Polres Sumenep Amankan Pelaku Pemerkosaan Pacar Sendiri

Polres Sumenep Amankan Pelaku Pemerkosaan Pacar Sendiri
Foto: Kasi Humas Polres AKP Widiarti dan tersangka pemerkosaan (kaos putih).
banner 120x600

SUMENEP, Suarademokrasi.id | Polres Sumenep Madura Jawa Timur berhasil amankan pelaku pemerkosaan terhadap pacar sendiri, di salah satu hotel di Kabupaten Sumenep. Sabtu 25 November 2023.

Pelaku merupakan mantan pacar korban sendiri yang berinisial ST warga desa Parsanga kabupaten Sumenep, atas perbuatannya pelaku ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Sumenep terhitung sejak tanggal 25 November 2023.

Menurut keterangan dari Kasi Humas Polres Sumenep AKP Widiarti, bahwa korban yang diberi nama samaran Bunga (bukan nama sebenarnya) wanita cantik berusia 25 tahun, telah menjadi korban pemerkosaan dan mengalami kekerasan fisik di salah satu hotel di Sumenep, dini hari.

Baca Juga: Meninggalnya Mayat Laki-laki Di Batuputih Menjadi Teka-teki

“Perilaku asusila di kamar hotel itu diawali lewat obrolan daring. Bunga dituding selingkuh dan dibilang tidur dengan teman pelaku sendiri. Pelaku juga mengirimkan video bahwa wanita dalam rekaman itu adalah Bunga. Sontak Bunga tidak terima dan memaksa pelaku untuk bertemu di sebuah kafe, agar clear.” Ujarnya AKP Widiarti melalui rilisnya. Sabtu 25 November 2023.

“Namun, upaya klarifikasi itu tidak ada titik temu. Waktu semakin malam, Bunga pun memutuskan untuk pulang ke rumah nya. Namun, pelaku justru memaksa untuk mengantar Bunga dengan menggunakan mobil ke rumahnya.

Tetapi, tersangka membawa mantan pacarnya (korban) itu ke sebuah hotel. Terjadilah pemerkosaan dan kekerasan fisik hingga korban mengalami trauma. Bunga (korban) sempat memberontak dan berusaha kabur serta meminta pertolongan pada orang lain yang kebetulan lewat depan hotel Sumenep. Namun TS (pelaku) lagi-lagi mengancam akan menabrak menggunakan mobil.

Bunga makin tak berdaya. Ia mendapat perlakuan kasar dengan cara diseret ke dalam kamar hotel. Bahkan, Bunga dicekik dan mulut disumpal. Peristiwa itu terjadi mulai pukul 01.00 wib hingga pukul 05.00 wib, dini hari. Korban sempat diantar pelaku ke rumahnya pada pukul 05.00 pagi. Tak lama berselang, Bunga memutuskan untuk melaporkan TS ke Polres Sumenep,” papar AKP Widi.

Baca Juga :  Bupati Berikan Reward dan Bonus Atlit Berprestasi dari 14 Cabor

Menurut Kasi Humas Polres Sumenep, motif pelaku melakukan pemerkosaan dikarenakan sakit hati karena putus hubungan pacaran dengan korban, akibat perbuatannya korban dijerat dengan pasal 6 huruf b UU No.12 tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual.