SUMENEP Suarademokrasi, 26 November 2024 – Dimalam pelaksana Pilkada Sumenep, ratusan warga yang tergabung dalam aksi massa mengepung kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumenep, mempertanyakan kinerja penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Sumenep 2024. Aksi ini berlangsung sekitar pukul 23.30 WIB, dengan sejumlah tuntutan terkait kelancaran distribusi surat suara dan transparansi pelaksanaan Pilkada.
Massa aksi meluapkan kekecewaannya atas kinerja KPU dengan membakar ban di depan kantor KPU yang dikawal ketat oleh sejumlah petugas kepolisian Polres Sumenep. Dalam orasinya massa aksi mengungkapkan kekhawatiran terkait pelaksanaan Pilkada yang tinggal menghitung jam. Pasalnya, hingga saat ini, distribusi surat suara dan undangan di sejumlah desa di Sumenep masih belum disalurkan, meskipun waktu pencoblosan semakin dekat.
Menurut informasi yang dihimpun media dilokasi aksi, hal yang menjadi sorotan utama sejumlah aksi massa, mereka khawatir kelancaran pelaksanaan Pilkada dapat terganggu akibat ketidaksiapan KPU Sumenep dalam pendistribusian surat surat.
Baca Juga: Wartawan Dilarang Meliput Debat Publik Pertama Pilkada Sumenep 2024, KPU Dipertanyakan?
Kinerja KPU Sumenep sebelumnya juga telah menjadi sorotan media. Salah satunya adalah tidak dilibatkannya Ketua RT dalam sosialisasi pelaksanaan Pilkada kepada masyarakat. Padahal, pihak RT selama ini dianggap penting dalam memberikan informasi langsung kepada masyarakat terkait hak pilih mereka. Kekurangan koordinasi ini dinilai dapat meragukan proses penyaluran hak suara, yang seharusnya dijamin keamanannya dan keterbukaan informasinya.
Keraguan hak suara tersebut terbukti dengan tuntutan massa aksi yang menanyakan kinerja KPU Sumenep, atas sejumlah desa yang belum disalurkan surat suara untuk pencoblosan dalam pelaksanaan Pilkada kali ini.
Sorotan terhadap kinerja KPU Sumenep itu, pada pelaksanaan debat publik yang digelar oleh KPU Sumenep juga menuai kritik. Selama tiga kali acara debat, KPU Sumenep yang membatasi akses media untuk meliput kegiatan tersebut, patut dipertanyakan atas netralitas kinerja KPU. Hal ini menambah sorotan terhadap transparansi dan akuntabilitas dalam proses Pilkada Sumenep 2024.
Dengan anggaran yang dialokasikan sebesar kurang lebih Rp 122 miliar dari APBD, warga menilai bahwa pengelolaan dana tersebut harus dipertanggungjawabkan secara jelas. Mereka mengingatkan bahwa setiap potensi penyimpangan dalam penggunaan anggaran Pilkada wajib diwaspadai, untuk menghindari pelanggaran hukum yang dapat merugikan keuangan negara dan masyarakat.
Massa aksi menyampaikan tuntutan agar KPU Sumenep segera menuntaskan masalah distribusi surat suara dan memastikan bahwa setiap tahapan Pilkada berjalan dengan baik dan transparan. Mereka juga mendesak agar KPU segera memberikan klarifikasi mengenai ketidaksiapannya dalam pendistribusian surat surat dan undangan terhadap warga untuk pencoblosan. Maka dari itu, pengelolaan anggaran yang telah dialokasikan untuk pelaksanaan Pilkada patut kita pertanyakan?
Hingga berita ini diturunkan, massa aksi masih bertahan di area kantor KPU, sedangkan pihak KPU Sumenep belum memberikan tanggapan resmi terkait aksi tersebut. Warga berharap agar pihak KPU segera mengambil langkah konkrit agar Pilkada Sumenep 2024 dapat berjalan dengan lancar, adil, dan sesuai dengan prinsip demokrasi yang transparan.














