SUMENEP, Suarademokrasi.id | Berawal informasi dari salah satu Wartawan kepada media ini, bahwa ada penemuan mayat laki-laki di kecamatan Batuputih yang sampai saat ini tidak dilakukan rilis oleh Polres Sumenep menjadi banyak pertanyaan orang, meninggalnya mayat tersebut masih menjadi teka-teki.
“Mas kemarin ada informasi penemuan mayat di Batuputih, tapi sampai sekarang tidak ada rilis dari Humas Polres Sumenep, coba kamu konfirmasi,” ujar wartawan itu kepada pihak media, saat ngobrol nyantai di area stadion Ahmad Yani Sumenep, Kamis 23 November 2023.
Dirinya yang mendapatkan informasi terkait penemuan mayat laki-laki tersebut dari rekannya bertanya-tanya, kenapa sampai saat itu tidak ada dirilis kejadian yang dibuat oleh pihak Polres Sumenep.
Baca Juga: Polres Sumenep Kendalikan Tauran 2 Grup Musik Tong-tong
“Menurut saya ini ada yang ganjel, biasanya melalui Humas Polres Sumenep setiap kejadian yang dilakukan oleh Polres Sumenep dan jajarannya selalu di sher di grup WhatsApp Mitra Humas Polres, dan saya konfirmasi ke kasi Humas Polres Sumenep belum juga ada rilis kak, ada apa ini?” Tanya wartawan itu yang disampaikan kepada pihak media, sambil mengirimkan foto penemuan mayat laki-laki tersebut.
Maka dari itu, untuk mendapatkan informasi yang jelas dan agar tidak terbawah opini menyesatkan, Rabu 22 November 2023, usai sholat Maghrib, pihak media terlebih dahulu langsung melakukan konfirmasi kepada Kapolsek Batuputih Iptu Abu Madura dan Kades Batuputih Laok Hasan, tapi mereka tidak ada yang merespon konfirmasi media. Sehingga pihak media ini juga ikut penasaran dengan adanya informasi penemuan mayat laki-laki tersebut di Batuputih.
Sehingga media langsung melakukan konfirmasi AKP Widiarti SH selaku Kasi Humas, atas kejadian penemuan mayat laki-laki tersebut kenapa tidak dirilis dan di share ke rekan Mitra Humas Polres.
“Tak sempat buat karena banyak kegiatan… Lelah,” jawab Widiarti melalui chat WhatsAppnya.
Dalam keterangan rilis Humas Polres yang dikirim kepada pihak media melalui chat WhatsApp Jum’at 23 November 2023 sekitar pukul 06.36 wib. Menerangkan bahwa mayat laki-laki tersebut bernama Supangkat 65 tahun, Alamat Dusun Bandang RT/RW : 08/03 Desa Legung Barat Kecamatan Batuputih Kabupaten Sumenep.
Berawal pada hari Rabu tanggal 22 November 2023, sekira pukul 20.30 wib SAHWINO Ketua RT di Dusun Panjalin Desa Juruan Daya Kabupaten Sumenep mendapatkan informasi dari seseorang yang tidak diketahui namanya mengatakan bahwa ditemukan mayat di pinggir pantai galung Dusun Panjalin Desa Juruan Laok Kabupaten Sumenep dalam keadaan telungkup.
Kemudian SAHWINO memberitahukan kepada Kades dan Sekdes Desa Juruan Daya terkait hal tersebut, kemudian pihak desa bersama masyarakat mendatangi TKP tersebut dan benar ada mayat yang berada di bibir pantai galau dalam keadaan telungkup dengan posisi kepala menghadap kearah barat dan kaki di sebelah Timur dengan memakai celana pendek warna orange motif garis-garis hitam.
Selanjutnya, Kades Juruan Daya menghubungi pihak Kepala desa Legung Barat serta melaporkan kejadian tersebut kepada polsek Batuputih, dan pihak Pukesmas setempat, namun pada saat Polsek batuputih tiba di TKP korban telah di antar pulang ke rumah duka dengan menggunakan mobil ambulans Puskesmas Legung.
Kemudian setelah berada di rumah duka yang beralamat di dusun Bandang desa Legung Barat Kecamatan Batang-batang Kabupaten Sumenep, selanjutnya pihak keluarga korban tidak bersedia untuk dilakukan Visum maupun Pemotretan terhadap korban serta menerima dengan ihklas bahwa kejadian tersebut adalah musibah dan dituangkan dalam sebuah surat pernyataan.
Demi untuk mendapatkan kepastian hukum, agar tidak menjadi teka-teki atau isu liar di masyarakat, Polisi harus bisa mengungkap apa sebab terjadinya kematian pada mayat tersebut, dengan meminta pihak medis untuk melakukan pemeriksaan secara medis terhadap mayat tersebut.
Dilakukan visum atau autopsi jenazah di Indonesia menjadi hal yang tabu lantaran masih banyak masyarakat menganggap autopsi tidak pantas dilakukan kepada jenazah. Padahal autopsi dapat memberi kejelasan perihal kematian korban, khususnya pada kematian yang tidak wajar.
Dalam penyelesaian perkara tindak pidana kematian seringkali terkendala dengan kurangnya informasi mengenai penyebab, cara, dan mekanisme kematian. Untuk itu, perlu telaah khusus dalam penyebab, cara, dan mekanisme kematian.
Perlu diketahui, dikutip di Hukum online menjelaskan bahwa, asar hukum melakukan autopsi, tertuang dalam KUHAP yang merupakan keterangan yang dibuat dokter atas permintaan penyidik berwenang, mengenai hasil pemeriksaan medis terhadap manusia, hidup maupun mati, ataupun bagian atau diduga bagian tubuh manusia berdasarkan keilmuan dan di bawah sumpah untuk kepentingan pengadilan.
Pasal 120 KUHAP menyebutkan, dalam hal penyidik menganggap perlu maka ia dapat meminta pendapat orang ahli atau orang yang memiliki keahlian khusus melakukan visum.
Ketentuan ini kemudian diperjelas dengan Pasal 133 KUHAP dijelaskan guna kepentingan peradilan menangani seorang korban, baik luka, keracunan, ataupun mati yang diduga karena peristiwa tindak pidana, penyidik berwenang mengajukan permintaan keterangan ahli kepada ahli kedokteran kehakiman, atau dokter dan ahli lainnya.
Di dalam KUHAP tidak ada persyaratan yang menyatakan autopsi harus dilakukan seizin keluarga. Sedangkan pasal Pasal 222 KUHP menjelaskan bahwa pidana dapat dijatuhkan bagi orang yang mencegah, menghalangi, dan menggagalkan proses penyidikan terhadap autopsi bedah mayat. Bila hal itu diperlukan.