SUMENEP, Suarademokrasi – Polres Sumenep, Madura Jawa Timur, berhasil mengungkap pelaku kasus pembuangan bayi di Desa Pabian, Kecamatan Kota, Kabupaten Sumenep. Penangkapan pelaku terjadi pada Senin (24/6/2024) setelah tim Reskrim Polres Sumenep melakukan penyelidikan mendalam.
Dalam konferensi persnya, Kapolres Sumenep, AKBP Henri Noveri Santoso, S.H., S.I.K., M.M., menegaskan bahwa pelaku yang membuang bayi di depan rumah Sudahnan, Jl. Bromo, Dusun Pasar Kayu, RT 3 RW 1, Desa Pabian, Kecamatan Kota, telah berhasil diamankan.
“Pelaku atau ibu dari bayi tersebut berinisial J, warga Desa Gedungan, Kecamatan Batuan, Kabupaten Sumenep,” ujar Kapolres AKBP Henri Noveri kepada awak media.
Baca Juga: Penemuan Bayi Perempuan Dibungkus Kresek Di Dusun Pasar Kayu
Menurut AKBP Henri, pengungkapan kasus tersebut berawal dari penelusuran CCTV dan keterangan dari para saksi. Bayi perempuan tersebut ditemukan oleh warga pada hari Selasa, 18 Juni 2024, sekitar pukul 11.30 WIB.
Barang bukti yang berhasil diamankan dari pelaku dan tempat kejadian perkara (TKP) antara lain helm, sepeda motor, rok panjang dengan bercak darah, daster warna kuning dengan bercak darah, jaket, dan satu buah plastik warna merah.
Atas perbuatannya pelaku, J, kini dijerat dengan pasal 305 dan 308 KUHP tentang penelantaran anak, dengan ancaman pidana penjara hingga 6 tahun.














