SUMENEP, Suarademokrasi – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sumenep berhasil menangkap pelaku kasus dugaan pencurian dengan kekerasan yang terjadi di sebuah toko di Jalan Raya Batang-Batang, Dusun Darma Ayu, Desa Andulang, Kecamatan Gapura, Kabupaten Sumenep. Kejadian ini tertuang dalam Laporan Polisi Nomor: LP/104/II/2025/SPKT/POLRES SUMENEP/POLDA JATIM, tertanggal 20 Februari 2025.
Berdasarkan rilis Humas Polres Sumenep menerangkan, bahwa korban berinisial R, merupakan warga Dusun Darma Ayu, Desa Andulang. Sementara pelaku diketahui bernama AM (50), seorang pria asal Jalan Wilis No. 14, Desa Babadan, Kecamatan Wlingi, Kabupaten Blitar.
Kejadian terjadi pada Kamis, 20 Februari 2025, sekitar pukul 08.30 WIB. Saat itu, korban tengah berada di dalam toko ketika menyadari dompetnya, yang berisi uang tunai Rp 3 juta, telah dicuri. Korban kemudian menangkap pelaku dengan menarik bajunya, tetapi pelaku melawan hingga terjadi pemukulan terhadap korban. Pelaku kemudian melarikan diri dan membuang dompet korban.
Baca Juga: Satreskrim Polres Sumenep Tangkap Buronan Kasus Pencurian
Saat dilakukan pengecekan, dompet tersebut sudah dalam keadaan terbuka dan kosong. Dalam pelariannya, pelaku sempat menjatuhkan ponselnya, yang kemudian menjadi petunjuk bagi kepolisian dalam mengungkap identitasnya.
Korban segera melaporkan kejadian tersebut ke Polres Sumenep. Menindaklanjuti laporan itu, Unit Resmob Polres Sumenep langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengidentifikasi serta menangkap AM. Saat diinterogasi, pelaku mengakui perbuatannya.
Dari tangan pelaku, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain:
- Satu buah dompet hitam,
- Uang tunai Rp 3 juta,
- Satu kemeja putih bergaris,
- Satu celana traning hitam dengan lis hijau,
- Satu helm Honda hitam,
- Dua unit ponsel,
- Satu unit sepeda motor Suzuki Shogun hijau.
Pelaku kini telah diamankan di Polres Sumenep untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Sesuai dengan Pasal 365 ayat (1) KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, pelaku terancam hukuman penjara maksimal sembilan tahun.
Kasus ini menjadi pengingat bagi masyarakat untuk tetap waspada terhadap aksi kriminalitas serta segera melaporkan kejadian mencurigakan kepada pihak berwenang, Kejahatan terjadi karena adanya kesempatan, selain karena niat pelakunya. Kejahatan merupakan masalah sosial yang kompleks dan dapat dipengaruhi oleh berbagai faktor.














