SUMENEP – Suarademokrasi.id | Polres Sumenep, Madura Jawa Timur, berhasil ungkap dan mengamankan 2 tersangka pelaku pencurian sepeda motor (Curanmor) di rumah kos, Sabtu 18 Maret 2023.
Dalam keterangan rilis Humas Polres Sumenep, diketahui kedua tersangka spesialis Curanmor yang diamankan di rumah kos – kosan yakni berinisial “MJ” warga Desa Keles Kecamatan Ambunten dan “AB” juga warga Desa Keles Kecamatan Ambunten Kabupaten Sumenep.
Dalam perkara kasus curanmor tersebut, Kapolres Sumenep AKBP Edo Satya
Kentriko., S.H., S.I.K.,M.H melalui Kasi Humas AKP Widiarti S, SH menegaskan bahwa tim Resmob polres Sumenep telah berhasil mengungkap dan mengamankan 2 pelaku pencurian di rumah kos – kosan.
Baca juga: Polres Sumenep Amankan 28 Sepeda Motor Aksi Balap Liar
“Tersangka melakukan aksinya di Rumah Kos kosan di Desa Babbalan Kecamatan Batuan Kabupaten Sumenep, ” jelas AKP Widi.
Menurut AKP Widi, kedua tersangka itu ditangkap pada hari Sabtu tanggal 18 Maret 2023 sekitar pukul 02.00 wib, yang bertempat di Jalan Raya. Desa Kalebbengan Kecamatan Rubaru Kabupaten Sumenep, ” terangnya.
Lanjut AKP Widi, “MJ” sering melakukan aksi pencurian itu bersama “AB” yang diketahui sebanyak 8 TKP, ” ucapnya
AKP Widi menegaskan bahwa MJ mengakui sepeda hasil curian tersebut dijual ke saudara berinisial AD ( dalam pengejaran ) sebanyak 8 unit yang dimana transaksi jual beli sepeda motor hasil curian tersebut dilakukan dengan sistem COD (ketemuan) di Kecamatan Pasean, Kabupaten Pamekasan.
Menurut keterangan MJ bahwa AD berasal warga yang beralamat dari Kabupaten Sampang.
Sedangkan barang bukti (BB) yang berhasil diamankan dari tangan kedua tersangka yakni;
- 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat dengan Nopol M. 4071 XC warna Magenta kombinasi Hitam hasil curian,
- 1 (satu) unit sepeda motor Honda Scoopy dengan Nopol M 6563 XE Warna Coklat kombinasi Hitam .
- 1 (satu) buah kunci T yang terbuat dari besi dengan 3 (Tiga) mata kunci.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, Kedua tersangka MJ dan AB langsung diamankan oleh petugas di Polres Sumenep untuk pemeriksaan lebih lanjut dan yang bersangkutan terancam akan dijerat dengan Pasal 363 KUH Pidana.