhayangkara ke-78

Sebagai Jurnalis yang berintegritas seharusnya paham dengan Kode Etik Jurnalistik (KEJ) Pasal 1, wartawan Indonesia wajib bersikap independen, menghasilkan berita yang akurat, berimbang, dan tidak beritikad buruk. Selain itu, Pasal 6 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers menegaskan bahwa pers nasional melaksanakan peranannya untuk memenuhi hak masyarakat mengetahui informasi yang benar, bukan malah dijadikan untuk kepentingan pribadinya.

Dalam konteks hukum, pelanggaran terhadap kode etik dan regulasi pers dapat mengakibatkan sanksi etik hingga pidana. Pasal 18 ayat (2) UU Pers menyebutkan bahwa perusahaan pers yang melanggar ketentuan kewajiban memuat berita secara benar dan proporsional dapat dikenakan sanksi denda hingga Rp500 juta.

Profesi jurnalis sejatinya bukan soal penampilan fisik, badan kekar, atau gaya bicara seperti orang mabuk yang mempengaruhi opini publik, melainkan kemampuan intelektual dalam mengolah data, melakukan riset, dan mengungkap fakta yang relevan. Jika oknum yang mengaku jurnalis membela pelanggaran atau membangun narasi yang menyesatkan untuk mengaburkan fakta, hal itu sama saja mengkhianati amanat konstitusi tentang kebebasan pers yang bertanggung jawab.

Dengan demikian, masyarakat dan lembaga pengawas pers diharapkan meningkatkan literasi media, sekaligus mendorong penegakan aturan terhadap oknum yang mencederai marwah jurnalistik demi menjaga kemurnian informasi di ruang publik.